(0.5004972826087) | (Ayb 40:15) |
(ende: Buaja) Mungkin djuga kata ini berarti: tenuk (kuda sungai Nil). Kalau demikian halnja, maka buaja dilukiskan oleh ajatAyu 41:1-34. |
(0.5004972826087) | (Yes 57:14) |
(ende) Kurang djelas apakah pulangnja dari pembuangan dimaksudkan. Kiranja lagu ini baru dikarang sesudah pembuangan. Kalau demikian, maka pembuangan tidak disindir, melainkan bentjana dan pertjobaan lain. |
(0.5004972826087) | (Mrk 10:2) |
(ende) Bdl. Mat 19:1-12 dan lih. Tjatatan disitu. Perhatikanlah, bahwa sjarat "ketjuali kalau berzinah" tidak terdapat dalam Mk. Djuga tidak dalam Lk. |
(0.5004972826087) | (Yoh 19:11) |
(ende: Ketjuali kalau diberikan dari atas) Dan memang Jesus hendak menginsjafkan Pilatus, bahwa segala kekuasaan para pemerintah dari Allah datangnja dan mereka semua bertanggung djawab kepada Allah. |
(0.5004972826087) | (Rm 7:9) |
(ende: Aku hidup) dan "Aku mati" dan ungkapan-ungkapan lain sebagainja dalam ketiga ajat ini lebih tepat dan djelas maksudnja pula, kalau ditindjau dari sudut peristiwa firdaus. |
(0.5004972826087) | (1Kor 4:19) |
(ende: Kalau diperkenankan Tuhan) Sebenarnja ia kemudian terpaksa mengubah rentjananja. Batjalah 2Ko 1:15-24. |
(0.5004972826087) | (1Kor 11:30) |
(ende: Sakit) "lemah", "meninggal". Itu dapat ditafsirkan dalam arti rohani-ataskodrati, tetapi menilik ajat 32 (1Ko 11:32) lebih baik agaknja kalau ditanggap sebagai hukuman djasmani. |
(0.5004972826087) | (1Kor 13:6) |
(ende) Maksudnja: tidak bersukatjita, kalau ia melihat orang diperlakukan dengan tak adil, tetapi suka melihat orang berbuat baik ataupun orang diperlakukan dengan adil. |
(0.5004972826087) | (2Sam 3:34) | (jerusalem: oleh orang-orang durjana) Abner mati dengan tidak membela diri. Ini menyatakan ia kurang berpikir, kecuali kalau ia dibunuh secara kotor. |
(0.5004972826087) | (2Sam 18:25) | (jerusalem: kabar yang baiklah disampaikannya) Kalau kabarnya buruk, pasti dibawa oleh serombongan orang pelarian. Maka yang datang seorang diri adalah pewarta yang baik. |
(0.5004972826087) | (Mzm 41:12) | (jerusalem: ketulusanku) Ini rupanya bertentangan dengan Maz 41:5 mengenai dosa yang tidak disadari. Terjemahan lain: Aku tetap dalam kebutuhanku, kalau Engkau menopang aku. |
(0.5004972826087) | (Mzm 102:16) | (jerusalem: kemudianNya) Pemulihan Sion menjadi penampakan kemuliaan Tuhan, bdk Maz 3:4+. |
(0.5004972826087) | (Ams 26:8) | (jerusalem: menaruh batu) Harafiah (dan seharusnya): mengikat batu. Kalau demikian orang tidak dapat melemparkannya dan mungkin sendiri terkena oleh batu yang terikat itu. |
(0.5004972826087) | (Dan 8:24) | (jerusalem: tetapi tidak sekuat yang terdahulu) Terjemahan Indonesia ini memperbaiki naskah Ibrani. Harafiah: tetapi bukannya karena kekuatannya sendiri. Kalau demikian maka terungkaplah pikiran bahwa penganiaya menjadi alat murka Allah. |
(0.5004972826087) | (Za 12:4) | (jerusalem: Atas kaum Yehuda... mataKu) Ini agaknya sebuah sisipan. Kalau demikian maka: "segala kuda..." langsung disambung dengan: "....menjadi buta" |
(0.5004972826087) | (Luk 23:31) | (jerusalem) Kalau orang membakar kayu hidup (ialah Yesus) yang tidak boleh dibakar, apa gerangan akan dibuat dengan kayu kering (ialah mereka yang sesungguhnya bersalah)? |
(0.5004972826087) | (Kis 12:25) | (jerusalem: dari Yerusalem) Var: di Yerusalem atau ke Yerusalem. Kalau demikian, ayat berbunyi: Setelah menyelesaikan tugas pelayanannya di Yerusalem kembalilah Barnabas dan Saulus. |
(0.5004972826087) | (Ef 1:15) | (jerusalem: tentang kasihmu terhadap) Sejumlah naskah tidak memuat kata-kata ini. Kalau demikian maka "imanmu" itu tidak hanya mengenai Kristus, tetapi juga "semua orang kudus". |
(0.5004972826087) | (1Tim 3:11) | (jerusalem: isteri-isteri) Dapat juga diterjemahkan: perempuan. Kalau demikian maka perempuan itu kiranya menjabat diaken. Tetapi bagaimanapun juga kurang jelas apakah isteri-isteri itu ialah isteri diaken. |
(0.47187334782609) | (1Kor 7:36) |
(bis: Kalau seseorang ... yang dirasanya baik) Kalau seseorang ... yang dirasanya baik: atau Mengenai seorang laki-laki dan anak gadisnya: kalau ia merasa bahwa ia tidak berlaku wajar terhadap anaknya itu, dan anak itu sudah cukup dewasa untuk kawin, maka ia harus melakukan kehendaknya dan mengawinkan anak gadisnya itu. |