(0.33156084210526) | (Mrk 16:19) |
(ende) Disini untuk pertama kali kita bertemu dengan gelaran "Tuhan" bagi Jesus. Didalam geredja purba mulai digelari "Tuhan" dalam arti bahwa Ia sebagai manusia duduk didalam kemuliaan Ilahi disebelah kanan Allah dan diberi kuasa mutlak atas Keradjaan Allah didunia. Itu mengandung arti, bahwa berwudjud Allah, tetapi lebih bahwa Ia "Tuhan", djadi penjelenggara mutlak, atas GeredjaNja dibumi. |
(0.33156084210526) | (Rm 4:14) |
(ende: Sudah dibatalkan) Seandainja pengamalan hukum mendjadi sjarat djandji, maka sjarat asli, kepertjajaan itu, sudah diganti dengan sjarat pengamalan, dan anugerah mendjadi upah, hal mana langsung bertentangan dengan hakekat djandji. Djandji pula diuntukkan bagi sekalian bangsa, tetapi kalau kemudian diberi bersjarat pengamalan hukum taurat, maka djandji hanja berlaku bagi kaum Israel. |
(0.33156084210526) | (Rm 5:13) |
(ende: Tidak diperhitungkan) Itu bukan berarti tidak diindahkan atau tidak dihukum, hal mana bertentangan dengan uraian Paulus dalam bab 2, misalnja dalam Rom 2:15-16. Artinja disini: tidak diberi antjaman oleh Allah, sebagaimana diberikan kepada orang-orang Jahudi jang ada "dibawah hukum", misalnja dalam I Mos. Kej 2:17, dimana kita batja: "Djika berbuat itu, kamu harus mati". |
(0.33156084210526) | (Rm 8:17) |
(ende: Ahli waris) Ia berhak atau diberi hak mempunjai bagian dalam hidup jaitu dalam kemuliaan Allah. |
(0.33156084210526) | (Rm 12:5) |
(ende: Menilai dirimu lebih tinggi) Djangan engkau sangka bahwa engkau tjakap dan pantas diberi kurnia atau tugas jang lebih penting dan lebih tinggi dalam umat dari pada jang kini kaupunjai. |
(0.33156084210526) | (1Kor 14:16) |
(ende: Kaum takmahir) Jang dimaksudkan agaknja saudara-saudara jang belum diberi dan belum sendiri mengalami keterharuan kurnia itu. Sebab itu mereka tidak mengerti maksudnja. |
(0.33156084210526) | (1Tes 1:5) |
(ende: Dalam kekuatan) Pengadjaran dan usaha Paulus bersama dengan teman-teman sekerdjanja, selalu dibenarkan dan diperkuat Allah dengan mukdjizat-mukdjizat, kedjadian-kedjadian adjaib lainnja dan dengan memberi perlindungan dan bantuan jang njata. |
(0.33156084210526) | (1Tim 1:18) |
(ende: Pesanan) Ada hubungannja dengan ungkapan jang sama dalam 1Ti 1:3 dan 1Ti 1:5 "Pernjataan kenabian". Tentu sadja pernjataan Roh Kudus dengan perantara saudara-saudara jang diberi kurnia kenabian. Agaknja sama seperti pernah diberikan tentang Barnabas dan Paulus dalam Kis 13:2. |
(0.33156084210526) | (Ibr 7:5) |
(ende: Putera-putera Levi) Imam-imam umat Israel harus dipilih dari suku-bangsa Levi, dan seluruh suku bertugas "Melajani altar". Sebab itu suku-bangsa itu tidak diberi suatu wilajah atau tanah tersendiri, melainkan harus mendapat penghidupannja dari pemungutan "sepersepuluh" itu dipandang sebagai suatu persembahan kepada Allah guna pelaksanaan ibadat resmi kepadaNja. |
(0.33156084210526) | (1Yoh 2:7) |
(ende: Hukum) atau "perintah lama" disini ialah hukum kasih,jang telah diberi Jesus kepada Rasul-rasulNja pada perdjamuan achir. Orang-orang serani pun telah mengetahui hukum ini sedjak bertobatnja, namun diperingati St. Joanes dengan suratnja karena belum dipraktekkan dalam hidup serani sebagai seorang serani. |
(0.33156084210526) | (1Yoh 3:20) |
(ende) Suara hati adalah hakim bagi setiap orang jang menundjukkan baik-buruknja perbuatan seseorang. Dia tetap menjertai tiap orang, dan dialah jang pertama-tama menjatakan baik-buruknja perbuatan. Namun suara hati diberi oleh Tuhan kepada tiap manusia. Djadi Tuhan lebih besar dari suara hati. |
(0.33156084210526) | (Bil 27:4) |
(full: BERILAH KAMI TANAH MILIK.
) Nas : Bil 27:4 Hukum Ibrani tidak menyediakan warisan tanah bagi keturunan apabila seorang ayah tidak berputra. Karena itu Allah menetapkan peraturan bahwa seorang putri dapat mewarisi tanah keluarganya (ayat Bil 27:3-11). Hukum ini menunjukkan tempat martabat dan kehormatan yang diberi kepada wanita di Israel. |
(0.33156084210526) | (Yes 48:16) |
(full: MENGUTUS AKU DENGAN ROH-NYA.
) Nas : Yes 48:16 Ayat ini mengacu kepada Mesias yang akan datang, yang diberi kuasa oleh Roh Kudus (bd. Yes 61:1). |
(0.33156084210526) | (Mat 13:12) |
(full: SIAPA YANG MEMPUNYAI, KEPADANYA AKAN DIBERI.
) Nas : Mat 13:12 Lihat cat. --> Mat 25:29; dan lihat cat. --> Mr 4:25. |
(0.33156084210526) | (Rm 12:8) |
(full: MENASIHATI ... MEMBAGI-BAGIKAN ... MEMBERI PIMPINAN ... MENUNJUKKAN KEMURAHAN.
) Nas : Rom 12:8 Teks :
|
(0.33156084210526) | (Kej 19:5) | (jerusalem: supaya kami pakai mereka) Perbuatan mesum melawan kodrat yang diberi nama berdasarkan ceritera ini (sodomia) dianggap orang Yahudi sebagai perbuatan yang paling keji, Ima 18:22. Orang yang melakukannya dijatuhi hukuman mati, Ima 20:13. Namun perbuatan itu tersebar luas di antara bangsa-bangsa tetangga Israel, Ima 20:23; bdk Hak 19:22 dst. |
(0.33156084210526) | (Kej 23:1) | (jerusalem) Ceritera mengenai makam para bapa bangsa ini dikatakan berasal dari tradisi Para Imam, tetapi memanfaatkan sebuah dokumen yang lebih tua usianya. Janji Allah bahwa keturunan Abraham akan diberi tanahnya, Kej 12:7; 13:15; 15:7, mulai terlaksana. Dengan memperoleh tanah penguburan Abraham mendapat hak milik dan hal kewarganegaraan di negeri Kanaan. |
(0.33156084210526) | (Kel 23:18) | (jerusalem: hari rayaku) Kel 34:25 menegaskan bahwa hari raya itu ialah Paskah. Tetapi baik dalam Kel 23:18 maupun dalam Kel 34:25 peraturan itu diberi lepas dari penanggalan keagamaan, Kel 23:14-17 dan Kel 34:18-23, yang tidak menyebutkan Paskah. Hari raya Paskah dirayakan dalam keluarga sampai gerakan Ulangan merubah penetapannya, Ula 16:5-6. |
(0.33156084210526) | (Kel 27:9) | (jerusalem: pelataran) Ialah tanah kudus sekeliling tempat suci. di sini pelataran itu diberi berpagar dari kayu dan kain. Dalam bait Allah di Yerusalem juga ada pelataran, 1Ra 6:36; Yeh 40; Mat 21:12 dsj; Kis 21:27-30. |
(0.33156084210526) | (Bil 18:20) | (jerusalem) Penetapan ini merupakan sebuah tahap dalam perkembangan di tengah jalan antara Ula 14:28-29; 26:12, di mana kaum Lewi hanya mendapat bagian dari persembahan sepersepuluhan yang dipungut tiga tahun sekali, dan Bil 35:1-8, di mana kaum Lewi diberi tanah wakaf buat menjamin penghidupan mereka. |