(0.23) | Rm 1:13 | Saudara-saudara, b aku mau, supaya kamu mengetahui, c bahwa aku telah sering berniat untuk datang kepadamu--tetapi hingga kini d selalu aku terhalang--agar di tengah-tengahmu aku menemukan buah, seperti juga di tengah-tengah bangsa bukan Yahudi yang lain. |
(0.23) | Rm 11:25 | Sebab, saudara-saudara, supaya kamu jangan menganggap dirimu pandai, l aku mau agar kamu mengetahui m rahasia n ini: Sebagian dari Israel telah menjadi tegar o sampai jumlah yang penuh dari bangsa-bangsa lain 1 telah masuk. p |
(0.23) | Rm 3:8 | Bukankah tidak benar fitnahan orang yang mengatakan, bahwa kita berkata: "Marilah kita berbuat yang jahat, supaya yang baik timbul dari padanya. m " Orang semacam itu sudah selayaknya mendapat hukuman. |
(0.23) | Rm 3:27 | Jika demikian, apakah dasarnya untuk bermegah? p Tidak ada! Berdasarkan apa? Berdasarkan perbuatan? Tidak, melainkan berdasarkan iman! |
(0.23) | Rm 4:4 | Kalau ada orang yang bekerja, upahnya tidak diperhitungkan sebagai hadiah, x tetapi sebagai haknya. |
(0.23) | Rm 5:19 | Jadi sama seperti oleh ketidaktaatan satu orang q semua orang telah menjadi orang berdosa, r demikian pula oleh ketaatan s satu orang semua orang menjadi orang benar. |
(0.23) | Rm 10:12 | Sebab tidak ada perbedaan antara orang Yahudi dan orang Yunani. m Karena, Allah yang satu itu adalah Tuhan dari semua orang, n kaya bagi semua orang yang berseru kepada-Nya. |
(0.23) | Rm 11:4 | Tetapi bagaimanakah firman Allah kepadanya? "Aku masih meninggalkan tujuh ribu orang bagi-Ku, yang tidak pernah sujud menyembah Baal. g " |
(0.23) | Rm 1:27 | Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam berahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki 1 , dan karena itu mereka menerima dalam diri mereka balasan yang setimpal untuk kesesatan e mereka. |
(0.23) | Rm 7:3 | Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzinah, s kalau ia menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain. |