(0.43353507692308) | (Gal 2:21) | (jerusalem: tidak menolak kasih-karunia Allah) Yaitu dengan kembali kepada Hukum Taurat, bdk Gal 3:17. |
(0.43353507692308) | (Gal 3:20) | (jerusalem: sedangkan Allah adalah satu) Ciri khas hukum Taurat ialah pengantaraan suatu penengah, sedangkan janji langsung diberikan oleh Allah. |
(0.43353507692308) | (Gal 4:23) | (jerusalem: diperanakkan menurut daging) Ialah menurut hukum alamiah, bdk Rom 7:5+, sedangkan Allah tidak campur tangan hendak melaksanakan janjinya. |
(0.43103946153846) | (Rm 7:7) | (jerusalem) Hukum Taurat pada dirinya memang baik dan suci, oleh karena menyatakan kehendak Allah, Rom 7:12-25; 1Ti 1:8; merupakan kehormatan bagi Israel, Rom 9:4 tetapi bdk Rom 2:14 dst. Namun demikian nampaknya hukum Taurat gagal: orang Yahudi tidak hanya menjadi orang berdosa sama seperti orang lain, kendati hukum Tauratnya, Rom 2:21-27; Gal 6:13; Efe 2;3, tetapi mereka juga bersandar pada hukum Taurat untuk membanggakan perbuatan-perbuatan mereka, Rom 2:17-20; 3:27; 4:2,4; 10:21 dst; Fili 3:9; Efe 2:8, dan kebanggaan itu menutup mereka terhadap kasih-karunia Kristus, Gal 6:12; Fili 3:18; bdk Kis 15:1; 18:13; 21:21. Pokoknya, hukum Taurat tidak mampu memberikan kebenaran, Gal 3:11,21 dst; Rom 3:20; bdk Ibr 7:19. Dengan suatu jalan pemikiran yang karena pertikaiannya berupa paradoks Paulus menjelaskan kegagalan hukum Taurat yang nyata dengan menunjuk kepada hakekat hukum sendiri dan perananNya dalam sejarah penyelamatan. Hukum Taurat (dan setiap hukum, misalnya "perintah" yang diberikan kepada Adam: bdk Rom 7:9-11) merupakan sebuah cahaya yang menerangi tetapi tidak menyampaikan kekuatan batiniah, sehingga hukum tidak mampu mencegah dari dosa; sebaliknya hukum menolong dosa. Meskipun bukan sumber dosa, namun hukum menjadi alat dosa oleh karena membangkitkan keinginan jahat, Rom 7:7 dst; oleh karena menerangi pengetahuan manusia maka hukum memberatkan dosa dengan membuat kesalahan menjadi suatu "pelanggaran", Rom 4:15; 5:13; akhirnya hukum (Taurat) hanya menanggulangi dosa dengan hukuman yang ditimpakan oleh kemurkaan, Rom 4;15, dengan mengutuk, Gal 3:10, menghukum, 2Ko 3:9, dan mematikan, 2Ko 3:6 dst. Maka hukum Taurat dapat disebutkan sebagai "hukum dosa dan hukum maut", Rom 8:2; bdk 1Ko 15:56; Rom 7:13, Allah memang menghendaki tata penyelamatan yang tidak sempurna semacam itu, tetapi hanya sebagai tata penyelamatan sementara yang berupa penuntun (pendidik), Gal 3:24, supaya memberi manusia kesadaran akan dosanya, Rom 3:19 dst; Rom 5:20; Gal 3:19, dan membuatnya menantikan pembenaran dari kasih-karunia Allah melulu, Gal 3:22; Rom 11:32. Oleh karena bersifat sementara maka hukum Taurat haruslah lenyap dan diganti dengan pemenuhan janji yang sebelum hukum Taurat sudah diberikan kepada Abraham serta keturunannya, Gal 3:6-22; Rom 4. Kristus telah mengakhiri hukum Taurat, Efe 2:15; bdk Rom 10:4, dengan "menggenapi" hukum Taurat, bdk Mat 5:17; 3:15, dalam segala sesuatunya yang bernilai dalam hukum Taurat, Rom 3:31; 9:31; 10:4. Ia membebaskan anak-anak dari ikatan dengan penuntun, Gal 3:25 dst. Bersama dengan Kristus anak-anak itu sudah mati terhadap hukum Taurat, Gal 2:19; Rom 7:4-6; bdk Kol 2:20, sebab telah "ditebus" olehNya dari hukum Taurat, Gal 3:13, supaya dijadikan anak-anak angkat, Gal 4:5. Melalui Roh yang dijanjikan itu Kristus memberi manusia baru, Efe 2:15+, kekuatan batiniah untuk melakukan yang baik seperti diperintahkan oleh hukum Taurat, Rom 8:4 dst. Tata penyelamatan kasih karunia yang menggantikan tata penyelamatan hukum lama itu masih juga dapat dikatakan "hukum", tetapi hukum itu ialah "hukum iman", Rom 3:27+, "hukum Kristus", Gal 6:2, "hukum Roh" (terj: Roh, Rom 8:2), yang perintah pokoknya ialah kasih, Gal 5:14; Rom 13:8 dst: bdk Yak 2:8; Yoh 13:34. Dan kasih itu ialah penyertaan dalam kasih Bapa kepada Anak, Gal 4:6; Rom 5:5+. |
(0.42908842307692) | (Im 19:2) |
(ende) Dibilanglah sepuluh hukum Allah, tetapi kadang-kadang lebih terperintji daripada dalam kitab Pengungsian. Kesepuluh perintah ini nampaknja bukan sebagai beban jang harus dipikul, melainkan sebagai perwudjudan dan akibat dari pilihan dan perdjandjian Jahwe. Hukum-hukum ini membataskan bidang hidup, tempat orang dapat menerima berkah dari perdjandjian itu. |
(0.42908842307692) | (Yes 24:5) |
(ende: Hukum, perdjandjian abadi) Bukan Taurat Musa dan perdjandjian dengan Ibrahim dan Israil jang dimaksudkan, melainkan hukum untuk umat manusia dan perdjandjian dengannja, jaitu perdjandjian dengan Noah. Bumi seluruhnja tidak setia pada hukum Allah dan pada perdjandjian (rentjana keselamatan). Karena itu ditumpas sama sekali. |
(0.42908842307692) | (Rm 3:29) |
(ende) Seandainja pengalaman hukum ini sjarat mutlak untuk diselamatkan, maka seluruh bangsa manusia jang bukan Jahudi, dan sebab itu tidak dikurniakan hukum, tak mungkin diselamatkan. Tetapi itu bertentangan dengan pernjataan hukum dan tulisan-tulisan para nabi sendiri, seperti akan ditegaskan dalam bab berikut. |
(0.42908842307692) | (Rm 8:4) |
(ende: Kebenaran hukum) Itulah kebenaran jang ditjita-tjitakan dalam Perdjandjian Lama, jaitu ketaatan sempurna kepada hukum. Kebenaran ini, disamping dan bersatu dengan kebenaran baru dalam Kristus, hanja dapat ditjapai dengan sempurna, dalam hidup "dibawah hukum roh". |
(0.42908842307692) | (2Kor 3:17) |
(ende) Tuhan adalah roh itu". "Roh" disini agaknja sama artinja seperti dalam 2Ko 3:6, jaitu roh hukum. Isi Indjil adalah roh Kristus, jang djuga sekedar hidup dalam hukum taurat, tetapi tidak dikenal oleh orang Jahudi. |
(0.42908842307692) | (1Tim 1:8) |
(ende: Hukum) Pengadjar-pengadjar jang diketjam tadi antara lain mengadjukan penganut hukum taurat djuga. Tentang pendirian Paulus mengenai nilai-nilai hukum itu batjalah Gal 2,3 dan Gal 5; Rom 3 dan selandjutnja. Bdl. pula Tit 3:9 dan 2Ti 2:23-24. |
(0.42908842307692) | (1Yoh 2:7) |
(ende: Hukum) atau "perintah lama" disini ialah hukum kasih,jang telah diberi Jesus kepada Rasul-rasulNja pada perdjamuan achir. Orang-orang serani pun telah mengetahui hukum ini sedjak bertobatnja, namun diperingati St. Joanes dengan suratnja karena belum dipraktekkan dalam hidup serani sebagai seorang serani. |
(0.42908842307692) | (Kel 25:16) |
(full: LOH HUKUM.
) Nas : Kel 25:16 "Loh Hukum" ini adalah dua loh batu yang ditulisi Kesepuluh Hukum sebagaimana diterima Musa di Gunung Sinai (Kel 31:18). |
(0.42908842307692) | (Ul 5:7) |
(full: KESEPULUH HUKUM.
) Nas : Ul 5:7-21 Bagian ini mengulangi kesepuluh hukum sebagaimana tercatat dalam pasal Keluaran 20 Kel 20:1-26 (lih. catatan-catatan dari pasal itu; lihat cat. --> Kel 20:2 dst.; [atau ref. Kel 20:2] lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA). |
(0.42908842307692) | (1Tim 1:8) |
(full: HUKUM TAURAT ITU BAIK.
) Nas : 1Tim 1:8 Lihat cat. --> Mat 5:17 [atau ref. Mat 5:17] tentang hukum Taurat dan orang Kristen; bd. Rom 7:12; lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA. |
(0.42908842307692) | (Kel 13:1) | (jerusalem) Hukum mengenai anak sulung, Kel 13:1-2,11-16, ini merupakan sebuah sisipan yang gaya bahasanya mirip dengan gaya bahasa Ulangan. Hukum itu tidak bersangkutan dengan perayaan Paskah, tetapi dengan kematian anak sulung orang Mesir. Dalam "Kitab Perjanjian", Kel 22:29-30, hukum itu disajikan terlepas dari Paskah. Bdk Kej 22:1+. |
(0.42908842307692) | (Mzm 78:5) | (jerusalem: peringatan) Ialah penetapan, hukum yang mewajibkan memelihara tradisi, bdk Ula 6:7; Maz 22:31 dst; Maz 44:2; 48:14; 71:18; 102:19 |
(0.42908842307692) | (Mat 12:18) | (jerusalem: hukum) Kata Ibrani (dan juga terjemahannya dalam LXX) kiranya dapat dimengerti sebagai "iman-agama yang benar", sebab hukum itu tidak lain kecuali hukum ilahi yang mengatur hubungan Allah dengan manusia, dan yang pada pokoknya terungkap melalui wahyu dan agama sejati. |
(0.42908842307692) | (2Kor 3:6) | (jerusalem: hukum yang tertulis mematikan) Harafiah: huruf mematikan. Bdk Rom 7:7+. Yang dimaksudkan ialah hukum Taurat tertulis yang lahiriah. Ini dibandingkan dengan Roh Kudus, hukum batiniah. Jadi tidak dimaksudkan "huruf" salah satu nas, yang diperlawankan dengan "rohnya", maksud yang sebenarnya. |
(0.42908842307692) | (Gal 4:1) | (jerusalem) Perbandingan lain yang diambil dari tata hukum. Meskipun bangsa terpilih, namun orang Yahudi yang nanti menjadi ahli waris hanya budak saja selama tata hukum Taurat berlaku, Gal 4:3. Kalau seorang Kristen mau menaklukkan diri kepada tata hukum itu maka ia kembali menempatkan diri dalam keadaan anak, bdk Gal 4:9. |
(0.41546307692308) | (Ul 12:1) | (jerusalem) Bagian Ulangan ini memuat "Kitab Hukum Ulangan", Ia merupakan sebuah kumpulan tak keruan pelbagai hukum yang asal usulnya berbeda-beda. Sejumlah hukum ini agaknya berasal dari kerajaan utara (Israel) dan sesudah direbutnya Samaria dalam th 721 seb Mas diresmikan dalam kerajaan selatan (Yehuda). Kitab Hukum Ulangan ini memperhatikan perkembangan yang sudah ditempuh bangsa Israel di bidang hidup kemasyarakatan dan keagamaan. Ia dimaksudkan sebagai pengganti Kitab Perjanjian. Pada pokoknya bagian Ulangan ini sama dengan kitab hukum Taurat yang ditemukan dalam bait Allah di masa pemerintahan raja Yosia, 2Ra 22:8 dst. |