| (0.01) | Im 11:35 |
| Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu; |
| (0.01) | Im 13:4 |
| Tetapi jikalau yang ada t pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari u lamanya. |
| (0.01) | Im 13:33 |
| maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi. |
| (0.01) | Im 13:59 |
| Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." |
| (0.01) | Im 14:4 |
| maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan g itu diambil dua ekor burung yang hidup dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop. h |
| (0.01) | Im 14:24 |
| Kemudian imam harus mengambil domba tebusan salah t dan minyak u yang satu log itu, lalu imam harus mempersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan v di hadapan TUHAN. |
| (0.01) | Im 16:22 |
| Demikianlah kambing jantan itu harus mengangkut segala kesalahan o Israel ke tanah yang tandus, dan kambing itu harus dilepaskan di padang gurun. |
| (0.01) | Im 16:23 |
| Sesudah itu Harun harus masuk ke dalam Kemah Pertemuan dan menanggalkan pakaian lenan, p yang dikenakannya ketika ia masuk ke dalam tempat kudus dan harus meninggalkannya di sana. q |
| (0.01) | Im 17:3 |
| Setiap orang dari kaum Israel yang menyembelih lembu atau domba p atau kambing q di dalam perkemahan atau di luarnya, |
| (0.01) | Im 17:4 |
| tetapi tidak membawanya ke pintu Kemah Pertemuan, r untuk dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN di depan Kemah Suci TUHAN, s hal itu harus dihitungkan kepada orang itu sebagai hutang darah, karena ia telah menumpahkan darah, dan orang itu haruslah dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya. t |
| (0.01) | Im 18:17 |
| Janganlah kausingkapkan aurat seorang perempuan dan anaknya perempuan. i Janganlah kauambil anak perempuan dari anaknya laki-laki atau dari anaknya perempuan untuk menyingkapkan auratnya, karena mereka adalah kerabatmu; itulah perbuatan mesum. |
| (0.01) | Im 19:23 |
| Apabila kamu sudah masuk ke negeri itu dan menanam bermacam-macam pohon buah-buahan, janganlah kamu memetik buahnya selama tiga tahun dan jangan memakannya. |
| (0.01) | Im 20:23 |
| Janganlah kamu hidup menurut kebiasaan bangsa r yang akan Kuhalau dari depanmu: s karena semuanya itu telah dilakukan mereka, sehingga Aku muak t melihat mereka. |
| (0.01) | Im 21:6 |
| Mereka itu harus kudus bagi Allahnya 1 l dan janganlah mereka melanggar kekudusan nama Allahnya, m karena merekalah yang mempersembahkan segala korban api-apian n TUHAN, santapan Allah o mereka, dan karena itu haruslah mereka kudus. p |
| (0.01) | Im 21:14 |
| Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya, |
| (0.01) | Im 22:16 |
| karena dengan demikian mereka mendatangkan kepada orang Israel kesalahan t yang harus ditebus, u apabila mereka memakan v persembahan-persembahan kudus mereka, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan w mereka." |
| (0.01) | Im 22:23 |
| Tetapi seekor lembu atau domba yang terlalu panjang atau terlalu pendek anggotanya bolehlah kaupersembahkan sebagai korban sukarela, tetapi sebagai korban nazar TUHAN tidak akan berkenan akan binatang itu. |
| (0.01) | Im 24:10 |
| Pada suatu hari datanglah seorang laki-laki, ibunya seorang Israel sedang ayahnya seorang Mesir, di tengah-tengah perkemahan orang Israel; dan orang itu berkelahi dengan seorang Israel di perkemahan. |
| (0.01) | Im 24:15 |
| Engkau harus mengatakan kepada orang Israel, begini: Setiap orang yang mengutuki Allah k harus menanggung l kesalahannya sendiri. |
| (0.01) | Im 25:14 |
| Apabila kamu menjual sesuatu kepada sesamamu atau membeli dari padanya, janganlah kamu merugikan satu sama lain. o |




