(1.00) | Ul 25:5 | "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar. |
(1.00) | Ul 25:7 | Tetapi jika orang itu tidak suka mengambil isteri |
(1.00) | Ul 25:9 | maka haruslah isteri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan para tua-tua, menanggalkan kasut |