| (1.00) | Bil 35:12 |
| Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, m supaya pembunuh n jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat o untuk diadili. |
| (0.20) | Bil 35:19 |
| Penuntut darahlah r yang harus membunuh s pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia. |
| (0.20) | Bil 35:24 |
| maka haruslah rapat umat x mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini, |
| (0.20) | Bil 35:27 |
| dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah, |
| (0.18) | Bil 35:21 |
| atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, u maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah v harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia. |
| (0.18) | Bil 35:25 |
| dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar y yang telah diurapi z dengan minyak a yang kudus. |


