Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 81 - 100 dari 318 ayat untuk hakim (0.000 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.35) (Dan 7:9) (jerusalem: takhta-takhta) Ialah kursi para hakim. Orang-orang kudus oleh Allah diikutsertakan sebagai hakim dalam penghakiman. Gagasan itu terdapat dalam tradisi Yahudi (buku Henokh) dan lebih jelas lagi dalam Perjanjian baru, Mat 19:28; Luk 22:30; Wah 3:21; 20:4
(0.35) (Hak 1:1) (jerusalem) Bagian pertama Hakim-hakim ini mengumpulkan beberapa catatan yang menghasilkan sebuah gambar menyeluruh tentang perebutan Tanah Suci. Tetapi gambar itu berbeda sekali dengan kesan yang diberikan kitab Yos 1-12. Menurut Hak 1 Tanah Suci direbut melalui berbagai serbuan yang dilontarkan masing-masing suku atau kelompok orang Israel tersendiri dan terlepas satu sama lain. Dan perebutan itu akhirnya jauh dari lengkap. Catatan-Catatan Hakim mengenai caranya orang Israel menetap di bagian selatan negeri Kanaan jauh lebih dekat dengan kenyataan historis dari pada apa yang dikatakan Yos 10. Dalam Hakim 1 terkumpul tradisi-tradisi Yahwista yang menonjolkan peranan suku Yehuda, bdk Hak 9 dan Hak 17. Tradisi-tradisi itu tidak dimanfaatkan waktu kitab Yosua disusun untuk pertama kalinya, oleh karena kurang sesuai dengan bagan kitab Yosua dan tidak cocok dengan maksud teologis penyusun. Beberapa dari tradisi-tradisi yang mula-mula disingkirkan, kemudian disisipkan ke dalam kitab Yosua waktu untuk kedua kalinya diterbitkan, misalnya Yos 14:6-15; 15:13-19. Penyusun hakim yang berhaluan tradisi Ulangan menyisipkan tradisi-tradisi tsb ke dalam kitabnya pula. Tetapi supaya jangan bertentangan dengan kitab Yosua penyusun Hakim berkata bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah Yosua meninggal, Hak 1:1.
(0.31) (Hak 2:6) (jerusalem) Bagian ini merupakan kata pendahuluan kedua bagi kitab Hakim, yaitu bagi kumpulan riwayat-riwayat hakim masing-masing. Kata pendahuluan ini terdiri atas beberapa unsur. Bagian inti ialah Hak 2:11-19; dalam terbitan kitab yang pertama bagian ini kiranya langsung mendahului Hak 3:7 dst. Hak 2:6-10 kemudian ditambahkan dan langsung menghubungkan kitab Hakim dengan kitab Yosua; memang Hak 2:6-10 mengulangi ayat-ayat penghabisan kitab Yos (24:28-31), sama seperti Ezr 1:1-3 mengulangi 2Ta 36:22-23, Hak 2:20-3:6 ditambah pada Hak 2:11-19 dengan maksud menjelaskan mengapa tetap ada bangsa-bangsa asing di tengah-tengah bangsa Israel.
(0.30) (Mzm 82:1) (sh: Lupa diri (Kamis, 1 November 2001))
Lupa diri

"Power is knowledge", demikian ujar Foucault. Artinya, yang berkuasalah yang menentukan benar atau tidaknya sesuatu. Sayang sekali karena tidak semua penguasa mampu menjalankan tugas mereka dengan semestinya. Kepentingan pribadi atau golongan seringkali membuat mereka lupa diri, sehingga yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar.

Mazmur 82 berbicara mengenai para hakim yang lupa diri. Ketika mazmur ini ditulis, para hakim tidak hanya menjalankan tugas yudikatif (hukum), tapi juga eksekutif (pemerintahan) dan legislatif (pembuat undang-undang). Mereka harus memerintah dengan adil dan menghukum kejahatan (Ul. 25:1). Namun, pada kenyataannya, ada hakim yang justru memutarbalikkan kebenaran dan membela kelaliman (ayat 2). Bagaimana mungkin mereka dapat membela kaum tertindas dan lemah (ayat 3-4) jika mereka tidak mengenal hikmat Allah dan tidak berjalan dalam kesucian (ayat 5)?

Itulah sebabnya kita melihat Allah berdiri di hadapan para "allah" untuk menghakimi mereka. Istilah "allah" dengan huruf kecil bukan merupakan suatu pujian untuk status para hakim yang seakan-akan menjadi wakil Allah, namun merupakan sindiran yang keras. Mereka adalah orang-orang yang mengangkat diri menjadi allah-allah palsu. Kepada orang-orang yang congkak dan lupa diri inilah, Allah akan menumpahkan gemas-Nya (ayat 7). Di dalam "kebesaran", mereka akan dihempaskan, karena wewenang telah disalahgunakan.

Mazmur ini ditutup dengan suatu permohonan pada Allah agar Ia segera mengulurkan tangan-Nya, membela kaum papa, dan menghajar para pemimpin yang sewenang-wenang. Ini adalah suatu pernyataan iman bahwa Allah tidak pernah menutup mata terhadap segala kejahatan dan penyimpangan. Ia adalah Hakim yang adil.

Renungkan: Jika Anda adalah seorang pemimpin, baik dalam keluarga, pekerjaan, pemerintahan, maupun di mana saja, pastikan bahwa Anda senantiasa bersikap benar di hadapan Allah dan sesama. Doakan pula agar para pemimpin bangsa kita memakai kekuasaan di dalam takut akan Allah, Sang Hakim yang adil.

(0.30) (Kel 18:13) (ende)

Njatalah disini kegiatan Musa sebagai penjusun hukum dan hakim. Bagi umat Israel pengadilan merupakan tugas keagamaan, jang pada djaman keradjaan diserahkan kepada suku Levit (Ula 17:8-11). Hakim berbitjara atas nama Tuhan, Jang mendjadi tudjuan ialah damai dan kesedjahteraan umat (aj.23)(Kel 18:23), jang dalam segala-galanja bertindak selaras dengan kehendak Allah, dan semakin sempurna mendjadi umat Tuhan. Pengadilan ini membajangkan Pengadilan Tuhan jang terachir kelak, jang membenarkan mereka jang saleh. Terutama dalam mazmur-mazmur kerapkali Israel memohon keputusan Tuhan jang menjelamatkan (misalnja Maz 43).

(0.30) (Mzm 58:1) (ende)

Pengarang lagu ini dengan hebatnja menjerang hakim2 jang tak adil dan bermohon kepada Allah, agar Ia menghukum mereka selajaknja (Maz 58:2-10).

Hukuman ini lalu akan menggembirakan kaum djudjur, oleh sebab keadilan Tuhan dinjatakannja, jang melindungi kaum tertindas (Maz 58:10-11).

(0.30) (Mzm 96:1) (ende)

Jahwe adalah radja, jang patut dipudji di-mana2 selalu (Maz 96:1-3). Sebab Ia melebihi semuanja, djuga dewata bangsa2 kafir, oleh karena Ia mentjiptakan alam semesta (Maz 96:4-6). Maka dari itu Ia harus dipermuliakan oleh kaum kafir (Maz 96:7-9) dan oleh umatNja, Israil, jang wadjib memaklumkanNja sebagai Pentjipta dan Hakim (Maz 96:10). Tuhan achirnja djuga akan menjatakan diriNja sebagai Hakim dan lalu akan dipudji bahkan oleh machluk2 jang tak hidup (Maz 96:11-13).

(0.30) (Ul 32:15) (full: MENJADI GEMUKLAH. )

Nas : Ul 32:15

Kemakmuran menjadi faktor utama yang mengakibatkan Israel melupakan Allah dan melakukan penyembahan berhala (bd. Ul 8:7-20). Sejarah telah menunjukkan berkali-kali bahwa pada saat-saat senang dan makmur, umat Allah paling mudah melupakan Allah dan berhenti mencari wajah-Nya. Akan tetapi, selama keadaan yang buruk dan tidak menguntungkan, umat Allah lebih mungkin menghampiri Allah dengan sungguh-sungguh serta memohon pertolongan-Nya (bd. kitab Hakim-Hakim).

(0.30) (Hak 3:6) (full: MENGAMBIL ANAK-ANAK PEREMPUAN ORANG-ORANG ITU. )

Nas : Hak 3:6

Perpaduan Israel dengan kebudayaan Kanaan melalui nikah campur nyaris menghancurkan identitas mereka sebagai umat Allah yang khusus. Pernikahan dengan bangsa kafir sudah dilarang oleh perjanjian Israel dengan Tuhan (Kel 34:15-16; Ul 7:3-4; Yos 23:12-13). Kitab Hakim-Hakim mempertunjukkan dampak yang merusak dari kompromi Israel.

(0.30) (Yoh 5:17) (jerusalem: bekerja sampai sekarang) Orang-orang Yahudi berusaha mendamaikan satu sama lain "istirahat" Allah sehabis karya penciptaan, yang dilambangkan oleh hari Sabat, Kej 2:2 dst, dengan karyaNya terus-menerus untuk menyelenggarakan dunia. Maka dibedakan: karya Pencipta yang sudah selesai dan karya Hakim yang tidak pernah berakhir. Yesus menyamakan karyaNya sendiri dengan karya hakim Tertinggi. Dan itulah sebabnya maka orang-orang Yahudi menjadi marah dan Yesus menyajikan wejangan berikut yang membenarkan keteranganNya itu. Bdk Luk 6:5 dan khususnya Mat 12:1-8 dll.
(0.28) (Ul 32:31) (ende)

Maksudnja ialah musuh-musuh tidak mampu menentukan kedjadian-kedjadian menurut kebenaran: karena mereka berpidjak pada dasar jang salah. Mereka tidak boleh mengadili bangsa Israil disebabkan karena hukuman-hukuman jang mereka derita: sebab mereka sendiri adalah bangsa jang berdosa. Jahwe sendirilah jang mendjadi Hakim umatNja (lihat. aj. 35(Ula 32:35) sld).

(0.28) (Yos 22:9) (ende)

Kisah ini bersandarkan anggapan, bahwa di Israil hanja boleh ada satu tempat sutji pusat. Rupa2nja peristiwa2 itu terdjadi djaman para Hakim dan disadur sedikit oleh si penjusun menurut anggapan, jang baru dikemudian hari muntjul. Aselinja berakar pada anggapan, bahwa diluar negeri Kena'an, wilajah Jahwe, orang tidak dapat memudja Jahwe semestinja (aj. 19)(Yos 22:19).

(0.28) (Hak 2:1) (ende)

Malaekat Jahwe itu sama sadja dengan Jahwe menampakkan diri-Nja. Maksud tjatatan ini ialah: menerangkan mengapa Israil tak berhasil menduduki Kena'an seluruhnja (fasal 1)(Hak 1) dan itu mendjadi djuga sebangsa perumusan adjaran jang terkandung dalam seluruh kitab Hakim2, jakni-Israil dianiaja dan ditindas terus, karena tak setia pada Jahwe, makanja Iapun tak setia pada Israel.

(0.28) (Hak 2:6) (ende)

Pendahuluan jang kedua ini memberi keterangan, mengapa sedjarah Israil pada djaman para Hakim demikian malangnja. Israil tak setia pada Jahwe, maka ia mesti dihukum. Karena pertobatannja lalu tidak sungguh2, maka jang sama terus diulang sadja, meskipun Jahwe tempo2 menolong dan menjelamatkan.

(0.28) (Rut 1:1) (ende)

RUT

PENDAHULUAN

Salah satu kisah jang amat menarik dari Perdjandjian Lama tersedia bagi kita dalam kitab ketjil tersendiri, jang dinamakan menurut tokoh utamanja, Rut. Semua sependapat, bahwa kisah tersebut merupakan suatu permata sni tjerita Israil, dengan pelukisan watak jang tadjam, penggambaran dan pertjakapan jang hidup, ketegangan dramatis, tanpa mendjadi ketegangan jang ber-lebih2an dan sensasi.

Dalam Kitab Sutji Hibrani kitab ketjil tersebut termasuk dalam apa jang disebut “Ketubim” dan mendjadi bagian dari kelima “Megillot”. Jakni kitab2 ketjil, jang dibatjakan selama ibadah pada perajaan2 besar Israil: Madah Agung pada perajaan Paska, Lagu Ratap pada peringatan tahunan runtuhnja Jerusjalem, Pengchotbah pada perajaan pondok daun2, Ester pada perajan Purim, sedang Rut dichususkan untuk perajaan Pentekosta, perajaan panen, karena didalamnja diutarakan pula panen djelai. Tetapi dalam terdjemahan2 Junani dan Latin kuno kitab Rut ditempatkan sedudah kitab para Hakim, dan pengaran2 kono pun menjebutkan, bahwa memang itulah tempatnja. Makanja banjak ahli memandang kitab ketjil itu sebagai tambahan ketiga pada kitab para Hakim. Namun tempat aselinja sukarlah ditentukan dengan pasti. Dalam terdjemahan2 kuno kitab itu dapat digandingkan dengan kitab para Hakim, karena kisahnja berlangsung didjaman para Hakim (1, 1); sedangkan sebaliknja dalam daftar Hibrani kitab2 sutji mungkin digolongkan dalam Ketubim untuk keperluan ibadah.

Kisahnja agak sederhana susunannja. Suatu keluarga ketjil di Juda terpaksa mengungsi karena kelaparan kewilajah Moab. Dua anaknja, jakni Mahlon dan Kiljon, memperisteri dua wanita Moab, ‘Orpa dan Rut. Tetapi dalam perantauan jang lama itu keluarga tersebut mendapat pertjobaan jang berat. Bapak keluarga, Elimelek, meninggal dan djuga kedua anaknja. Demikianlah djanda Na’omi tertinggal bersama dengan kedua menantu perempuannja jang tak beranak. Beberapa waktu kemudian ia mau pulang ketanahairnja. Kedua menantu perempuannja ingin ikut sertanja. Tetapi Na’omi mendesak, supaja mereka kembali sadja. ‘Orpa menjetudjuinja, tetapi Rut bersikeras hati. Setibanja di Betlehem, Rut berusaha mentjari penghidupannja dnegan memungut sisa2 gandum diladang, seperti orang2 miskin lainnja. Kebetulan ia berada diladang seorang bernama Bo’az. Bo’az sudah mendengan tentang kelakuang Rut jang terpudji itu dan oleh karenanja memperlakukannja dengan sangat murah hati. Ternjatalah Bo’as itu masih sanak Na’omi. Adapun Na’omi mau mendjual sebidang tanah, milik suaminja jang telah meninggal, tetapi menurut undang2 milik-pusaka tersebut harus tetap tinggal dikalangan kaum kerabat. Dari sebab itu Rut didorongnja, untuk mengusahakan, supaja Bo’az membeli tanah itu dan mengawini Rut, sehingga Elimelek mendapat keturunan dan tanah itu tetap mendjadi milik lekuarganja sendiri. Sebab anak jang mungkin akan dilahirkan dari Bo’az dan Rut menurut hukum mendjadi tjutju Elimelek. Usaha ini berhasil. Bo’az tidak enggan menerima usul itu. Tetapi masih ada sanak lain, jang lebih berhak atasnja. Didalam himpunan rakjat dipintugerbang kota soal itu dikemukakan oleh Bo’az. Sanak tadi tidak mau mengawini Rut dan oleh karenanja melepaskan hak2nja demi untuk Bo’az. Maka Bo’az mengawini Rut dan dari perkawinan itu lahirlah mojang radja Dawud.

Dalam kisah itu Bo’az tampil sebagai “penebus” dan oleh karenanja ia mengawini Rut. Fungsi penebus itu agak luas dan berdasarkan hubungan darah. Jang paling dekat hubungan darahnja harus “menebus’sanaknja, entah ia djatuh dalam perbudakan, entah ia terantjam kisas, hal mana lalu ditebus, entah milik kerabat itu hendak djatuh kedalam tangan oralng lain dan oleh karenanja harus dibeli oleh si “penebus”. Adapun istilah “penebus” ini djuga diambil-alih dalam bidang keigamaan; maknanja Jahwe “menebus” umatNja dari perbudakan dan dari musuh2nja. Fungsi “penebus” tidak mengandung kewadjiban untuk kawin, sehingga perkawinan antara Bo’az dan Rut tidak merupakan menggantikan-tikar, seperti jang tertera dalam Taurat (Ul. 25, 5-10). Diluar kitab Rut tidak terdapat tjontoh satupun dari perkawinan sedemikian itu didalam Perdjandjian Lama. Mungkinlah kita bersua dengan adat lama, agaknja adat setempat, jang tidak sampai dimasukkan dalam kodifikasi resmi perundangan Israil. Dari kitab Rut itu sendiri njatalah, bahwa Bo’az tidak begitu wadjib melainkan berhak, demi fungsinja sebagai penebus, untuk mengawini Rut.

Apa jang mendjadi maksud dan pokok adjaran kitab Rut, sudah djelaslah pada pembatjaan selintas-pintas. Kitab rut adalah madah pudjian atas “kesetiaan kaum kerabat” baik dari pihak Rut maupun dari pihak Bo’az. Dan dikalangan orang2 Israil jang mursjid – Rut sudah dimasukkan kedalam umat Jahwe – hal itu didasarkan atas kejakinan agama. Dalam seluruh kitab tersebut Jahwe membimbing kedjadian2 dan djuga perkawinan antara Bo’az dan Rut. Kesetiaan aum kerabat atas dasar keigamaan itu merupakan adjaran tetap kitab tersebut dan dalam diri Rut dipudjilah Ibu Al Masih (Mt. 1, 5) sebagai wanita jang dalam rasa keigamaannja dan mursjid, kendati asal kafirnja. Ada jang menjelipkan maksud2 lain pada kitab ketjil itu. Beberapa ahli mengemukakan adanja ketjondongan politis didalamnja, se-akan2 kisah itu hendak menjundjukkan, bahwa Dawud mempunjai hak atas daerah Efraim demi asal-usulnja. Hanjalah sajangnja, menurut kitab itu Elimelek bukannja dari suku Efraim melainkan dari marga Efrata di Juda. Ada pula ahli2 lain menganggap kitab ketjil itu suatu polemik lawan rigorisme dan eksklusivisme Esra, jang bertindak keras terhadap perkawinan2 tjampuran (Esr. 9; 10; Neh. 13, 1-3. 23-27) dan menutup rapat pintu masuk Israil terhadap orang2 kafir. Kisah Rut, kata mereka, mewakili pendirian lain jang tidak begitu rigoristis dan lebih universalistis. Tanpa memilih pendirian terntentu, sangat sulitlah untuk menemukan kembali ketjondongan2 sedemikian itu dalam kitab tersebut. Achirnja kitab itu hanjalah suatu pudjian atas kebadjikan Rut dan Bo’az; maksud besar lain tidak perlu di-hubung2kan dengan kisah jang amat sederhana itu. Bahwa menurut kenjataannja kitab itu merupakan pudjian atas wangsa Dawud, kiranja tak perlu diartikan, bahwa itulah jang dimaksudkan; meskipun al itu mungkin mendjadi sebabnja kitab itu tetap terpelihara, dan utnuk kegunaan itu mungkin djuga silsilah Dawud ditambahkan kepada kitab itu.

Bila tepatnja kitab itu ditulis, tidak mudahlah ditentukan . mereka jang menganggapnja sebagai polemik lawan Esra, dengan sendirinja menempeatkannja pada djaman sesudah pembuangan, tidak lama sebelum ataupun didalam masa Esra-Nehemia. Tambahan pula mereka mengemukakaan bahasa, jang dipakai dalam kitab itu, jaitu bahasa Hibrani dari djaman belakangan jang sudah mendapat pengaruh kuat dari bahasa Aram. Tetapi semua argumen itu tidak dapat menjakinkan. Diatas sudh disebutkan, bahwa polemik itu tidak ada. Dan mengenai bahasanja, memang bahasa jang dipengaruhi bahasa Aram, tetapi didjaman radja2pun bahasa Aram sudah digunakan dan mempunjai pengaruhnja. Tambahan lagi hendaknja diingat, bahwa dalam peredaran djaman kitab itu disesuaikan dnegna bahasa jang berlaku. Beberapa ahli beranggapan, bahwa bahasa Hibrani kitab Rut tidak kalah dengan bahasa Hibrani kitab2 Sjemuel dan Radja2. sebaliknjapun kitab itu sendiri tidak memberikan banjak petundjuk, untuk menanggalkannja dengan teliti. Dari 1,1 njatalah, bahwa djaman para Hakim sudah lewat. Tjatatan 4, 7 – djika ini bukan tambahan – kemudian – mengandaikan, bahwa kisah itu terdjadi djauh kemudin daripada masa kedjadiannja. Karena djaman para Hakim itu berlangsung hingga ke Sjaul (sekitar th. 1030), maka tentulah kitab itu ditulis sesudahnja. Silsilah jang menguntji kitab itu sampai kepada Dawud. Djadi, se-tidak2nja dalam bentuknja jang sekarang ini, kitab itu tertanggal sesudah Dawud. Tetapi lalu tidak dapat ditarik kesimpulan bahwa kitab itu tjaja silsilah itu diteruskan. Tokoh Dawud kan tjukup besar, untuk merupakan kuntjinja. Karena kitab itu njatanja tidak mengenal undang Deuteromium 23, 3, jang melarang orang2 Moab dimasukkan kedalam djemaah Israil, dan lagi perkawinan Bo’az tidak persis tjotjok dengan undang2 tentang menggantikan tikar, kiranja orang dapat memutuskan, bahwa kitab itu terdjadi sebelum undang2 tadi berlaku umum, djadi sebelum penerimaan umum Kitab Ulangtutur dalam th. 621. djadi dapat dikata, sangat boleh djadi kitab Rut itu ditulis antara th. 900 dan 600. Menentukan lebih landjut, tidak dapat, tanpa djatuh dalam hipotese2 jang agak mengawang.

Itupun berlaku pula tentang pengarang kitab ketjil tersebut. Tradisi Jahudi menjebut2 Sjemuel. Tetapi hal ini terlalu didasarkan atas pemikiran theologis, untuk dipandang sebagai keterangan jang boleh dipertjaja. Nama2 lainpun tak dapat dikemukakan. Tentang sipengarang hanja dapat dikata, bahwa agaknja ia bukan dari kalangan levita atau imam, sebab tidak nampak sedikitpun perhatian chas kepada hal2, jang mendjadi perhatian kalangan2 tersebut. Hanja dapat dikatakan bahwa si penulis adalah orang jang dalam rasa keigamaannja dan dari kalangan awam.

Persoalan terachir ialah apa kitab Rut itu menjadjikan suatu chajalan sastera belaka ataukah peristiwa sedjarah. Pada dirinja chajalan sastera dalam Kitab Sutji dapat diterima, seperti misalnja kitab Jonas. Tetapi ini harus dibuktikan dalam tiap2 hal tersendiri. Beberapa ahli suka menamakan kitab Rut itu sebuah “novel” dengan maksud untuk pembinaan. Tetapi ini harus dibuktikan. Dikemukakanlah tjorak simbolis nama2, jang terdapat dalam kitab itu (Mahlon, Kiljon, Na’omi, ‘Orpa, Rut dan Bo’az) dan jang agaknja didasarkan atas kedjadian2 jang dikisahkan. Simbolik ini memang sangat mungkin, tetapi djanganlah lalu ditraik kesimpulan2 jang terlalu djauh daripadanja. Boleh djadi didalam tradisi, atau mungkin djuga oleh si pengarang kisah sendiri, nama2 tadi diberikan kepada orang2 jang sungguh pernah ada atas dasar hal-ihwal jang njata. Kenjataan bahwa Dawud (I Sjem. 22, 3-4) ada hubungan2nja dengan Moab, didjelaskan dengan hubungan kerabat, seperti jang dikemukakan dalam kitab Rut. Dari sebab itu tentulah ada dasar sedjarahnja bagi kisah itu. Sampai kemana perintjian2nja dan bagian2 ketjilnja itu historis adanja, sukarlah ditentukan dengan keterangan2 jang tersedia.

(0.28) (1Sam 1:28) (ende)

Sjemuel akan tinggal ditempat sutji (Sjilo) untuk mendjalankan ibadat disana. kemudian Sjemuel nampak bukan sebagai imam atau Levita (menurut 1Sa 1:1 ia adalah keturunan Efraim dan Kaleb), melainkan sebagai hakim dan nabi. Ia kadang2 mempersembahkan kurban (djuga diluar Sjilo), tetapi pada djaman itu orang2 jang bukan imam djuga mempersembahkan kurban (Dawud, Sulaiman).

(0.28) (1Sam 7:2) (ende)

Disini Sjemuel nampak bukannja sebagai imam sadja, melainkan djuga, dan lebih2 sebagai pemimpin bangsanja dan nabi, dalam djangka waktu jang sengit sekali, lebih sengit daripada digambarkan disini. Iapun tidak memimpin seluruh Israil, melainkan sebagian sadja.

Beberapa peristiwa dari riwajat hidupnja, disambung disini, walaupun sebenarnja tidak tersambung. Gaja bahasa bagian ini sangat serupa dengan gaja bahasa Kitab Hakim@.

(0.28) (1Sam 11:1) (ende)

Disini terdapat suatu tradisi lain lagi mengenai pengangkatan Sjaul mendjadi radja. Dalam susunan Kitab Sjemuel sekarang kisah ini sedikit diselaraskan dengan apa, jang sudah ditjeritakan. Pengangkatan Sjaul disini sangat serupa dengan panggilan hakim2 dahulu, chususnja dengan panggilan Gide'on.

(0.28) (Ayb 34:17) (ende)

Maknanja: Seorang hakim jang tak adil tidak menghukum si djahat, oleh sebab ia menerima uang suap. Ijob berpendapat, bahwa Allah tak adil. Tetapi ini tak mungkin, sebab, kalau demikian halnja, maka Ijob djuga dapat melepaskan dirinja dengan melepaskan dirinja dengan memberi uang suap kepada hakimnja, Allah.

(0.28) (Mzm 7:7) (ende: himpunan pembesar2)

ialah machluk2 surgawi (malaekat2) jang mengelilingi Jahwe, Hakim tertinggi, dan jang mengadakan sidang pengadilan, dimana Tuhan berlaku se-akan2 Djaksa Agung. Pengarang minta, agar Allah kembali untuk "melebihi", ialah mengadili dan menghukum pengedjar2 itu.



TIP #27: Arahkan mouse pada tautan ayat untuk menampilkan teks ayat dalam popup. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA