Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 81 - 100 dari 182 ayat untuk adat (0.001 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.25) (Ul 22:20) (ende)

Menurut adat istiadat kuno gadis-gadis hidup didalam lingkungan rumah ajahnja jang agak tertutup sedangkan pergaulannja dengan orang lainpun terikat pada aturan-aturan tertentu. Pergaulan bebas dengan djenis lain sama sekali tidak ada. Karena djika sampai terdjadi kehilangan keperawanannja: maka hal itu menundjukkan adanja kesengadjaan djahat dari pihak gadis (tetapi lih. aj.28)(Ula 22:28).

(0.25) (Rut 4:7) (ende)

Teranglah sekali pengarang buku Rut hidup pada waktu adat ini tak diketahui dan tak berlaku lagi.

Kasut adalah lambang hak-milik. Dengan mentjopot dan memberikannja, orang menjatakan ia meninggalkan hak-miliknja untuk orang lain. Bila orang2 Arab mendjatuhkan talak atas isterinja, mereka djuga mengutjapkan rumus ini: "Ia adalah kasutku dan ia kubuang". Demikianlah mereka menolak haknja atas isteri itu.

(0.25) (Mzm 22:9) (ende)

Rupanja pengarang disini berpikir akan adat kuno jaitu: Ajah baji jang baru lahir, mengangkatnja lalu menjerahkan kepada ibunja.

Demikian ia mengakui anak itu sebagai anaknja sendiri jang mau dipeliharanja. Bila ajah tidak berbuat demikian, maka anak itu ditolaknja. Allah berlaku terhadap si pengarang sebagai ajahnja, hingga Ia se-akan2 wadjib menolong dan tidak mempermalukan kepertjajaannja.

(0.25) (Mat 10:14) (ende: Mengebaskan debu dari kaki)

Demikianlah adat orang Jahudi bila mereka keluar dari "tanah kafir", melangkahi perbatasan masuk kedalam tanah sutji kembali. Ungkapan ini disini, berarti bahwa mereka harus memandang rumah atau kota itu sebagai nadjis atau terkutuk, dan sebab itu memutuskan segala hubungan dengan penghuninja.

(0.25) (Mat 15:2) (ende: Membasuh tangan)

Membasuh tangan sebelum makan bukan termasuk perintah taurat, melainkan hanja suatu "adat" buah tafsiran pitjik orang parisi. Dalam taurat hanja para imam disuruh membasuh tangan sebelum melakukan persembahan didalam kenisah. Djadi murid-murid Jesus bukan melanggar hukum Allah.

(0.25) (Yoh 11:55) (ende: Untuk mentahirkan diri)

Berarti membersihkan diri dari noda-noda hukum, seperti terhadap ketentuan-ketentuan adat istiadat, atau barangkali disini terhadap larangan tak boleh masuk rumah atau bergaul dengan orang kafir, hal mana sukar dihindari diluar Jerusalem. Mereka disebut "orang nadjis", bukan dalam arti bahwa mereka berdosa, melainkan bahwa mereka tidak boleh turut masuk kenisah atau turut merajakan pesta paska sebelum ditahirkan.

(0.25) (Yoh 12:20) (ende: Orang Junani)

Jang dimaksudkan ialah orang bukan Jahudi dan berkebudajaan Junani, jang dalam beberapa hal menganut agama Jahudi, jaitu pertjaja kepada Allah jang Mahaesa dan mentaati adat-istiadat Jahudi, tetapi tidak disunat. Bdl. Kis 10:2,22,33 dan Kis 13:16-20.

(0.25) (Kis 8:1) (ende: Semua orang ketjuali Rasul-rasul)

Penganiajaan rupanja chususnja ditudjukan kepada para penjebar Indjil dan pembantu rasul-rasul jang berasal dari luar Palestina. Karena mereka dipengaruhi kebudajaan Junani, seperti tampak dalam pidato Stefanus, dan tjara berpikir dan sikapnja terhadap"adat istiadat" tidak sepitjik orang Jahudi di Jerusalem, maka hal itu dengan sendirinja menimbulkan kebentjian dan pertentangan.

(0.25) (Rm 7:6) (ende: Dalam kekolotan huruf)

Hidup kolot itu ialah hidup orang Jahudi, jang masih berusaha melaksanakan tuntutan-tuntutan hukum dan adat-istiadat Jahudi, tetapi mentjukupkan diri dengan perbuatan-perbuatan lahiriah sadja, tepat menurut bunji perkataan (huruf)nja. Mereka didorong oleh tjita-tjita djasmani dan duniawi dan tidak oleh tjinta kepada Allah dan kepada sesama manusia.

(0.25) (Rm 14:4) (ende: Siapakah engkau?)

Tentu sadja Paulus memaksudkan golongan saudara-saudara Jahudi, dan saudara-saudara bukan Jahudi jang dipengaruhi oleh mereka itu, jang masih pertjaja dan teguh berpegang pada adat-istiadat Jahudi.

(0.25) (Gal 1:7) (ende: Orang-orang tertentu)

Njata dari uraian Paulus selandjutnja, bahwa jang dimaksudkan, ialah saudara-saudara bangsa Jahudi, jang masih beranggapan, malah mengandjurkan kepada saudara-saudara bukan-Jahudi, bahwa untuk diselamatkan disamping kepertjajaan akan Kristus, perlu lagi mereka disunat dan menganut adat kebiasaan orang Jahudi.

(0.25) (Kol 2:8) (ende)

Adjaran dan praktek ibadat jang diandjurkan oleh pengadjar-pengadjar palsu di Kolose merupakan suatu tjampuran anasir filsafat Junani, ketentuan-ketentuan adat-istiadat Jahudi berdasarkan tafsiran serba manusiawi, dan ibadat orang-orang kafir berdasarkan kepertjajaan mereka kepada roh-roh jang berkuasa didjagat raja. Bdl. Gal 4:3-9.

(0.25) (Kol 2:14) (ende: Surat utang)

Menurut tafsir paling umum dengan ungkapan itu dimaksudkan hukum taurat dan adat-istiadat Jahudi, dengan ratusan-ratusan ketentuan buah tafsiran manusiawi, jang tidak mungkin diketahui apalagi dituruti oleh manusia siapapun. Sebab itu "surat utang" itu menagih-nagih sadja dan tak mungkin dilunasi. Batja Rom 7.

(0.25) (Kol 2:20) (ende: Anasir-anasir djagat raja)

Jang pertama-tama dimaksud, ialah ketentuan-ketentuan adat-istiadat (agama) Jahudi, jang sering disamakan Paulus dengan tachjul kekafiran. Tetapi adjaran palsu itu sebenarnja adalah tjampuran agama Jahudi dan "kafir", dan adjaran-adjaran serani djuga.

(0.25) (Im 2:13) (jerusalem: garam perjanjian) Garam dianggap berdaya untuk mentahirkan, Yeh 16:4; 2Ra 2:20; Mat 5:13. Pada bangsa Asyur garam dipakai dalam ibadat. Suku-suku Badui memakainya dalam perjamuan persahabatan, artinya perjamuan perjanjian. Dari adat itu berasallah ungkapan "garam perjanjian". Ungkapan itu menekankan kemantapan perjanjian Allah dengan umatNya.
(0.25) (Hak 5:2) (jerusalem: siap berperang) Harafiah: menguraikan rambutnya. Ini sebuah adat perang, bdk Ula 32:42. Prajurit-prajurit perang suci adalah orang yang dikuduskan kepada Tuhan mirip seorang nazir, bdk Hak 13:5; 16:17 sebagai tandanya rambut tidak diurus.
(0.25) (Rut 4:8) (jerusalem: ditanggalkannyalah kasutnya) Adat yang disinggung Ula 25:9-10 lain artinya. Menurut Ulangan perempuan itu sendiri berbuat demikian untuk menghina orang yang tidak tersedia memperisteri perempuan itu sebagai pengganti sanak saudaranya yang meninggal. Dalam Rut 4:8 tindakan itu hanya meneguhkan perjanjian yang dengannya hak diserahkan kepada orang lain.
(0.25) (1Sam 17:40) (jerusalem) Di sini diceritakan sebuah aduan pribadi antara dua pendekar; hasilnya mengakhiri perang dan menentukan nasib kedua bangsa, bdk 1Sa 17:8-19; bdk lagi 2Sa 2:12-17; 21:15-22; 23:20-21. Adat semacam itu dikenal bangsa-bangsa lain juga.
(0.25) (1Raj 8:41) (jerusalem) Bagian ini ditambah setelah Israel kembali dari pembuangan di Babel. terungkap di dalamnya semangat misioner dan universalis, 1Ra 8:41-43, yang sesudah pembuangan barulah berkembang pada bangsa Israel. Disinggung juga adat berkiblat ke Yerusalem, 1Ra 8:44, dan diberi perhatian kepada mereka yang tinggal di perantauan, 1Ra 8:47 dst.
(0.25) (Neh 9:5) (jerusalem: orang-orang Lewi itu) Si Muwarikh yang dalam Neh 9:4-5 menampilkan orang Lewi untuk mempersilakan umat menyanyikan mazmur berikut. Ini agaknya sesuai dengan adat pada masa si Muwarikh. Mazmur yang berikut berlatar belakang pelbagai nas Kitab Suci dan agak serupa dengan Sir 36:1-17.


TIP #17: Gunakan Pencarian Universal untuk mencari pasal, ayat, referensi, kata atau nomor strong. [SEMUA]
dibuat dalam 0.08 detik
dipersembahkan oleh YLSA