| (0.01) | Im 4:10 |
| sama seperti yang dikhususkan dari lembu y korban keselamatan. z Imam harus membakar semuanya di atas mezbah korban bakaran. a |
| (0.01) | Im 4:17 |
| Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu dan memercikkannya p tujuh kali di hadapan TUHAN, q di depan tabir. |
| (0.01) | Im 4:29 |
| Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala m korban penghapus dosa n dan menyembelih korban itu di tempat korban bakaran. o |
| (0.01) | Im 6:14 |
| "Inilah hukum tentang korban sajian. o Anak-anak Harun haruslah membawanya ke hadapan TUHAN ke depan mezbah. |
| (0.01) | Im 7:10 |
| Tiap-tiap korban sajian yang diolah dengan minyak atau yang kering adalah bagi semua anak-anak Harun, semuanya dapat bagian." |
| (0.01) | Im 7:24 |
| Lemak bangkai atau lemak binatang yang mati diterkam h boleh dipergunakan untuk segala keperluan, tetapi jangan sekali-kali kamu memakannya. |
| (0.01) | Im 7:26 |
| Demikian juga janganlah kamu memakan darah i apapun di segala tempat kediamanmu, baik darah burung-burung ataupun darah hewan. |
| (0.01) | Im 8:18 |
| Kemudian disuruhnya membawa domba jantan e korban bakaran, lalu Harun dan anak-anaknya meletakkan tangannya ke atas kepala domba jantan itu. |
| (0.01) | Im 8:20 |
| Domba itu dipotong-potong menurut bagian-bagian tertentu, lalu Musa membakar kepalanya dan bagian-bagiannya dan lemaknya. f |
| (0.01) | Im 9:5 |
| Kemudian dibawa merekalah apa yang diperintahkan Musa ke Kemah Pertemuan, lalu mendekatlah segenap umat itu dan berdiri di hadapan TUHAN. |
| (0.01) | Im 9:13 |
| Juga diserahkan merekalah kepadanya korban bakaran itu menurut bagian-bagian tertentu beserta dengan kepalanya, lalu dibakarnya di atas mezbah. p |
| (0.01) | Im 10:5 |
| Mereka datang, dan mengangkat mayat keduanya, masih berpakaian kemeja, r ke luar perkemahan, seperti yang dikatakan Musa. |
| (0.01) | Im 11:26 |
| yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis. |
| (0.01) | Im 13:43 |
| Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, |
| (0.01) | Im 13:44 |
| maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. |
| (0.01) | Im 13:46 |
| Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan x itulah tempat kediamannya. |
| (0.01) | Im 13:54 |
| maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
| (0.01) | Im 14:43 |
| Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi, |
| (0.01) | Im 14:46 |
| Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam. l |
| (0.01) | Im 14:49 |
| Kemudian, untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil dua ekor burung, kayu aras, kain kirmizi dan hisop. o |




