| (0.10) | Im 26:14 | 
 | "Tetapi jikalau kamu tidak mendengarkan Daku 1 , dan tidak melakukan segala perintah r itu, | 
| (0.10) | Im 26:23 | 
 | Jikalau kamu dalam keadaan yang demikianpun tidak mau Kuajar, o dan hidupmu tetap bertentangan dengan Daku, | 
| (0.10) | Im 27:13 | 
 | Dan jikalau orang itu mau menebusnya g juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai h itu. | 
| (0.10) | Im 27:17 | 
 | Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh. | 
| (0.10) | Im 22:4 | 
 | Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, x janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati y atau orang yang tertumpah maninya | 
| (0.10) | Im 1:10 | 
 | Jikalau persembahannya untuk korban bakaran adalah dari kambing domba, baik dari domba, c maupun dari kambing, d haruslah ia mempersembahkan seekor jantan yang tidak bercela. | 
| (0.10) | Im 1:14 | 
 | Jikalau persembahannya kepada TUHAN merupakan korban bakaran dari burung, haruslah ia mempersembahkan korbannya itu dari burung tekukur atau dari anak burung merpati. l | 
| (0.10) | Im 2:7 | 
 | Jikalau persembahanmu merupakan korban sajian dari yang dimasak di dalam wajan, h haruslah itu diolah dari tepung yang terbaik bersama-sama minyak. | 
| (0.10) | Im 3:6 | 
 | Jikalau persembahannya untuk korban keselamatan l bagi TUHAN adalah dari kambing domba, seekor jantan atau seekor betina, haruslah ia mempersembahkan yang tidak bercela. | 
| (0.10) | Im 11:36 | 
 | tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis. | 
| (0.10) | Im 11:37 | 
 | Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir. | 
| (0.10) | Im 11:38 | 
 | Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu. | 
| (0.10) | Im 13:16 | 
 | Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam. | 
| (0.10) | Im 13:22 | 
 | Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. | 
| (0.10) | Im 13:23 | 
 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. i | 
| (0.10) | Im 13:29 | 
 | Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala n atau pada janggut, | 
| (0.10) | Im 13:42 | 
 | Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. | 
| (0.10) | Im 13:43 | 
 | Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, | 
| (0.10) | Im 13:53 | 
 | Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, | 
| (0.10) | Im 14:43 | 
 | Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi, | 





