(0.21896826923077) | (2Sam 12:24) |
(full: BATSYEBA, ISTERINYA.
) Nas : 2Sam 12:24 Untungkah Daud dengan berbuat dosa nafsu dan pembunuhan itu? Ia mengatur kematian suami Batsyeba dan kemudian memperoleh wanita yang diinginkannya. Mungkin kekerasan hukuman Allah atas Daud sepanjang dua puluh lima tahun selanjutnya sebagian disebabkan oleh kenyataan bahwa Daud tidak menghadapi realitas bahwa secara hukum dan moral ia tidak berhak untuk mengambil istri Uria:
|
(0.21896826923077) | (2Raj 10:31) |
(full: TIDAK TETAP HIDUP MENURUT HUKUM TUHAN.
) Nas : 2Raj 10:31 Yehu, sekalipun bersemangat bagi Allah, tidak hidup bagi-Nya dengan sepenuh hati. Ia mengizinkan penyembahan anak lembu emas karena alasan-alasan politik (ayat 2Raj 10:29) dan hampir tidak memperhatikan hukum Allah. Jadi, pembaharuan rohani yang direncanakan Allah bagi Israel terhalang karena kegagalan para pemimpin yang dikuasai ambisi pribadi dan cinta akan kuasa. Kebangunan rohani dan pembaharuan besar mati ketika kepentingan diri sendiri diprioritaskan daripada maksud Allah. Karena Yehu melayani Allah dengan motivasi yang tercemar oleh sifat mementingkan diri yang duniawi dan bukan karena perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kebenaran dan kekudusan, di kemudian hari Allah menghukum keluarganya (bd. Hos 1:4). |
(0.21896826923077) | (Mzm 112:1) |
(full: BERBAHAGIALAH ORANG.
) Nas : Mazm 112:1-10 Mazmur ini membicarakan berkat-berkat yang tersedia bagi orang benar yang takut akan Allah. Allah berjanji untuk memberkati mereka yang takut akan Dia dan bersukacita dalam perintah-perintah dan firman-Nya yang tertulis (ayat Mazm 112:1; bd. pasal Mazm 119:1-176). |
(0.21896826923077) | (Mzm 119:5) |
(full: KETETAPAN-MU.
) Nas : Mazm 119:5 Ketetapan-ketetapan Allah (Ibr. _huqqim_) terdiri atas peraturan-peraturan bagi umat-Nya secara perseorangan dan secara bersama. |
(0.21896826923077) | (Yer 8:7) |
(full: TIDAK MENGETAHUI HUKUM TUHAN.
) Nas : Yer 8:7 Bangsa itu tidak mengetahui hukum Allah. Lagi pula, para pemimpin mereka demikian memutarbalikkan firman Allah dan memalsukan beritanya sehingga umat itu yakin bahwa mereka dapat berbuat dosa tanpa dihukum (ayat Yer 8:8). Dengan cara yang serupa, rasul Petrus berbicara tentang orang-orang yang memutarbalikkan Alkitab menjadi kebinasaan mereka sendiri dan orang lain pula (bd. 2Pet 3:16). Kita harus waspada terhadap pendeta-pendeta yang mengajarkan bahwa orang-orang yang sengaja terus hidup di dalam dosa dan pemberontakan kepada Allah tetap akan mewarisi keselamatan dan kerajaan Allah (lihat cat. --> 1Kor 6:9). [atau ref. 1Kor 6:9] |
(0.21896826923077) | (Yun 4:11) |
(full: BAGAIMANA TIDAK AKU AKAN SAYANG ... KOTA YANG BESAR ITU?
) Nas : Yun 4:11 Allah mengungkapkan kasih-Nya kepada Niniwe.
|
(0.21896826923077) | (Mal 2:11) |
(full: PERBUATAN KEJI.
) Nas : Mal 2:11-16 Maleakhi mengecam umat itu karena pelanggaran ganda yang serius terhadap hukum Allah: menceraikan istri mereka dan menikahi wanita kafir (lih. dua catatan berikutnya; dibawah ini dan lihat cat. --> Mal 2:14). [atau ref. Mal 2:14] |
(0.21896826923077) | (Ibr 9:4) |
(full: TABUT PERJANJIAN.
) Nas : Ibr 9:4 Tabut perjanjian merupakan sebuah peti kudus yang berisi sebuah buli-buli manna (suatu peringatan akan pemeliharaan Allah), tongkat Harun (suatu peringatan akan perbuatan-perbuatan Allah yang ajaib) dan kedua loh batu yang bertuliskan Sepuluh Firman (suatu peringatan akan pentingnya hukum-hukum Allah sebagai patokan kekudusan bagi umat-Nya). Tutup tabut ini adalah sebuah lempengan emas yang disebut tutup pendamaian atau takhta kasih karunia yang menyatakan kemurahan Allah yang menebus melalui darah yang tertumpah (lihat cat. --> Ibr 9:5 berikut). [atau ref. Ibr 9:5] |
(0.21896826923077) | (Ul 4:44) | (jerusalem) Bagian panjang ini memuat wejangan Musa yang kedua, Ula 5:1-11:32, yang didahului sebuah pembukaan pendek, Ula 4:44-48, yang menguraikan tentang waktu dan tempat wejangan itu dibawakan. Wejangan itu sendiri menyiapkan bagian Ulangan yang berikut. Ula 12:1-26:15, yang memuat Kitab Hukum Ulangan; lalu wejangan itu diteruskan dalam Ula 26:16-28:68. Sama seperti wejangan pertama, Ula 1:1-4:40, demikianpun wejangan kedua meringkaskan masa lampau bangsa Israel, tetapi kali ini dimulai dengan peristiwa penampakan Tuhan di gunung Horeb dan Dekalog. Agaknya wejangan itu dahulu beredar tersendiri dengan berbagai-bagai bentuk. Dalam bagian Ulangan ini wejangan yang berbeda-beda bentuknya itu dipersatukan. Dahulu wejangan itu kiranya dimanfaatkan untuk keperluan ibadat dan pengajaran agama, sebelum menjadi pembukaan bagi Kitab Hukum Ulangan. |
(0.21896826923077) | (2Taw 35:18) | (jerusalem: seluruh orang Yerusalem dan Israel) Keistimewaan yang baru pada perayaan Paskah oleh Yosia ialah: seluruh umat merayakan di Yerusalem. Ini adalah akibat hukum kitab Ulangan yang hanya mengizinkan satu tempat untuk mempersembahkan korban. Menurut si Muwarikh hukum itu sudah ada pada masa pemerintahan Hizkia, 2Ta 30:15-27. Sebenarnya sepanjang zaman para raja, jadi hingga masa pembuangan, perayaan Paskah sebuah perayaan keluarga. Kalau dalam 2Ta 35:18 ini disebut masa Samuel (2Ra 23:22 menyebut zaman para Hakim), maka maksudnya; menurut si Muwarikh (dan penggubah 2Raja-raja) di zaman itu Paskah sudah dirayakan bersama-sama di salah satu tempat kudus pusat (bait Allah di Yerusalem memang belum ada). |
(0.21896826923077) | (Mzm 82:1) | (jerusalem: Allah dalam sidang ilahi) Sajak ini berisikan sebuah firman Allah yang berupa peringatan ditujukan kepada para penguasa dan hakim, Maz 82:2-4, yang suka memutarbalikkan hukum dan karenanya terancam kebinasaan, Maz 82:5-7. Firman Allah itu ditempatkan dalam rangka yang menggambarkan Allah yang mengadakan sidang pengadilan, Maz 82:1, dan yang melayangkan pandangan ke akhir zaman, Maz 82:8. |
(0.21896826923077) | (Mzm 128:1) | (jerusalem: Berkat atas rumah tangga) Sajak kebijaksanaan ini dengan bahasa sederhana mengajarkan, sesuai dengan ajaran tradisionil, bahwa kesejahteraan manusia bergantung pada takwanya, ketakutan akan Tuhan, Maz 128:1,4. Kebahagiaan orang benar yang diganjar Tuhan ialah: kemujuran segala usahanya, Maz 128:2, keluarga besar dan hidup panjang, Maz 128:3,6. Dan oleh karena kebahagiaan orang Yahudi tidak lengkap tanpa kesejahteraan kota Yerusalem (tempat tinggal orang benar itu?) maka Pemazmur juga memohon damai-sejahtera bagi Yerusalem, Maz 128:5. |
(0.21896826923077) | (1Kor 4:4) | (jerusalem: sadar) Kata Yunani "sineidesis", bdk 1Sa 25:31; Wis 17:10, dalam karangan-karangan Paulus mendapat arti yang khusus Kristen. Manapun juga aturan-aturan dan hukum-hukum lahiriah, nilai kelakuan manusia ditentukan oleh keputusan hati nuraninya sendiri, Kis 23:1; 24:16; Rom 2:14-15; 9:1; 13:5; 2Ko 1:12. Hanya keputusan manusia itu harus sesuai dengan keputusan Allah, 1Ko 4:4 ini; 1Ko 8:7-12; 10:25-29; 2Ko 4:2; bdk 1Pe 2:19. Hati nurani adalah baik dan murni, jika dipimpin oleh iman dan kasih: 1Ti 1:5,19, dll; 1Pe 3:16,21. |
(0.21896826923077) | (Ef 2:15) | (jerusalem) Hukum Musa yang membuat orang-orang Yahudi menjadi bangsa istimewa juga memisahkan mereka dari bangsa-bangsa lain. Yesus sudah membatalkan hukum Musa itu dengan sekali untuk selama-lamanya melaksanakannya guna semua manusia, Kol 2:14+ |
(0.21676753846154) | (Kel 13:9) |
(ende) Mungkin jang dimaksudkan disini suatu tanda, jang dikenakan pada tangan atau dahi sebagai peringatan, bahwa jang ditandai itu mendjadi milik seseorang lain atau suatu dewa. Dilingkungan Israel perajaan tahunan mendjadi ganti tanda sematjam itu. Tetapi dimasa sesudah pembuangan kata-kata itu ditafsirkan tepat seperti apa adanja, lalu orang mengikatkan pada tangan dan dahi bumbung-bumbung kulit berisikan ajat-ajat dari Hukum Musa. |
(0.21676753846154) | (Ul 1:16) |
(ende) Didalam hukum menurut Deuter. ternjata ada perhatian jang besar kepada hak-hak orang asing: begitu pula kepada para djanda dan jatim-piatu. Jang dimaksud orang asing adalah anggota dari lain suku dan kelak termasuk djuga orang dari lain bangsa: jang mengambil tempat kediaman diluar wilajah bangsanja sendiri. Terhadap mereka itu berlakulah kewadjiban untuk menerimanja: asal mereka menjesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan suku jang ditumpanginja. (bdk. Ula 16:11; 24:17,21; 27:19; 29:10). |
(0.21676753846154) | (Ul 4:13) |
(ende) Jang mendjadi bagi kode hukum Deuteronomium ialah Dekalog: jang disampaikan kepada Musa digunung Horeb. Dalam hubungannja dengan pemudjaan patung dewa-dewa: kerapkali dipandang sebagai patung-patung Jahwe:jang makin lama makin meluas pada djaman radja-radja: disini terutama ditekankan pada larangan terhadap patung. Jahwe tak mempunjai bentuk lahir: melainkan menjatakan Diri dengan sabdanja. (aj. 12,15)(Ula 4:12,15). |
(0.21676753846154) | (Ul 5:27) |
(ende) Bagian ini menundjukkan kedudukan Musa sebagai perantara antara Jahwe dan umat. Disini lebih-lebih ia berdiri sebagai nabi jang menjampaikan sabda Allah. Pikiran bahwa ia djuga mendjadi perantara jang menderita dan mendapat hukuman karena dosa-dosa umat: disini tidak muntjul. (bdk. chotbah pertama: Ula 1:37; 3:26; 4:21). Tugas Musa sebagai nabi itu mendjamin pula kekuasaan ilahi dalam perkembangan hukum dari masa selandjutnja (lih. Ula 18:15-20). |
(0.21676753846154) | (Ul 6:8) |
(ende) Suatu perumpamaan jang berkenaan dengan adat-istiadat bangsa lain, agar supaja nama atau lambang suatu dewa nampak terlihat menempel pada tubuh. Sesudah masa pembuangan hal itu mulai diartikan setjara harafiah dan orangpun mulailah mengikatkan gulungan-gulungan kulit jang penuh bertulisan naskah-naskah hukum pada kepalanja serta pada lengannja, begitu pula pada tiang-tiang pintu rumah. Dewasa ini hal serupa itu masih biasa pada banjak orang-orang Jahudi (bdk. Mat 23:5). |
(0.21676753846154) | (Ul 10:8) |
(ende) Tugas kaum Levita disini dilukiskan sebagaimana bentuk perkembangannja kelak. Mereka harus mengadjarkan Hukum kepada umat dan mendjadi imam dalam ibadat dan persembahan korban-korban serta memberkati umat itu atas nama Jahwe. Dari sebab itu mereka pun hidup tersebar dimana-mana dan tidak mempunjai wilajah suku sendiri. Karena seluruh hidupnja diserahkan untuk mengabdi Jahwe, maka merekapun boleh memperhitungkan pemeliharaanNja jang istimewa. Ini berarti bahwa mereka boleh hidup dari kurban persembahan dan sumbangan-sumbangan bagi ibadat. |