| (0.01) | Im 19:9 |
| Pada waktu kamu menuai hasil tanahmu, janganlah kausabit ladangmu habis-habis sampai ke tepinya, r dan janganlah kaupungut apa yang ketinggalan dari penuaianmu. s |
| (0.01) | Im 19:15 |
| Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; j janganlah engkau membela k orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, l tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran. m |
| (0.01) | Im 19:23 |
| Apabila kamu sudah masuk ke negeri itu dan menanam bermacam-macam pohon buah-buahan, janganlah kamu memetik buahnya selama tiga tahun dan jangan memakannya. |
| (0.01) | Im 21:12 |
| Janganlah ia keluar dari tempat kudus, c supaya jangan dilanggarnya kekudusan tempat kudus Allahnya, karena minyak d urapan Allahnya, yang menandakan bahwa ia telah dikhususkan, ada di atas kepalanya; Akulah TUHAN. |
| (0.01) | Im 22:11 |
| Tetapi apabila seseorang telah dibeli oleh imam dengan uangnya menjadi budak beliannya, maka orang itu boleh turut memakannya, o demikian juga mereka yang lahir di rumahnya. |
| (0.01) | Im 22:14 |
| Apabila seseorang dengan tidak sengaja p memakan persembahan kudus, ia harus memberi gantinya kepada imam dengan menambah seperlima. q |
| (0.01) | Im 22:23 |
| Tetapi seekor lembu atau domba yang terlalu panjang atau terlalu pendek anggotanya bolehlah kaupersembahkan sebagai korban sukarela, tetapi sebagai korban nazar TUHAN tidak akan berkenan akan binatang itu. |
| (0.01) | Im 24:15 |
| Engkau harus mengatakan kepada orang Israel, begini: Setiap orang yang mengutuki Allah k harus menanggung l kesalahannya sendiri. |
| (0.01) | Im 25:20 |
| Apabila kamu bertanya: Apakah yang akan kami makan dalam tahun yang ketujuh y itu, bukankah kami tidak boleh menabur dan tidak boleh mengumpulkan hasil tanah kami? |
| (0.01) | Im 25:25 |
| Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya g yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus h yang telah dijual saudaranya itu. |
| (0.01) | Im 25:29 |
| "Apabila seseorang menjual rumah tempat tinggal di suatu kota yang berpagar tembok, maka hak menebus hanya berlaku selama setahun mulai dari hari penjualannya; hak menebus berlaku hanya satu tahun. |
| (0.01) | Im 25:30 |
| Tetapi jikalau rumah itu tidak ditebus dalam jangka waktu setahun itu, rumah itu secara mutlak menjadi milik si pembeli turun temurun; dalam tahun Yobel rumah itu tidaklah bebas. |
| (0.01) | Im 25:35 |
| "Apabila saudaramu jatuh miskin, p sehingga tidak sanggup bertahan di antaramu, maka engkau harus menyokong q dia sebagai orang asing dan pendatang, supaya ia dapat hidup di antaramu. |
| (0.01) | Im 25:49 |
| atau saudara ayahnya atau anak laki-laki saudara ayahnya atau seorang kerabatnya yang terdekat dari kaumnya atau kalau ia telah mampu, g ia sendiri berhak menebus dirinya. |
| (0.01) | Im 25:53 |
| Demikianlah ia harus tinggal padanya sebagai orang upahan dari tahun ke tahun. Janganlah ia diperintah dengan kejam k oleh orang itu di depan matamu. |
| (0.01) | Im 26:15 |
| jikalau kamu menolak ketetapan-Ku dan hatimu muak mendengar peraturan-Ku, s sehingga kamu tidak melakukan segala perintah-Ku dan kamu mengingkari perjanjian-Ku, t |
| (0.01) | Im 26:21 |
| Jikalau hidupmu tetap bertentangan j dengan Daku dan kamu tidak mau mendengarkan Daku, maka Aku akan makin menambah hukuman atasmu sampai tujuh kali lipat k setimpal dengan dosamu. |
| (0.01) | Im 27:9 |
| Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, c maka apapun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus. d |
| (0.01) | Im 27:10 |
| Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. e Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus. |
| (0.01) | Im 27:11 |
| Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram f yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam, |




