(0.78) | Im 13:59 | Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." |
(0.78) | Im 14:8 | Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya,<x id="n" /> mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air,<x id="o" /> maka ia menjadi tahir.<x id="p" /> Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan,<x id="q" /> tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya. |
(0.78) | Im 14:9 | Maka pada hari<x id="r" /> yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya<x id="s" />: rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.<x id="t" /> |
(0.78) | Im 16:4 | Ia harus mengenakan kemeja<x id="k" /> lenan yang kudus dan ia harus menutupi auratnya dengan celana lenan dan ia harus memakai ikat pinggang lenan dan berlilitkan serban<x id="l" /> lenan; itulah pakaian<x id="m" /> kudus yang harus dikenakannya,<x id="n" /> sesudah ia membasuh tubuhnya dengan air.<x id="o" /> |
(0.78) | Im 16:24 | Ia harus membasuh tubuhnya dengan air di suatu tempat yang kudus<x id="r" /> dan mengenakan pakaiannya<x id="s" /> sendiri, lalu ia harus keluar dan mempersembahkan korban bakarannya sendiri dan korban bakaran bangsa<x id="t" /> itu; dengan demikian ia mengadakan pendamaian baginya sendiri dan bagi bangsa<x id="u" /> itu. |