| (0.53) | Kel 39:9 | 
 | Empat persegi dibuatnya itu; lipat dua dibuat mereka tutup dada itu, sejengkal panjangnya dan sejengkal lebarnya. | 
| (0.53) | Kel 40:17 | 
 | Dan terjadilah dalam bulan<x id="g" /> yang pertama tahun yang kedua, pada tanggal satu bulan itu, maka didirikanlah Kemah Suci.<x id="h" /> | 
| (0.53) | Im 2:5 | 
 | Jikalau persembahanmu merupakan korban sajian dari yang dipanggang di atas panggangan,<x id="g" /> haruslah itu dari tepung yang terbaik, diolah dengan minyak, berupa roti yang tidak beragi. | 
| (0.53) | Im 5:5 | 
 | Jadi apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui<x id="j" /> dosa<n id="1" /> yang telah diperbuatnya itu, | 
| (0.53) | Im 6:23 | 
 | Tiap-tiap korban sajian dari seorang imam itu haruslah menjadi korban yang terbakar seluruhnya, janganlah dimakan." | 
| (0.53) | Im 7:7 | 
 | Seperti halnya dengan korban penghapus dosa,<x id="f" /> demikian juga halnya dengan korban penebus salah;<x id="g" /> satu hukum berlaku atas keduanya: imam<x id="h" /> yang mengadakan pendamaian dengan korban itu,<x id="i" /> bagi dialah korban itu. | 
| (0.53) | Im 7:8 | 
 | Imam yang mempersembahkan korban bakaran seseorang, bagi dia juga kulit<x id="j" /> korban bakaran yang dipersembahkannya itu. | 
| (0.53) | Im 7:10 | 
 | Tiap-tiap korban sajian yang diolah dengan minyak atau yang kering adalah bagi semua anak-anak Harun, semuanya dapat bagian." | 
| (0.53) | Im 7:31 | 
 | Lalu haruslah imam membakar lemaknya di atas mezbah,<x id="l" /> tetapi dadanya itu adalah bagian Harun dan anak-anaknya.<x id="m" /> | 
| (0.53) | Im 9:1 | 
 | Pada hari yang kedelapan<x id="v" /> Musa memanggil Harun serta anak-anaknya dan para tua-tua<x id="w" /> Israel, | 
| (0.53) | Im 11:11 | 
 | Sesungguhnya haruslah semuanya itu kejijikan bagimu; dagingnya janganlah kamu makan, dan bangkainya<x id="y" /> haruslah kamu jijikkan. | 
| (0.53) | Im 11:36 | 
 | tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis. | 
| (0.53) | Im 13:19 | 
 | tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau<x id="f" /> yang putih kemerah-merahan,<x id="g" /> haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. | 
| (0.53) | Im 13:29 | 
 | Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala<x id="n" /> atau pada janggut, | 
| (0.53) | Im 13:38 | 
 | Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, | 
| (0.53) | Im 13:47 | 
 | Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, | 
| (0.53) | Im 14:2 | 
 | "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam,<x id="d" /> | 
| (0.53) | Im 21:3 | 
 | saudaranya perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya karena belum mempunyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan<x id="h" /> diri. | 
| (0.53) | Im 21:19 | 
 | orang yang patah kakinya atau tangannya, | 
| (0.53) | Im 22:12 | 
 | Apabila anak perempuan imam bersuamikan orang awam, janganlah ia makan persembahan khusus dari persembahan-persembahan kudus. | 





 
   pada halaman
 pada halaman