Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 121 - 140 dari 182 ayat untuk adat (0.001 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.19) (Kel 20:22) (jerusalem) Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan adat-istiadat itu tidak mungkin diumumkan di gunung Sinai, sebab mengandaikan suatu masyarakat yang sudah menetap dan bertani. Kumpulan itu sebenarnya berasal dari zaman bangsa Israel mulai menetap di negeri Kanaan, jadi sebelum masa kerajaan. Oleh karena dalam hukum dan adat-istiadat itu Dekalog diterapkan pada hidup yang nyata, maka kumpulan itu dipandang sebagai piagam perjanjian yang diikat di gunung Sinai dan justru karena itulah disisipkan ke dalam kisah tentang diikatnya perjanjian itu, lalu ditempatkan sesudah Dekalog. Karena itupun boleh disebut "Kitab Perjanjian". Antara Kitab Perjanjian dan Kitab Hukum Hammurabi, kitab Hukum bangsa Het serta Maklumat Horemhed ada beberapa kesamaan yang cukup menyolok. Namun ini tidak berarti bahwa Kitab Perjanjian itu meminjam bahannya dari kitab-kitab hukum tsb. Hanya semua kitab hukum itu, termasuk Kitab Perjanjian, mempunyai sumber bersama. Sumber itu ialah hukum adat kuno bersama yang dalam masing-masing kitab hukum tsb disesuaikan dengan bangsa-bangsa dan tempat-tempat yang berbeda-beda. - Berdasarkan isinya undang-undang Kitab Perjanjian dapat dikelompokkan menjadi tiga macam hukum: Hukum Perdana dan Pidana, Kel 21:1-22:20, Hukum Peribadatan, Kel 20:22-26; 22:28-31; 23:10-19, dan Hukum Akhlak Kemasyarakatan, Kel 22:21-27; 23:10-19. Ditinjau dari segi gaya bahasa undang-undang Kitab Perjanjian dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: Hukum Kasuistik atau bersyarat yang memakai gaya bahasa yang dipakai kitab-kitab dari Mesopotamia, dan Hukum Apodiktik atau berupa perintah/larangan mutlak yang memakai gaya bahasa seperti yang terdapat dalam Dekalog dan lazim dalam kitab-kitab Hikmat dari Mesir.
(0.19) (Im 15:1) (ende)

Perundangan ini mengenai gedjala seksuil, baik jang sehat dan normal, maupun jang sakit. Gedjala-gedjala itu semua mengakibatkan, orang tidak boleh ikut dalam ibadah. Perundangan jang sedemikian itu terdapat pada banjak bangsa, baik dahulu maupun sekarang. Rahasia kesuburan dan kehidupan mengesankan serta menakutkan orang, jang mengalaminja sebagai sesuatu jang bersifat ilahi. Karena itu segala sesuatu jang bersangkutan dengannja dikelilingi pelbagai aturan dan tabu. Gedjala-gedjala itu mengurangi daja hidup, jang perlu dilindungi atau dipulihkan. Adat-istiadat lama diambil alih oleh kitab Levitika, tapi dihubungkan dengan kekudusan Allah, sumber dan asal-usul segala hidup.

(0.19) (Yos 11:20) (ende)

Disini (dan berulang kali) pembinasaan mutlak penduduk kena'an dihubungkan dengan takdir (kehendak) dan perintah Allah. Menurut pandangan susila si pengarang itupun sudah sewadjarnja. Sebab bangsa2 itu menentang Israil dan dengan demikian mereka menentang Allah, tidak menuruti dan tidak memudja Jahwe, Tuhan semesta alam.

Karenanja mereka mesti dihukum. Keadilan Allah dan kekuasaanNja jang mutlak atas segala sesuatu ditekan dengan djalan ini. Selain dari pada itu agama kafir bangsa2 itu merupakan antjaman besar untuk agama Jahwe jang harus dilindungi. Achirnja: membunuh dan membinasakan segala sesuatu termasuk kedalam adat perang djaman itu. Sebenarnja Israil tidak berhasil membinasakan semua penduduk Kena'an.

(0.19) (1Raj 3:2) (ende)

Menurut suatu hukum, jang baru dikemudian hari muntjul, orang boleh mempersembahkan kurban hanja dalam Bait Allah di Jerusalem. Pengarang kitab radja tahu akan hukum itu dan karenanja menolak kurban2 ditempat sutji (bukit2 angkar) lain, sebagaimana ada adat djuga waktu itu masih diperbolehkan. Ia menegur semua radja jang tidak menghantjurkan tempat2 sutji tadi. Tetapi ia mengira, bahwa Sulaiman dapat dimaafi, oleh sebab Bait Allah belum didirikan. Ajat ini dan jang berikut mau menerangkan peristiwa jang berikut, bahwa Sulaiman sendiri mempersembahkan kurban atas suatu bukit angkar dan malah menerima penglihatan Allah sendiri.

(0.19) (Mat 10:12) (ende: Salam)

Orang Jahudi bila bertemu dengan seseorang, biasa menjapa atau menjambutnja dengan mengutjapkan kata "salam". Sama maksudnja dengan mengutjapkan "Selamat" dalam bahasa dan adat kita.

Salam berarti "damai", dan utjapan itu sebenarnja merupakan suatu doa, misalnja: hendaknja Tuhan menganugerahkan damai (atau sedjahtera) kepadamu.

Rasul-rasul adalah pembawa damai dan utjapan "salam" jang bersifat resmi itu maksudnja menjampaikan damai dan sedjahtera kepada orang atas nama Allah.

Menilik tafsiran ini kita dapat mengerti pula apa jang dikatakan dalam ajat Mat 10:13 berikut, jakni: "salam itu akan berbalik kepadamu pula".

(0.19) (Rm 8:29) (ende: Dikenal oleh Allah)

Ungkapan ini dalam bahasa Kitab Kudus selalu mengandung arti "ditjintai oleh Allah".

(0.19) (Rm 14:1) (ende: Lemah kepertjajaannja)

Itu disini bukan berarti bahwa mereka kurang teguh pertjaja akan kebenaran adjaran-adjaran Indjil, melainkan belum terang mengerti akan "kebebasan dalam Kristus" dan sebab itu masih ragu-ragu berbuat apa-apa jang tidak berlawanan dengan Indjil, tetapi berlawanan dengan anggapan-anggapan dan adat-istiadat orang Jahudi, atau kebiasaan jang lain. Bdl. uraian-uraian Paulus dalam 1Ko 8,9 dan 1Ko 10.

Tentu sadja Paulus chawatir, kalau-kalau di Roma terdapat perselisihan paham tentang hal-hal tersebut, seperti jang dialaminja di Korintus, tempat ia sedang menulis surat kepada orang Roma ini.

(0.19) (Gal 2:12) (ende: Dari lingkungan Jakobus)

Aslinja "dari Jakobus", tetapi itu tidak berarti, bahwa mereka dikirim oleh Jakobus. Itu sudah bertentangan dengan sikap Jakobus dalam Kis 15:24. Mereka adalah anggota umat Jerusalem jang dipimpin oleh Jakobus, dan dalam umat itu masih banjak orang segan melepaskan diri dari hukum dan adat-istiadat Jahudi.

(0.19) (Est 3:8) (full: HUKUM MEREKA BERLAINAN )

Nas : Est 3:8

(versi Inggris NIV -- adat istiadat mereka berbeda). Salah satu maksud Allah dalam memberikan taurat kepada Israel ialah membuat mereka berbeda dari bangsa lainnya. Haman melihat sesuatu yang berbeda di dalam orang Yahudi dan karena itu ia membenci mereka. Di bawah perjanjian yang baru, Allah masih ingin umat-Nya terpisah dan berbeda dari dunia, suatu umat kudus yang menjadi milik-Nya (bd. 1Pet 2:9). Demikian pula sekarang ini, dunia akan membenci umat Allah karena mereka berbeda, kudus, dan benar (bd. Yoh 15:18-25).

(0.19) (Im 17:4) (jerusalem: Kemah Pertemuan) Hukum ini membayangkan bahwa dahulu, waktu Israel masih di gunung, hanya ada satu tempat kudus saja. Hukum yang hanya mengizinkan satu tempat kudus oleh Ula 12:1-12 barulah diumumkan. Korban hanya boleh dipersembahkan pada pintu Kemah Persembahan itu. Tetapi Ima 7:3-5 ini belum membebankan, seperti terjadi dalam Ula 12:13-15, bahwa semua binatang (meskipun tidak dipersembahkan sebagai korban) harus disembelih di tempat kudus itu. Hukum Imamat masih berlatarbelakang adat kuno, bdk 1Sa 14:32 dst; Ima 17:12; 19:26; Kis 15:29.
(0.19) (Im 19:27) (jerusalem) Ayat-ayat ini melarang adat perkabungan yang dianggap kafir; bdk juga Ima 21:5; Ula 14:1. Namun demikian ada banyak ayat yang menyatakan bahwa juga orang Israel berkabung dengan cara demikian, Yes 3:24; Yer 16:6; 41:5; 47:5; 48:37; Ams 8:10; Ayu 1:20. Bahkan Yeh 7:18 masih menyebutkan upacara perkabungan itu, sehingga ternyata orang Israel terus mengadakan upacara itu, meskipun dilarang Ima 19:27-28. Mungkin orang menganggap upacara itu sebagai upacara pertobatan juga, bdk Yes 22:12.
(0.19) (Im 24:1) (jerusalem) Bab ini berasal dari kalangan Para Imam dan disusun di zaman agak belakangan. Hanya Ima 24:15-22 termasuk Hukum Kekudusan. Dalam bab ini ditetapkan berbagai adat kebiasaan harian dan mingguan yang ditepati dalam bait Allah di Yerusalem. Tersinggung nas-nas dari Kel 25 yang berasal dari pengubah yang sama. Ima 24:10-14,23 memuat sebuah ceritera yang sejenis dengan ceritera-ceritera yang disajikan Ima 10:1-5; 16:20 dan Bil 15:22-36. Ceritera itu menjadi rangka bagi hukum mengenai hujat dan pembalasan yang tercantum dalam Hukum Kekudusan.
(0.19) (Bil 5:11) (jerusalem) Dengan jalan yang ditetapkan di sini keputusan dalam pengadilan diserahkan kepada Tuhan, manakala bukti tidak ada. hal semacam itu dahulu kala cukup lazim dan masih dipakai di abad-abad pertengahan di Eropa. Suatu jalan untuk mendapat keputusan yang dianggap keputusan Allah ialah: melemparkan orang tertuduh ke dalam air sungai. Tetapi jalan yang ditunjuk Bil 5:11-31 tidak dikenal di luar Israel. namun ini pasti sebuah adat kuno yang dilengkapi dengan upacara-upacara yang berasal dari agama Israel, yaitu peranan imam di dalamnya persembahan, sumpah dsb.
(0.19) (Bil 15:38) (jerusalem: jumbai-jumbai) Jumbai dengan benang ungu kebiru-biruan (benang itu penting sekali bagi pakaian ibadat) bermaksud mengingatkan bahwa jemaat Israel adalah jemaat yang kudus. Pada gambar orang Farisi dari zaman dahulu dan menurut Ula 22:12 jumbai-jumbai semacam itu dipasang pada kelim baju sekeliling. Di zaman Yahudi jumbai-jumbai itu hanya dipasang pada ujung-ujung saja. Yesus menyesuaikan diri dengan adat itu, Mat 9:20 tetapi Ia mengecam mereka yang berperaga dengan jumbai-jumbai itu. Mat 23:5. Bil 15:37-41 menjadi bagian pertama dalam doa Yahudi yang disebut Syema, Ula 6:4+.
(0.19) (Rut 2:20) (jerusalem: yang wajib menebus kita) Harafiah: seorang penebus (Ibraninya: go'el, bdk Bil 35:19+) kita. Di sini kewajiban kerabat yang paling dekat pada Elimelekh atau Makhlon, mencakup dua hukum adat yang berbeda: 1. Kewajiban seorang go'el, bdk Ima 25:23-25,47-49, yaitu mencegah tanah milik keluarga dari dialihtangankan; jadi di sini ladang kepunyaan Rut perlu dibelinya kembali, Rut 4:4,2, kewajiban kerabat yang paling dekat untuk kawin dengan janda sanak saudara yang meninggal dengan tidak beranak, hukum Levirat, Ula 25:5-10+. Boas memang bukan kerabat yang paling dekat, bdk Rut 3:12.
(0.19) (Mzm 23:5) (jerusalem: di hadapan lawanku) Perjamuan pesta (kebahagiaan) di zaman Mesias hanya teruntuk bagi orang benar, sedangkan orang fasik (lawan orang benar) tidak dapat ikut serta, tetapi menyaksikan kebahagiaan orang benar, bdk Yes 65:13 dst; Luk 13:28
(0.19) (Yeh 23:1) (jerusalem) Perumpamaan tentang sejarah umat Israel, bdk Yeh 16:16; 1+, dalam bab 23 ini diperkembangkan lebih jauh dengan menyejajarkan Samaria dan Yerusalem. Samaria dinamakan Ohola dan Yerusalem Oholiba. Kata Ibrani ohola berarti: kemahnya, dan kata oholiba berarti: kemahku di sana. Mungkin mau diperlawankan ibadat tidak halal di Samaria dan ibadat syah di Yerusalem. Tetapi mungkin juga nama-nama itu berupa lambang yang menyinggung adat dan peristiwa yang kita tidak mengetahuinya lagi. Barangkali dimaksudkan kemah-kemah yang dipasang di bukit-bukit pengorbanan.
(0.19) (Am 4:4) (jerusalem) Yang dikecam nabi bukannya pergi beribadat di tempat-tempat kudus yang ibadatnya tercemar oleh upacara-upacara kafir. Kecaman Amos mengenai mereka yang di satu pihak tidak mau mentaati kehendak Allah dan di pihak lain dengan ibadatnya memuji-muji Tuhan.
(0.19) (1Kor 11:4) (jerusalem: menghina kepalanya) Agaknya "menghina kepalanya" ialah menghina Kristus yang adalah kepala. Dengan menudungi kepalanya seorang laki-laki menyembunyikan dirinya terhadap Kristus, pada hal dengan muka tidak berselubung mesti mencerminkan kemuliaan Tuhan, 2Ko 3:18. Dalam bagian ini, 1Ko 11:1-6, (juga dalam bahasa Yunani) Paulus bermain dengan dua arti dari kata "kepala" (kephale): kepala sebagai bagian tubuh dan kepala dengan arti: pemimpin, penguasa. Jalan pikiran Paulus ini sangat terpengaruh oleh adat-kebiasaan yang lazim baginya, sehingga kesimpulan-kesimpulannya tidak terlalu meyakinkan.
(0.18) (Mat 5:1) (jerusalem) Yesus membentangkan semangat baru yang menjiwai Kerajaan Allah, Mat 4:17+, dalam sebuah wejangan pembukuan, yang tidak dicantumkan Markus dan Lukas (Luk 6:20-49) disajikan dengan bentuk yang berbeda-beda. Lukas meninggalkan apa yang kurang menarik perhatian sidang pembacanya, ialah segala sesuatu yang mengenai adat-istiadat dan hukum Yahudi, Mat 5:17-6:18. Sebaliknya Matius memasukkan ke dalam wejangan itu beberapa perkataan Yesus diucapkan di waktu dan tempat lain (bdk bagian-bagian yang sejalan dengan Lukas), dengan maksud menyusun sebuah piagam yang lebih lengkap. Dalam wejangan majemuk yang terbentuk dengan jalan tersebut ada lima pokok utama: 1) semangat manakah harus menjiwai anggota-anggota Kerajaan Allah, Mat 5:3-48. 2) dengan semangat manakah mereka harus "menggenapi" hukum dan adat-istiadat Yahudi, Mat 6:1-18. 3) perihal sikap terhadap harta benda dan kekayaan, Mat 6:19-34. 4) perihal hubungan dengan sesama manusia, Mat 7:1-12. 5) untuk masuk ke dalam Kerajaan Allah, orang harus mengambil keputusan yang pantang mundur, lalu melaksanakannya dengan perbuatan, Mat 7:13-27.


TIP #07: Klik ikon untuk mendengarkan pasal yang sedang Anda tampilkan. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA