| (0.10) | Im 15:32 |
| Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya y yang menyebabkan dia najis, |
| (0.10) | Im 10:20 |
| Ketika Musa mendengar itu, ia menyetujuinya. |
| (0.10) | Im 9:24 |
| Dan keluarlah api z dari hadapan TUHAN, lalu menghanguskan korban bakaran dan segala lemak di atas mezbah. Tatkala seluruh bangsa itu melihatnya, bersorak-sorailah mereka, lalu sujud menyembah. a |
| (0.10) | Im 10:16 |
| Kemudian Musa mencari dengan teliti kambing jantan korban penghapus dosa n itu, tetapi ternyata kambing itu sudah habis dibakar. Sebab itu dimarahinyalah Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun yang tinggal itu, katanya: |
| (0.10) | Im 18:23 |
| Janganlah engkau berkelamin dengan binatang apapun, sehingga engkau menjadi najis dengan binatang itu. Seorang perempuan janganlah berdiri di depan seekor binatang untuk berkelamin, karena itu suatu perbuatan keji. t |
| (0.10) | Im 18:22 |
| Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, r karena itu suatu kekejian 1 . s |
| (0.10) | Im 19:7 |
| Jikalau dimakan juga pada hari yang ketiga, maka itu menjadi sesuatu yang jijik dan TUHAN tidak berkenan n akan orang itu. |
| (0.10) | Im 27:12 |
| dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya. |
| (0.10) | Im 4:23 |
| maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya seekor kambing jantan c yang tidak bercela. |
| (0.10) | Im 6:7 |
| Imam harus mengadakan pendamaian e bagi orang itu di hadapan TUHAN, sehingga ia menerima pengampunan atas perkara apapun yang diperbuatnya sehingga ia bersalah." |
| (0.10) | Im 8:34 |
| Seperti yang diperbuat pada hari ini, demikian juga diperintahkan TUHAN t kamu perbuat kelak untuk mengadakan pendamaian bagimu. |
| (0.10) | Im 13:44 |
| maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. |
| (0.10) | Im 14:32 |
| Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta c yang tidak mampu. d " |
| (0.10) | Im 14:35 |
| maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku. |
| (0.10) | Im 15:20 |
| Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga. |
| (0.10) | Im 22:5 |
| atau orang yang kena kepada seekor binatang yang merayap z yang menajiskan dia atau kepada salah seorang manusia a yang menajiskan dia, dengan kenajisan apapun ia menjadi najis, |
| (0.10) | Im 22:19 |
| maka supaya TUHAN berkenan b akan kamu, haruslah persembahan itu tidak bercela c dari lembu jantan, domba atau kambing. |
| (0.10) | Im 4:35 |
| Tetapi segala lemak haruslah dipisahkannya, seperti juga lemak domba korban keselamatan dipisahkan, lalu imam harus membakar semuanya itu di atas mezbah a di atas segala korban api-apian TUHAN. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan. |
| (0.10) | Im 4:21 |
| Dan haruslah ia membawa lembu jantan itu ke luar perkemahan, y lalu membakarnya sampai habis seperti ia membakar habis lembu jantan yang pertama. Itulah korban penghapus dosa untuk jemaah. z |
| (0.10) | Im 4:26 |
| Tetapi segala lemak harus dibakarnya di atas mezbah, seperti juga lemak korban keselamatan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian h bagi orang itu karena dosanya, sehingga ia menerima pengampunan. i |




