(0.916307) | (Im 6:1) |
(ende) Dalam terdjemahan junani dan Latin (Vlg.) mulailah disini pasal Itu+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">6 (Ima 6). Maka itu bilangan ajat dalam terdjemahan-terdjemahan tsb. berbeda dengan bilangan naskah hibrani sampai pasal Itu+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">8. |
(0.916307) | (Im 9:6) |
(ende: kemuliaan Jahwe) ialah kehadiranNja jang mahakuasa. Dengan ibadah jang diselenggarakan para imam Jahwe mendjadi hadir dan kehadiran itu dapat menjatakan diri dengan pelbagai djalan, baik untuk memberkati maupun untuk menghukum. |
(0.916307) | (Im 19:14) |
(ende) Orang bisu tidak boleh dikutuk, oleh karena ia tidak dapat membalas mengutuk untuk membatalkan kutuk pertama itu. Menurut anggapan dahulu suatu perkataan berdaja, sehingga setelah diutjapkan terus mengerdjakan apa jang dimaksudkan, kalau tidak dibatalkan oleh perkataan jang sama kuatnja. |
(0.916307) | (Im 21:1) |
(ende) Imam mempunjai hubungan chas dengan Allah jang hidup. Karenanja ia harus menghindarkan segala sesuatu jang bertentangan dengan Allah jang hidup itu, jakni kematian dan hal-hal jang nadjis lainnja. |
(0.916307) | (Im 25:33) |
(ende: salah seorang) jaitu jang bukan Levita. Maksud undang ini ialah kota-kota Levita jang sutji harus tetap kota Levita. Karena itu kaum Levita diketjualikan dari undang aj. Itu+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">29-30(Ima 25:29-30). |
(0.916307) | (Im 1:5) |
(full: MENYEMBELIH LEMBU ITU.
) Nas : Im 1:5 Lihat cat. --> Im 9:8. [atau ref. Im 9:8] |
(0.916307) | (Im 2:11) | (jerusalem: beragi) Ragi sedikit banyak merubah keadaan alamiah bahan yang dipersembahkan kepada Allah. Dengan demikian bahan itu dicemarkan. Barangkali peraturan ini menentang apa yang lazim dalam ibadat penduduk Kanaan, bdk Ams 4:5. |
(0.916307) | (Im 13:1) | (jerusalem) Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dalam istilah "kusta" termasuk pula jamuran pada pakaian atau dinding, Ima 13:47-59; 14:33-53. Hanya para imam berhak menentukan apakah "penyakit kusta" ada atau tidak sudah sembuh tidaknya: mereka juga menetapkan tindakan yang harus diambil untuk mencegah "penyakit" itu dari menular. Peraturan-peraturan pegangan imam dalam hal itu, di sini dibukukan. Ini semua peraturan praktis yang berlatarbelakang adat istiadat primitip. Tetapi dalam agama Israel semua mendapat makna keagamaan, oleh karena peraturan-peraturan itu menetapkan apa yang "najis" (menghalangi hubungan dengan Tuhan). Upacara pemasukan kembali ke dalam masyarakat diganti dengan upacara yang diserupakan dengan korban penghapusan dosa, Ima 14:1-31, 49-53. Dalam rangka itu "dosa" berarti: dirusaknya daya hidup yang bersumberkan Allahnya Israel. |
(0.916307) | (Im 19:1) | (jerusalem) Secara tak keruan bab ini mengumpulkan berbagai peraturan mengenai hidup sehari-hari. Tetapi semua dipersatukan melalui penyebutan nama TUHAN serta kekudusanNya. Peraturan-peraturan itu jelas berlatar belakang Dekalog. |
(0.91572984615385) | (Im 18:6) | (jerusalem: seorang kerabatnya yang terdekat) Harafiah: daging tubuhnya sendiri. Dalam bahasa Ibrani kekerabatan diungkapkan melalui ibarat kesamaan darah, daging dan bahkan tulang (Hak 9:2). Kesamaan itu paling utuh terujud melalui persatuan suami dengan isterinya. Dengan jalan itu semua larangan berikutnya (entah sebagai akibat kekerabatan alamiah, entah berdasarkan perkawinan, Ima 18:8,14,16) pada pokoknya melarang sumbang (=inces) |
(0.91205823076923) | (Im 11:1) |
(ende) Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada. |
(0.91024438461538) | (Im 17:1) | (jerusalem) Bab Ima 17:1-27:34 kitab Imamat ini lazimnya diberi judul: "Hukum Kekudusan". Bagian ini memang berasal dari tradisi Para Imam, tetapi bagian inti tampaknya terbentuk pada akhir zaman para raja dan memuat adat kebiasaan yang ditepati dalam bait Allah di Yerusalem. Dalam "Hukum Kekudusan" itu tampaklah dengan jelas sejumlah besar dengan ajaran nabi Yehezkiel. Ini berarti bahwa ajaran nabi itu tidak lain kecuali suatu perkembangan dari apa yang sudah ada sebelum masa pembuangan Israel ke Babel. Adapun kekudusan ialah sebuah sifat hakiki Allah Israel, bdk Ima 11:44-45; 19:2; 20:7,26; 21:8; 22:23 dst. Arti pertama kata "Kudus" ialah: yang terpisah yang transenden dan tidak terhampiri, sehingga menimbulkan rasa takut keagamaan, Kel 33:20+. Kekudusan Allah itu meliputi juga segala sesuatu yang berhubungan dengan Allah atau diserahkan kepadaNya, yaitu: tempat, Kel 19:12+, masa dan waktu, Kel 16:23; Ima 23:4+, tabut perjanjian, 2Sa 6:7+, manusia, Kel 19:6+, khususnya para imam, Ima 21:6, benda-benda, Kel 30:29; Bil 18:9, dll. Mengingat hubungannya dengan ibadat maka "kudus" berdekatan dengan "tahir". Sejauh itu "Hukum Kekudusan" dapat juga disebut "Hukum Ketahiran". Akan tetapi sifat moril Allahnya Israel merohanikan pandangan primitip itu. "Kudus" tidak hanya berarti: dipisahkan dari apa yang profan (teruntuk bagi keperluan manusia), tetapi terutama: dipisahkan dari dosa: ketahiran lahiriah bergabung dengan kesucian hati manusia, bdk penglihatan nabi Yesaya, Yes 6:3+. |
(0.90861338461538) | (Im 5:15) | (jerusalem) Mana kala hak Allah atau sesama manusia diperkosa, bdk Ima 4:1+, sehingga mereka mendapat rugi yang dapat diganti, maka pada korban penghapusan dosa ditambahkan sejumlah uang sebagai ganti rugi, bdk Ima 16,24. "Uang korban penebus salah" dan "uang korban penghapusan dosa" yang disebutkan dalam 1Ra 12:16 kiranya menyinggung denda berupa uang yang menyertai korban-korban itu. Jadi di zaman sebelum masa pembuangan sudah ada korban semacam itu. Barangkali korban itu disinggung juga dalam Hos 4:8. |
(0.90861338461538) | (Im 27:2) | (jerusalem: nazar) Bab 27 ini berupa tambahan pada kitab Imamat. Ia berisikan peraturan mengenai penglulusan nazar, Ima 7:16; 22:21; Bil 30:2-16; Ula 12:6-12; 23:21. Peraturan itu dahulu berlaku dalam bait Allah yang dibangun sesudah masa pembuangan. Mungkin sekali aslinya peraturan itu terlepas dan baru kemudian digabungkan dengan kitab hukum yang dikatakan diresmikan di gunung Sinai. Penggabungnya ialah Ima 27:1-2 dan Ima 27:34. Mula-mula sebuah nazar menghasilkan kewajiban berat untuk meluluskannya. Tetapi kemudian kewajiban itu diringankan dan akhirnya dapat diganti dengan bayaran berupa uang, kecuali sehubungan dengan apa yang "diharamkan" (dikhususkan bagi TUHAN), Ima 27:28-29 |
(0.90811361538462) | (Im 24:1) |
(sh: Ibadah orang biasa? (Kamis, 26 September 2002)) Ibadah orang biasa?Ibadah orang biasa? Jika dibaca sekilas, bagian ini seolah-olah murni berbicara mengenai apa yang Harun – sebagai Imam Besar yang Allah sendiri pilih, urapi dan kuduskan – harus lakukan di dalam kemah Pertemuan di hadapan Allah. Padahal, yang kita baca ini baru separuh dari apa yang disampaikan oleh nas ini. Perintah-perintah ini juga menggarisbawahi peranan umat Israel (baca= orang biasa aja) dalam ibadah di hadapan Tuhan, dan juga menunjukkan arti penting peran umat (sekali lagi baca= orang biasa) dalam kekudusan seluruh bangsa. Peraturan pertama dalam nas ini berkenaan dengan minyak untuk lampu, yang dipasang di depan tabir yang menutupi tabut perjanjian di dalam Kemah Pertemuan (ayat 3). Dalam peraturan itu dikatakan bahwa lampu itu harus tetap menyala, tiap hari dari petang sampai pagi (ayat 2-3), dengan bahan baker minyak zaitun tumbuk yang – berdasarkan perintah langsung dari Allah – harus dibawa oleh umat (ayat 1).Artinya, umat punya peran langsung untuk menjaga lampu agar lampu itu tetap menyala. Bahkan, seorang penafsir menyatakan bahwa Israel adalah umat yang terangnya memancar kepada bangsa-bangsa. Keduanya menonjolkan peran seluruh Israel (termasuk orang biasa) di hadapan Allah, tidak hanya Harun. Peraturan kedua, yang berkenaan dengan roti sajian, juga mengarah pada hal yang sama. Dua belas roti itu menunjuk kepada bilangan suku-suku Israel (ayat 5). Sementara tepung gandum yang menjadi adonan bagi roti tersebut menunjuk kepada hasil dan pekerjaan utama bangsa itu. Karena itu, persembahan, yang adalah kewajiban perjanjian Israel untuk ‘selama-lamanya’ (ayat 8), merupakan symbol dari kewajiban perjanjian umat (baca= orang biasa) untuk memuliakan Allah melalui hasil keringat mereka sehari-hari secara rutin. Renungkan: Tindakan-tindakan ibadah yang dilakukan orang-orang Kristen, seharusnya terus menjadi cermin dari tindakan kehidupan dirinya sehari-hari. Jika tidak, maka sama seperti kata Yakobus: “Iman tanpa perbuatan-perbuatan adalah mati” (Yak. 3:36). |
(0.90811361538462) | (Im 24:10) |
(sh: Menganggap dosa sebagai ... dosa! (Jumat, 27 September 2002)) Menganggap dosa sebagai ... dosa!Menganggap dosa sebagai ... dosa! Nas ini mungkin terasa mengerikan bagi kita pembaca masa kini. Karena itu, baiklah dipahami bahwa zaman sudah berubah dan cara-cara seperti yang kita lihat pada nas ini (pelemparan batu, dlsb.) tidak diberlakukan lagi karena anugerah Kristus dan konteks zaman sekarang ini. Tetapi, prinsip terhadap dosa yang mendasari peristiwa itu tetap berlaku dan sah bagi kita di masa kini. Prinsip itu, dapat kita sebut sebagai menganggap dosa sebagai dosa. Seringkali manusia modern menganggap dosa sebagai sesuatu yang lain. Misalnya “Ah, sekali saja enggak apa-apa” (dosa= perbuatan iseng yang tak berbahaya dan bias berhenti dilakukan kapan saja). Atau, “Biasa saja lah, enggak usah terlalu diributkan” (dosa= sesuatu yang biasa terjadi/dilakukan dan tidak perlu dipermasalahkan). Nas yang kita baca hari ini menegaskan pandangan-pandangan alkitabiah untuk melihat dosa sebagai dosa. Pertama, tindakan pelemparan batu terhadap sang penghujat lebih merupakan tindakan untuk menjadi kekudusan umat (bdk. 14). Penumpangan tangan jemaat (ayat 14) atas kepala orang itu merupakan symbol pengembalian dosa karena mendengar hujatan-hujatan itu kembali kepada orang yang mengucapkan hujatan tersebut. Makna dari kisah ini adalah, bahwa umat Israel harus menjaga dengan sungguh-sungguh kekudusan mereka di hadapan Allah, dan tidak menolerir dosa apa pun di antara mereka. Kedua, dalam hubungan antara manusia, dosa menuntut penggantian yang setimpal; tidak berlebihan (bdk. Lamekh dalam Kej. 4:23-24), tidak juga kurang konsep. Konsep keseriusan dosa ini pula yang menjadi jembatan bagi kita untuk dapat mengerti besarnya pengorbanan Yesus di salib untuk menebus dosa manusia di kayu salib. Dosa manusia yang begitu besar itu hanya dapat ditebus oleh Sang Anak Allah sendiri. Renungkan: Kristen sejati berani menyebut dosa sebagai dosa, di saat semua yang lain menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa, bahkan patut dilakukan. |
(0.90760861538462) | (Im 3:3) |
(ende) Lemak jang ada isi perut mempunjai hubungan chusus dengan kehidupan dan buah pinggang dianggap sebagai tempat kedudukan segala rasa dan pikiran serta pusat kehidupan. Karena itulah bagian-bagian ini dibakar bagi Allah, seperti darahnja mendjadi bagian Allah jang chusus, oleh karena dianggap tempat kehidupan. Allah sadjalah mempunjai hak atas kehidupan dan karenanja bagian ini disampaikan kepadaNja sebagai pengakuan atas hakNja itu. Bagian-bagian lain dimakan oleh para imam dan keluarganja dan (kadang-kadang) oleh kaum awam jang mempersembahkan kurban itu. Pasal ini tidak menggambarkan djamuan kurban. |
(0.90760861538462) | (Im 16:1) |
(ende) Hari pentjeriaan (jom kippor) merupakan salah satu perajaan terpenting dalam agama Jahudi sampai dengan dewasa ini. Perajaan jang sungguh itu, disertai puasa (satu-satunja jang ditetapkan Taurat) dan istilah mutlak, bermaksud memulihkan segala kesalahan, jang dilakukan dengan sengadja dan tidak sengadja, serta menghapuskan segala kenadjisan sehingga umat sama sekali murni-bersih lagi. Dalam upatjara jang digambarkan disini ada pelbagai upatjara jang terdahulu terpisah, bertjampur. Ada upatjara jang sangat kuno dan jang tjukup baru dalam perkembangan. Upatjara itu menekankan bahwa manusia tidak sutji dan bahwa Allah mahakudus. |
(0.90760861538462) | (Im 7:2) |
(full: DISIRAMKAN PADA MEZBAH.
) Nas : Im 7:2 Di dalam PL, bentuk-bentuk upacara penyembahan menjadi sarana komunikasi di antara Allah dengan umat-Nya. Upacara itu melakonkan doa-doa yang mengungkapkan pertobatan umat dan permohonan mereka untuk diampuni dan didamaikan kembali. Upacara itu juga menyampaikan rasa syukur dan pengabdian Israel kepada Allah. Dari pihak Allah upacara tersebut melakonkan janji-janji, peringatan-peringatan, dan ajaran-ajaran ilahi yang menyatakan sikap Allah terhadap umat-Nya dan apa yang diharapkan oleh-Nya dari mereka (lihat cat. --> Im 1:2). [atau ref. Im 1:2] |
(0.90760861538462) | (Im 15:5) |
(full: MENCUCI PAKAIANNYA, MEMBASUH TUBUHNYA.
) Nas : Im 15:5 Pasal Im 11:1-15:33 menunjukkan perhatian Allah terhadap kesehatan jasmaniah dan kesejahteraan umat-Nya. Bangsa-bangsa lainnya di sekitar mereka pada zaman itu tidak mengetahui apa-apa tentang higiene, sanitasi, pentingnya pembasuhan dan pencegahan penyakit menular. Mereka juga kurang memperhatikan yang miskin dan sakit. Hukum-hukum Allah meningkatkan perhatian terhadap hal-hal ini dan mendorong umat itu memperlakukan hidup dan Allah mereka sebagai kudus. |