Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 141 - 160 dari 182 ayat untuk adat (0.000 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.16) (Kej 16:2) (ende)

Ini hukum adat kuno, jang dikenakan kalau seorang isteri ternjata mandul. Anak-anak budak belian lalu dianggap sebagai anak-anak isteri jang sjah.

Berulang-ulang kita didalam kitab Sutji berdjumpa dengan Ibu-ibu bangsa jang mandul. (Lihat Kej 25:21; 30:1 dsl; Kej 30:9 dsl; Hak 13:2; 1Sa 1:2). Dengan demikian ditekankan, bahwa anak jang mereka lahirkan itu suatu anugerah istimewa dari Tuhan. Kelangsungan Israel didunia ini bukanlah suatu proses kodrati semata-mata, melainkan rahmat Tuhan. Djuga di Perdjandjian Baru Elisabet adalah mandul (Luk 1:7). Artinja: menerima kesuburan karena berkat anugerah Tuhan, mendjadi pralambang dan persiapan terhadap mukdjidjat termulia: jakni kelahiran Jesus Kristus dari S. Perawan Maria berkat kekuasaan Tuhan. (Luk 1:34,35).

(0.16) (Kej 17:10) (ende)

Pengchitanan adalah tanda, bahwa seseorang menerima Perdjandjian tanda iman-kepertjajaan.

Adat-kebiasaan ini sudah ada sedjak dulu, a.l. diantara bangsa Mesir.

Dengan mendjalani upatjara ini, pemuda dianggap dewasa, anggauta suku keluarga sepenuhnja.

Tetapi disini pengchitanan memperoleh arti keagamaan, merupakan suatu peringatan akan adanja Perdjandjian (ajat 13)(Kej 17:13), memperingatkan seseorang, bahwa ia telah masuk mendjadi anggauta bangsa Perdjandjian (ajat 14)(Kej 17:14)

Dalam memelihara keturunan, bangsa Israel mengabdi kepada Djandji-djandji Jahwe dan kepada keselamatan jang akan diberikan.

Karena lahirnja orang Israel sudah mendjadi anggauta Umat Tuhan. Maka dari itu pengchitanan didjalankan tidak lama sesudah baji lahir.

Dalam Perdjandjian baru ada pula tanda Perdjandjian: Baptis, jang mendjadikan kita anggauta Umat Tuhan jang baru. Pengchitanan selaku tanda Perdjandjian Lama telah diganti dengan Baptis.

(0.16) (Kel 15:1) (ende)

Menurut adat-kebiasaan sesudah menang dalam perang orang-orang perempuan merajakannja dengan njanjian serta tari-tarian (lih. Hak 11:34; 1Sa 18:6). Tidak mengherankan, bahwa ini terdjadi disini pula. Akan tetapi sjairnja sendiri dalam bentuk seni sastra ini, merupakan uraian motif aj. 1(Kel 15:1) dan Kel 15:21 jang baru disusun kemudian. Antara lain ini ternjata dari disebutkannja orang-orang Pilisti (aj.14)(Kel 15:14), dan dari ajat-ajat jang melukiskan masuknja umat Israel dalam tanah Kanaan, dan menggambarkan bagaimana mereka menduduki kota Jerusalem. Djadi Pengungsian dari Mesir dipandang sebagai permulaan kemenangan-kemenangan besar, dan dihubungkan dengan kedatangan mereka ditanah jang didjandjikan. Gaja- bahasanja: sjair kepahlawanan. Djadi isinja harus ditafsirkan sesuai dengan tjorak-sastra ini.

(0.16) (Kel 20:22) (ende)

Himpunan peraturan-peraturan jang tertjantum dalam Kel 20:22-25:19 disebut "Kitab Perdjandjian" (bandingkan Kel 24:7). Kitab hukum ini berasal dari tradisi E, serta merupakan penguraian lebih landjut dari prinsip-prinsip dasar Dekalog (sepuluh perintah) mengenai kehidupan kemasjarakatan praktis. Boleh dikatakan pasti, bahwa disini tertjantum djuga unsur-unsur hukum adat-istiadat, seperti tertulis djuga dalam kitab Hukum Hammurabi (Mesopotamia, abad ke-17 sebelum Masehi) dan dalam perundang-undangan Hittit. Tetapi hukum-hukum ini telah diselaraskan dengan situasi sosial umat Israel, dan terutama dengan kesadaran keagamaan baru mengenai martabat manusiawi.

Kitab Perdjandjian itu sangat kuno, dan pada garis-garis pokoknja berasal dari Musa. Tetapi dari isinja njatalah djuga, bahwa kemudian mengalami pengolahan selaras dengan situasi kemudian hari, jakni situasi Israel sesudah definitif menetap ketanah Kanaan.

Keseluruhannja itu ditambahkan disini untuk menekankan kesatuannja dengan Hukum Sinai, dan untuk mendjelaskan wibawa-ilahinja sebagai konsekwensi Perwahjuan digunung Sinai (lihat Kata Pengantar).

(0.16) (Bil 5:11) (ende)

Undang-undang ini mengatur suatu adat kuno jang diketemukan pada banjak bangsa dan merupakan tachajul belaka. Djika dalam salah satu perkara (disini djinah), halnja tidak dapat dibuktikan, maka keputusan diserahkan kepada Allah (dewa). Dengan djalan tertentu orang mentjari suatu pernjataan ilahi, jang menjatakan orang jang ditjurigai salah atau benar. Tetapi ada perbedaan antara bangsa-bangsa lain dan Israil. Pada bangsa-bangsa lain Allah (dewa) harus menjatakan bahwa orang jang ditjurigai itu sebenarnja tidak salah. Akibatnja banjak orang jang tidak salah kena hukuman. Tetapi di Israil Allah harus menjatakan orang itu salah. Bila tidak ada pernjataan, maka orang itu dianggap tidak salah. Dengan demikian pasti dihindarkan orang jang tidak bersalah dihukum, tetapi kiranja banjak orang jang sesungguhnja bersalah terluput dari hukuman.

(0.16) (Ul 4:1) (ende)

Setelah pengantar historis dan pemberitaan mengenai karja agung dari Jahwe kini menjusul pendjelasan tentang kewadjiban-kewadjiban Perdjandjian. Ketetapan (bhs. Hibr.:choq) merupakan peraturan jang ditetapkan setjara tertulis: namun dipakai djuga dalam arti jang lebih luas jakni sebagai ketentuan-ketentuan jang disampaikan setjara lisan. Keputusan (bhs. Hibr. "misjpat") berarti keputusan pengadilan. kata tersebut kerapkali menjatakan hukum adat. Kombinasi kata-kata jang seringkali dipakai didalam kitab ini: perintah-perintah: ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan tidaklah pertama-tama dimaksudkan untuk membedakan-bedakan berbagai matjam peraturan: melainkan merupakan suatu rumusan jang mentjakup segala apa jang tertjantum dalam peraturan-peraturan: tanpa ketjuali.

Kelangsungan hidup umat serta milik atas tanah bergantung pada kepatuhan terhadap hukum: seperti halnja jang dilukiskan dalam kitab ini. Ini merupakan pernjataan dasar dalam kitab Deuteronomium.

(0.16) (Kis 9:2) (ende: Djalan)

Dalam bahasa Perdjandjian Lama istilah "djalan" digunakan dalam arti: tjara hidup jang ditetapkan Allah untuk mengabdi kepadaNja dan jang harus ditempuh untuk dapat "dibenarkan" oleh Allah. Penundjuk djalan bagi orang Jahudi ialah taurat dan adat-istiadat jang didasarkan mereka pada taurat.

Dalam Yoh 14:6 Jesus menamakan Dirinja "djalan". Tentu dalam arti penundjuk djalan jang djedjaknja harus diikuti. Ibr 10:19-20 menerangkan bahwa Kristus telah membuka dengan DarahNja djalan kehadirat Allah bagi kita, jaitu djalan masuk Rumah-Kudus Allah disurga, dan menamakannja

(0.16) (Kis 15:6) (ende: Bersidanglah)

Jerusalem masih mendjadi pusat pimpinan Geredja muda, dan sidang ini merupakan sidang umum resmi (Konsili) jang pertama dalam sedjarah Geredja Kudus. Keputusan-keputusan jang diambil tegas sekali untuk menentukan pengertian akan ini dan hakekat adjaran dan tudjuan Indjil dan dengan itu perbedaan asasi antara agama Jahudi dan jang baru. Ditegaskan bahwa hanja kepertjajaan akan Kristus dan bukan pengamalan hukum taurat jang perlu untuk keselamatan abadi.

Bersama dengan itu penting pula bahwa ditentukan kesamaan hak dan martabat orang serani bekas "kafir" dengan jang berbangsa Jahudi, dan bahwa orang tak bersunat jang bertobat sedikitpun tidak terikat pada ketentuan-ketentuan hukum dan adat-istiadat Jahudi. Dengan itu perpisahan agama serani dengan agama Jahudi makin mendjadi, dan perkembangan umat diantara bangsa-bangsa penjembah dewa-dewa makin pesat.

(0.16) (Kis 15:20) (ende)

Dua tuntutan dari hukum Jahudi itu, jaitu tidak boleh makan daging dari kurban-kurban jang telah dipersembahkan kepada dewa-dewa dan tidak boleh "berzinah" dengan sendirinja termasuk tuntutan-tuntutan Indjil djuga. Istilah "zinah" dalam hukum Jahudi meliputi segala perbuatan jang berlawanan dengan undang-undang pernikahan dan hak serta kemurnian perkawinan. Dalam hal-hal itu adat istiadat orang kafir terlalu bebas

Kedua pantangan jang lain dituntut barangkali sebab orang Jahudi terlalu djidjik akan makanan itu, sehingga dapat menimbulkan perselisihan dan perpetjahan didalam umat-umat, misalnja kalau saudara-saudara Jahudi melihat orang serani jang bukan Jahudi makan atau mengadjak makan daging atau darah itu Barangkali Jakobus djuga ingat bahwa larangan dan pantangan-pantangan itu sudah sedjak dahulu berlaku bagi orang-orang asing jang hidup ditengah-tengah orang Jahudi. Lih. Ima 17:10; 18:26; 20:2.

(0.16) (1Kor 11:4) (ende)

Pada orang Jahudi, Junani dan Roma terasa tidak wadjar seorang wanita memperlihatkan diri dimuka umum tanpa bertudung kepala. Tudung itu bukan tudung lingkup jang menutup wadjah, melainkan hanja rambut sampai dipertengahan dahi. Dewasa itu wanita menanggalkan tudung dalam perkumpulan ibadat didalam kuil-kuil. Wanita serani rupanja mulai meniru adat itu. Itu mendjadi satu persoalan dalam umat, jang diadjukan kepada Paulus. Baru dalam ajat 16 (1Ko 11:16) Paulus memberi djawaban jang tegas. Uraian sebelumnja bukan dimaksudkan sebagai bukti-bukti tepat, melainkan Paulus hanja hendak mengutarakan, djuga dengan sindiran-sindiran, bahwa tidak patut wanita berlaku begitu "bebas" dalam perkumpulan-perkumpulan, mau menjamai kaum pria dll. Memang "dalam Tuhan" mereka sama deradjat dan martabatnja, tetapi ketertiban hidup bersama-sama menundjukkan itu dengan menudungi kepalanja. Demikian pendirian Paulus.

(0.16) (Gal 4:3) (ende: Anasir-anasir dunia)

Menilik Gal 4:9 dan Gal 4:10 sudah terang, bahwa jang dimaksudkan disini, ialah peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum dan adat-istiadat Jahudi, jang tak terhitung banjaknja, lagi diiringi antjaman-antjaman berat, sehingga benar-benar "memperhambakan" bawahan-bawahannja".

Menurut kepertjajaan orang "kafir" anasir-anasir dunia adalah roh-roh gaib jang memenuhi djagad raja dan menguasai nasib manusia. Paulus disini menjamakan sikap Jahudi terhadap kaum Jahudi dengan tahjul kekafiran itu. Dengan "kita" disini tentu sadja pertama-tama dimaksudkan orang Jahudi, tetapi Paulus agaknja ingat djuga akan orang Galatia jang bukan Jahudi, jang dahulu takluk kepada ketakutan tachjul orang "kafir". Paulus barangkali hendak memperingatkan mereka, bahwa menerima hukum Jahudi sama artinja dengan berbalik kepada tachjul kekafiran.

(0.16) (Flp 3:18) (ende: Musuh salib Kristus)

Pengandjur-pengandjur palsu dan para penganutnja memandang penganutan hukum taurat dan hal bersunat suatu sjarat mutlak untuk dibenarkan. Dengan demikian mereka menjangkal bahwa salib Kristus adalah satu-satunja sumber penjelamatan. Bdl. Gal 5:11 dan Gal 6:12-14.

Mereka dapat pula disebut musuh salib, sebab salib merupakan batu-sanduangan bagi mereka. (Gal 5:11 dan 1 Kor 1:23)

Mereka berlaku sebagai musuh salib lagi, sebab menurut Gal 6:12-13 mereka tidak berani berpegang teguh dan semata-mata pada adjaran salib, sebab mereka takut dianiaja oleh orang Jahudi kolot, kalau mereka melepaskan diri dari hukum dan adat-istiadat Jahudi.

(0.16) (2Raj 17:8) (full: HIDUP MENURUT ADAT ISTIADAT BANGSA-BANGSA. )

Nas : 2Raj 17:8

Israel dengan senang sekali menerima gaya hidup dan standar orang-orang yang bukan umat Allah. Sekalipun pemisahan dari bangsa-bangsa lain menjadi salah satu syarat pokok Allah untuk Israel (Im 18:3,30; Ul 12:29-31; 18:9-14), umat itu menerima kebiasaan kafir bangsa-bangsa di sekitar mereka

(lihat art. PEMISAHAN ROHANI ORANG PERCAYA).

Menyesuaikan diri dengan gaya hidup dunia ini adalah salah satu bahaya besar yang dihadapi umat Allah dalam setiap angkatan dan kebudayaan (lih. Rom 12:2).

(0.16) (Mrk 7:8) (full: ADAT ISTIADAT MANUSIA. )

Nas : Mr 7:8

Orang Farisi dan para ahli Taurat melakukan kesalahan karena menempatkan tradisi manusia di atas penyataan ilahi. Di sini Yesus tidak mengecam semua tradisi, tetapi hanya tradisi yang bertentangan dengan Firman Allah. Tradisi atau peraturan harus dilandaskan pada kebenaran yang sesuai dengan yang terdapat dalam Alkitab (bd. 2Tes 2:15). Gereja-gereja harus melawan kecenderungan untuk mengagungkan tradisi rohani mereka, hikmat manusiawi, atau kebiasaan umum di atas Alkitab. Alkitab merupakan satu-satunya kaidah iman dan kelakuan yang sempurna; Alkitab sekali-kali tidak boleh ditiadakan oleh gagasan manusia (ayat Mr 7:13;

lihat cat. --> Mat 15:6).

[atau ref. Mat 15:6]

(0.16) (Im 1:5) (jerusalem: haruslah ia menyembelih) Yeh 44:11 menetapkan bahwa para kaum Lewi menyembelih binatang. Para imam baru berperan dalam menyiramkan (memercikkan dsb) darah pada mezbah. Ini sebuah penetapan yang menyangkut semua korban. Hanya imam saja yang naik ke atas mezbah
(0.16) (Im 13:1) (jerusalem) Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dalam istilah "kusta" termasuk pula jamuran pada pakaian atau dinding, Ima 13:47-59; 14:33-53. Hanya para imam berhak menentukan apakah "penyakit kusta" ada atau tidak sudah sembuh tidaknya: mereka juga menetapkan tindakan yang harus diambil untuk mencegah "penyakit" itu dari menular. Peraturan-peraturan pegangan imam dalam hal itu, di sini dibukukan. Ini semua peraturan praktis yang berlatarbelakang adat istiadat primitip. Tetapi dalam agama Israel semua mendapat makna keagamaan, oleh karena peraturan-peraturan itu menetapkan apa yang "najis" (menghalangi hubungan dengan Tuhan). Upacara pemasukan kembali ke dalam masyarakat diganti dengan upacara yang diserupakan dengan korban penghapusan dosa, Ima 14:1-31, 49-53. Dalam rangka itu "dosa" berarti: dirusaknya daya hidup yang bersumberkan Allahnya Israel.
(0.16) (1Sam 14:41) (jerusalem) Sebagai ayat ini dalam naskah Ibrani hilang dan dipilihkan menurut terjemahan-terjemahan kuno. Ayat ini menggambarkan bagaimana orang meminta keterangan dari Tuhan dengan memakai efod itu berisikan dua buah undi (batang kayu kecil, dadu-dadu?) yang sebut urim dan tumim (mana arti kata-kata itu tidak diketahui), yang diberi makna tertentu. Undi yang ditarik memberi jawaban Allah (ya, atau tidak) atas pertanyaan yang diajukan dahulu, bdk 1Sa 23:10-12. Dapat jadi bahwa semuanya makan agak banyak waktu. Hanya imam keturunan Lewi yang berwewenang untuk membuang undi suci itu, Bil 27:21; Ula 33:8. Sesudah zaman pemerintahan Daud adat itu lama-kelamaan hilang dan tidak pernah dipulihkan kembali, bdk Ezr 2:63 = Neh 7:65. tetapi nama urim dan tumim itu diberikan kepada sepotong pakaian imam besar, bdk Kel 28:30; Ima 8:8 dan Kel 28:6+.
(0.16) (2Raj 23:14) (jerusalem: tugu-tugu berhala...) Bdk Ula 16:21-22; Kel 34:13+; Kel 23:24+; 1Ra 14:23
(0.16) (Mzm 5:8) (jerusalem: dalam keadilanMu) Diminta supaya Allah memperhatikan keadilanNya dengan "menuntun" pendoa, artinya mengatur hidupnya begitu rupa sehingga keadilan Tuhan menjadi nyata dalam dilindunginya orang benar terhadap orang fasik yang melawan pendoa. Itulah jalan yang "diratakan" Allah.
(0.16) (Kid 3:1) (jerusalem) Ayat-ayat ini merupakan sebuah kesatuan. Padanya ditambah, Kid 3:5, sebuah ulangan yang terdapat pula dalam Kid 2:7 dan Kid 8:4. Bagian ini dapat dibubuhi dengan judul: Kekasih yang hilang, tetapi ditemukan kembali. Jadi temanya sama dengan tema dalam Kid 1:7-8; 5:2-8: mempelai perempuan mencari kekasihnya. Adegan Kid 3:1-4 ini terjadi di dalam kota di waktu malam hari. Seorang gadis yang di tengah malam berkeliling di kota dan yang nekat membawa kekasihnya kepada ibunya, tentu saja tidak sesuai dengan adat-istiadat bangsa Ibrani. Maka ada, misalnya penterjemah Indonesia, yang berkata bahwa apa yang dimaksud ialah sebuah mimpi gadis itu. Tetapi baik para pesajak maupun orang yang jatuh cinta suka mengkhayal hal yang tidak masuk akal. Nekatnya dalam mencari kekasih dan tidak maunya melepaskannya lagi sebenarnya cinta yang berkobar-kobar.


TIP #08: Klik ikon untuk memisahkan teks alkitab dan catatan secara horisontal atau vertikal. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA