| (0.10) | Im 23:9 |
| TUHAN berfirman kepada Musa: |
| (0.10) | Im 25:15 |
| Apabila engkau membeli dari sesamamu haruslah menurut jumlah tahun p sesudah tahun Yobel, dan apabila ia menjual kepadamu haruslah menurut jumlah tahun panen. |
| (0.10) | Im 25:51 |
| Jikalau jumlah tahun itu masih besar, maka dari harga pembeliannya harus dikembalikan sebagai penebus dirinya menurut jumlah tahun itu. |
| (0.10) | Im 25:54 |
| Tetapi jikalau ia tidak ditebus dengan cara demikian, maka ia harus diizinkan keluar dalam tahun Yobel, ia bersama-sama anak-anaknya. |
| (0.10) | Im 26:46 |
| Itulah ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan serta hukum-hukum yang diberikan TUHAN, berlaku di antara Dia dengan orang Israel, di gunung Sinai, u dengan perantaraan Musa. v |
| (0.10) | Im 27:2 |
| "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar 1 w khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu, |
| (0.10) | Im 19:10 |
| Juga sisa-sisa buah anggurmu janganlah kaupetik untuk kedua kalinya t dan buah yang berjatuhan u di kebun anggurmu janganlah kaupungut, tetapi semuanya itu harus kautinggalkan bagi orang miskin dan bagi orang asing; v Akulah TUHAN, Allahmu. |
| (0.10) | Im 1:3 |
| Jikalau persembahannya merupakan korban bakaran 1 e dari lembu, f haruslah ia mempersembahkan seekor jantan yang tidak bercela. g Ia harus membawanya ke pintu Kemah h Pertemuan, supaya TUHAN berkenan i akan dia. |
| (0.10) | Im 1:15 |
| Imam harus membawanya ke mezbah, lalu memulas kepalanya m dan membakarnya di atas mezbah. Darahnya harus ditekan ke luar pada dinding mezbah. n |
| (0.10) | Im 4:2 |
| "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seseorang tidak dengan sengaja g berbuat dosa dalam sesuatu hal yang dilarang TUHAN dan ia memang melakukan salah satu dari padanya, h |
| (0.10) | Im 6:28 |
| Dan belanga t tanah, tempat korban itu dimasak, haruslah dipecahkan, dan jikalau dimasak di dalam belanga tembaga, haruslah belanga itu digosok dan dibasuh dengan air. |
| (0.10) | Im 7:19 |
| Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dimakan, tetapi haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang tahir boleh memakan dari daging korban itu. |
| (0.10) | Im 7:36 |
| itulah yang harus diserahkan menurut perintah TUHAN dari pihak Israel kepada mereka pada hari mereka itu diurapi-Nya; q itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi mereka turun-temurun. |
| (0.10) | Im 7:38 |
| yang diperintahkan TUHAN kepada Musa u di atas gunung Sinai v pada hari TUHAN memerintahkan kepada orang Israel mempersembahkan persembahan mereka kepada TUHAN w di padang gurun Sinai. |
| (0.10) | Im 8:21 |
| Tetapi isi perut dan betisnya dibasuh dengan air, lalu Musa membakar seluruh domba jantan itu di atas mezbah. Itulah korban bakaran, yang baunya menyenangkan; yakni suatu korban api-apian bagi TUHAN, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa. |
| (0.10) | Im 8:28 |
| Kemudian Musa mengambil semuanya dari telapak tangan mereka, lalu dibakarnya di atas mezbah, yaitu di atas korban bakaran. Itulah persembahan pentahbisan untuk menjadi bau yang menyenangkan; itulah suatu korban api-apian bagi TUHAN. |
| (0.10) | Im 10:4 |
| Kemudian Musa memanggil Misael dan Elsafan, n anak-anak Uziel, o paman Harun, lalu berkatalah ia kepada mereka: "Datang ke mari, angkatlah saudara-saudaramu ini dari depan tempat kudus p ke luar perkemahan. q " |
| (0.10) | Im 16:34 |
| Itulah yang harus menjadi ketetapan m untuk selama-lamanya bagimu, supaya sekali setahun n diadakan pendamaian bagi orang Israel karena segala dosa mereka." Maka Harun melakukan seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa. |
| (0.10) | Im 20:14 |
| Bila seorang laki-laki mengambil seorang perempuan dan ibunya, a itu suatu perbuatan mesum; ia dan kedua perempuan itu harus dibakar, b supaya jangan ada perbuatan mesum di tengah-tengah kamu. c |
| (0.10) | Im 20:20 |
| Bila seorang laki-laki tidur dengan isteri saudara ayahnya, l jadi ia melanggar hak saudara ayahnya, mereka mendatangkan dosa kepada dirinya, dan mereka akan mati dengan tidak beranak. m |




