Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 61 - 80 dari 182 ayat untuk adat (0.001 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.31) (Rut 2:15) (jerusalem: boleh memungut) Meskipun hukum Taurat, Ima 19:9,23:22; Ula 24:19, mengizinkan orang memungut gandum dsb yang jatuh dari berkas-berkas waktu orang menuai, namun izin itu bertentangan dengan adat.
(0.31) (2Sam 13:13) (jerusalem: memberikan aku kepadamu) Menurut adat dahulu Amnon dapat memperistrikan Tamar yang hanya adik seayah, bdk Kej 20:12. Kemudian perkawinan semacam itu dilarang oleh hukum Taurat, Ima 18:11,20; 17; Ula 27:22.
(0.31) (2Sam 15:30) (jerusalem: kepalanya berselubung... tidak berkasut) Demikianlah adat berkabung, 2Sa 19:4; Yeh 24:17, tetapi juga menjadi tanda-tanda kesedihan hati, bak Yer 14:3 dst; Est 6:12; Mik 1:8.
(0.31) (2Raj 10:22) (jerusalem: Keluarkanlah pakaian) Tukar pakaian adalah suatu pentahiran untuk menyiapkan diri bagi ibadat. Diketahui bahwa begitulah adat pada orang-orang Fenisia dan orang-orang Arab dahulu, bdk Kej 35:2.
(0.31) (Mzm 119:136) (jerusalem: Air mataku berlinang) Orang benar sedih hati menyaksikan kejahatan. Pemazmur kiranya khususnya berpikir kepada orang Yahudi, kaum sebangsanya, yang meninggalkan agamanya sendiri dan menuruti adat-istiadat bangsa lain (Yunani).
(0.31) (Dan 6:10) (jerusalem: ke arah Yerusalem) Adat bersembahyang sambil berkiblat ke Yerusalem sudah berkembang di masa pembuangan, bdk 1Ra 8:44,48; Maz 5:8; 28:2; 138:2.
(0.31) (Am 8:10) (jerusalem: menjadikan gundul) Bangsa-bangsa tetangga Israel menggundulkan kepala, tanda kesusahan dan perkabungan, Yes 15:2. Bangsa Israelpun mempunyai adat itu, Yer 7:29; Mik 1:16.
(0.31) (Mat 21:12) (jerusalem: penukar uang....pedagang merpati) Mereka menyediakan bagi kaum ziarah baik uang maupun binatang yang perlu untuk persembahan. Tetapi adat yang sesuai dengan hukum itu banyak disalah-gunakan.
(0.31) (Mrk 14:61) (jerusalem: Yang Terpuji) menurut adat kebiasaan Yahudi yang tidak mengucapkan nama Allah lagi, ungkapan "Yang Terpuji" mengganti nama Yahwe; demikianpun dalam Mar 14:62 ungkapan Yang Mahakuasa (Harafiah: kekuasaan) mengganti nama Yahwe.
(0.31) (Luk 23:54) (jerusalem: dan sabat hampir mulai) Boleh diterjemahkan juga: dan sabat mulai bersinar. Kalau demikian maka barangkali disinggunglah adat Yahudi bahwa pada permulaan hari Sabat, Jumat petang, lampu-lampu dinyalakan.
(0.31) (Kej 28:18) (ende)

Ini suatu adat-kebiasaan semitis kuno untuk menundjukkan kudusnja suatu tempat. Batu (massebah) semula ialah suatu tanda-tjiri. Tetapi kemudian sering djuga dianggap identik dengan suatu dewa.

Para Bapa bangsa dalam ibadat mereka masih sering mendjalankan adat-istiadat semasa. Kemudian Israel mempunjai tjara-beribadat sendiri, jang dalam bentuk-perudjudannja djuga menjimpang dari pemudjaan berhala-berhala seperti terdapat pada suku-suku tetangga.

(0.31) (Mat 15:3) (ende)

"Kurban". Menurut adat istiadat Jahudi orang dapat mempersembahkan harta-bendanja kepada Allah, dengan menjebutnja "kurban" sadja. Sesudah dipersembahkan setjara demikian, dia mendjadi milik kenisah dan tidak boleh digunakan untuk maksud djasmani lagi, djuga tidak untuk membajar utang atau seperti disini, untuk menolong ibu-bapa jang sedang dalam kesusahan manapun djuga. Jesus menegaskan bahwa adat ini didasarkan pada tafsiran salah dan berlawanan dengan hukum Allah jang hakiki.

(0.31) (Kej 12:13) (jerusalem: adikku) Perkataan Abraham itu barangkali menyinggung suatu adat yang terdapat di Mesopotamia Hulu. Di kalangan kaum bangsawan bangsa Hori suami pura-pura dapat mengangkat isterinya menjadi adiknya. Dengan demikian isteri itu lebih dihormati dan mendapat beberapa hak istimewa. Begitulah kiranya situasi Sarai yang disarankan Abram. Tetapi orang Mesir kurang dapat menghargai hal itu, Kej 12:19. Juga pengarang suci tidak dapat menghargainya oleh karena tidak tahu lagi akan adat semacam itu. Hanya keterangan yang kami berikan itu tidak pasti juga.
(0.31) (Kis 16:21) (jerusalem: Adat istiadat) Yang dimaksudkan ialah adat istiadat Yahudi, bdk Kis 6:14; 15:1; 21:21; 26:3; 28:17; Yoh 19:40; para penuduh tidak membedakan orang-orang Kristen dengan orang Yahudi. Tuduhannya mengenai justru "proselitismus": kalaupun orang-orang Yahudi berhak menghayati agamanya sendiri, namun mereka tidak berhak menarik orang-orang Roma. Maka propaganda Kristen dianggap melawan hukum.
(0.27) (Im 18:21) (jerusalem: Janganlah kauserahkan ...) Korban berupa anak yang dibuat "melindungi api", artinya dibakar, adalah sebuah adat penduduk Kanaan. Adat itu dikutuk oleh hukum Taurat, Ima 20:2-5; Ula 12:31; 18:10. Adat itu memang juga menyusup ke dalam bangsa Israel, khususnya di Yerusalem di "Tofet", ialah tempat pembakaran di lembah Ben-Hinom (Gehenna), 2Ra 16:2; 21:6; 23:10; Yes 30:33; Yer 7:31; 19:4 dst Yer 32:35; Yeh 16:21. Kata "molekh" (molokh) berasal dari bahasa Fenisia. Dalam bahasa itu kata "molekh" berarti salah satu jenis korban. Di Ugarit kata itu menjadi nama seorang dewa. Di Israel kata itu diartikan sebagai sebutan ilahi dan ada sejumlah ayat yang berkata tentang korban yang dipersembahkan kepada Molokh. Sebenarnya Molokh harus diucapkan sebagai melek, artinya raja. Tetapi kemudian huruf mati (mlk) dibubuhi dengan huruf hidup kata bosyet, artinya: malu untuk mencemoohkan dewa.
(0.27) (Flp 3:3) (ende: Menurut Roh Allah)

jaitu tidak menurut adat-istiadat Jahudi, jang dewasa itu terlalu bersifat pengamalan lahiriah.

(0.25) (Kel 30:1) (ende)

Mezbah ini selandjutnja hanja disebut berhubungan dengan kenisah Salomon (1Ra 6:20). Dalam Kel 39:38 disebut "mezbah emas". Tetapi membakar wangi-wangian pada upatjara ibadat adalah adat-kebiasaan jang sangat kuno dan terbesar dimana-mana.

(0.25) (Im 17:3) (ende)

Peraturan ini menjuruh semua binatang jang halal disembelih didepan kemah pertemuan, sehingga berupa kurban. Dengan demikian semua daging jang dimakan mengingatkan kepada Allah. Undang-undang inipun bermaksud menumpas adat-istiadat salah, jang menjembelih binatang untuk didjadikan kurban bagi roh-roh. Undang ini memang hanja berlaku untuk daerah ketjil sadja (misalnja Jerusalem) jang letaknja disekitar tempat sutji.

(0.25) (Bil 19:1) (ende)

Upatjara membuat "air sutji" ini tidak meninggalkan bekasnja dalam Kitab Sutji. Air pentahiran itu tidak pernah disebut (ketjuali Tj.Dj. 31:32)(Bil 31:32). Kiranja adat ini berasal dari agama kafir dan tachajul. Tetapi diambil alih oleh perundangan para imam dengan dibuatnja kurban penebus dosa (aj. 9)(Bil 19:9).

(0.25) (Bil 30:2) (ende)

Perundangan-perundangan tentang nazar dalam Taurat tjukup luas. Ia mengatur suatu adat jang sudah ada. Umumnja orang bernazar untuk memperoleh salah satu anugerah dari Jahwe. Perundangan ini sekali-kali tidak mengandjurkan nazar sedemikian itu (bdk. Ula 23:23), melainkan hanja mengatur praktiknja dengan menekankan kesungguhan kewadjibannja.



TIP #34: Tip apa yang ingin Anda lihat di sini? Beritahu kami dengan klik "Laporan Masalah/Saran" di bagian bawah halaman. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA