(0.48) | Im 4:27 | Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja<x id="j" /> itu seorang dari rakyat jelata, dan ia melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, sehingga ia bersalah, |
(0.48) | Im 5:17 | Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya,<x id="o" /> maka ia bersalah dan harus menanggung<x id="p" /> kesalahannya sendiri. |
(0.48) | Im 6:17 | Janganlah itu dibakar beragi. Telah Kuberikan itu sebagai bagian<x id="y" /> mereka dari pada segala korban api-apian-Ku;<x id="z" /> itulah bagian maha kudus,<x id="a" /> sama seperti korban penghapus dosa dan korban penghapus salah. |
(0.48) | Im 6:30 | Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari darahnya dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk mengadakan pendamaian<x id="w" /> di dalam tempat kudus,<x id="x" /> janganlah dimakan, melainkan dibakar<x id="y" /> habis dengan api." |
(0.48) | Im 7:19 | Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dimakan, tetapi haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang tahir boleh memakan dari daging korban itu. |
(0.48) | Im 8:33 | Janganlah kamu pergi dari depan pintu Kemah Pertemuan selama tujuh hari<x id="s" />, sampai kepada genapnya perayaan pentahbisan, karena perayaan pentahbisan akan berlangsung tujuh hari lamanya. |
(0.48) | Im 10:7 | Janganlah kamu pergi dari depan pintu Kemah Pertemuan,<x id="x" /> supaya jangan kamu mati, karena minyak urapan<x id="y" /> TUHAN ada di atasmu." Mereka melakukan sesuai dengan perkataan Musa. |
(0.48) | Im 10:18 | Lihat, darahnya itu tidak dibawa masuk ke dalam tempat kudus;<x id="q" /> bukankah seharusnya kamu memakannya di tempat kudus, seperti yang telah kuperintahkan?<x id="r" />" |
(0.48) | Im 11:7 | Demikian juga babi<x id="v" /> hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. |
(0.48) | Im 11:13 | Inilah yang harus kamu jijikkan dari burung-burung, janganlah dimakan, karena semuanya itu adalah kejijikan: burung rajawali, ering janggut dan elang laut; |
(0.48) | Im 11:47 | yakni untuk membedakan antara yang najis dengan yang tahir, antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan.<x id="e" />" |
(0.48) | Im 13:5 | Pada hari yang ketujuh<x id="v" /> haruslah imam memeriksa dia;<x id="w" /> bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
(0.48) | Im 13:28 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.<x id="m" /> |
(0.48) | Im 13:36 | dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.<x id="s" /> |
(0.48) | Im 13:53 | Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, |
(0.48) | Im 15:11 | Dan setiap orang yang kena pada orang yang demikian, sedang orang ini tidak mencuci tangan dahulu dengan air, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.48) | Im 17:9 | tetapi tidak membawanya ke pintu Kemah<x id="c" /> Pertemuan<x id="d" /> supaya dipersembahkan kepada TUHAN,<x id="e" /> maka orang itu haruslah dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya." |
(0.48) | Im 18:9 | Mengenai aurat saudaramu perempuan,<x id="a" /> anak ayahmu atau anak ibumu, baik yang lahir di rumah ayahmu maupun yang lahir di luar,<x id="b" /> janganlah kausingkapkan auratnya. |
(0.48) | Im 19:17 | Janganlah engkau membenci saudaramu di dalam hatimu,<x id="p" /> tetapi engkau harus berterus terang<x id="q" /> menegor orang sesamamu dan janganlah engkau mendatangkan dosa kepada dirimu karena dia. |
(0.48) | Im 20:19 | Janganlah kausingkapkan aurat saudara perempuan ibumu atau saudara perempuan ayahmu,<x id="k" /> karena aurat seorang kerabatnya sendirilah yang dibuka, dan mereka harus menanggung kesalahannya sendiri. |