(0.90) | Im 7:7 | Seperti halnya dengan korban penghapus dosa,<x id="f" /> demikian juga halnya dengan korban penebus salah;<x id="g" /> satu hukum berlaku atas keduanya: imam<x id="h" /> yang mengadakan pendamaian dengan korban itu,<x id="i" /> bagi dialah korban itu. |
(0.90) | Im 7:31 | Lalu haruslah imam membakar lemaknya di atas mezbah,<x id="l" /> tetapi dadanya itu adalah bagian Harun dan anak-anaknya.<x id="m" /> |
(0.90) | Im 13:11 | maka kusta idapanlah<x id="b" /> yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. |
(0.90) | Im 13:15 | Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.<x id="c" /> |
(0.90) | Im 13:16 | Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam. |
(0.90) | Im 13:19 | tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau<x id="f" /> yang putih kemerah-merahan,<x id="g" /> haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. |
(0.90) | Im 13:22 | Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
(0.90) | Im 13:23 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.<x id="i" /> |
(0.90) | Im 13:33 | maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi. |
(0.90) | Im 13:44 | maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. |
(0.90) | Im 13:50 | Kalau tanda itu<x id="z" /> telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya. |
(0.90) | Im 13:54 | maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
(0.90) | Im 14:2 | "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam,<x id="d" /> |
(0.90) | Im 14:5 | Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih di atas belanga tanah<x id="i" /> berisi air mengalir. |
(0.90) | Im 14:11 | Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan<x id="z" /> orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan.<x id="a" /> |
(0.90) | Im 14:19 | Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya,<x id="k" /> dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran. |
(0.90) | Im 14:35 | maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku. |
(0.90) | Im 14:38 | imam harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup rumah itu tujuh hari<x id="h" /> lamanya. |
(0.90) | Im 14:39 | Pada hari<x id="i" /> yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah, |
(0.90) | Im 21:9 | Apabila anak perempuan seorang imam membiarkan kehormatannya dilanggar dengan bersundal, maka ia melanggar kekudusan ayahnya, dan ia harus dibakar dengan api.<x id="v" /> |