Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 5 dari 5 ayat untuk bertalian [Pencarian Tepat] (0.001 detik)
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Im 12:5) (ende)

Kurang djelas mengapa djangka waktu jang berkenaan dengan anak perempuan lebih lama daripada jang bertalian dengan anak laki-laki.

(0.57) (Im 6:8) (ende)

Sekali lagi diutarakanlah kurban-kurban jang sudah dibitjarakan dalam pasal 1-5(Ima 1-5). Tetapi sekarang kurban itu dihadapi dari segi lain, jakni berkenaan dengan apa jang harus dilakukan oleh imam dan hak para imam jang bertalian dengan kurban-kurban. Pasal 1-5 memperhatikan chususnja bahan kurban dan maksudnja, jaitu memulihkan dosa.

(0.36) (2Raj 18:17) (ende)

Kisah ini menimbulkan beberapa kesulitan. Untuk memetjahkannja beberapa ahli berpendapat, bahwa disini dihimpun dua berita, jang sedikit berbeda, mengenai peristiwa jang sama. Teks harus dibagikan: 2Ra 18:17-19 serta 2Ra 19:36-37, jang merupakan suatu berita, dan berita lain terdapat dalam 2Ra 19:17-35. Ahli2 lain berpendapat, bahwa ada dua berita, tentang dua peristiwa (dua utusan Seri Rabsakeh). Teksnja harus disusun sbb: 2Ra 18:17-25 (satu berita) dan 2Ra 18:26-19:7. serta 2Ra 19:8-37.

Ajat2 2Ra 18:26-19:7 jang sekarang dihubungkan dengan utusan jang pertama, seharusnja bertalian dengan utusan jang kedua (2Ra 18:26-19:37).

(0.36) (Im 13:3) (full: MENYATAKAN ORANG ITU NAJIS. )

Nas : Im 13:3

Di sini kenajisan harus disamakan dengan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendak dan kekudusan Allah. Kenajisan dapat disebabkan oleh proses menjadi orang-tua

(lihat cat. --> Im 12:2 sebelumnya),

[atau ref. Im 12:2]

penyakit (pasal Im 13:1-14:57; dan Bil 5:2; 12:10-14) atau kematian (Bil 5:2; 31:19; 35:33). Semuanya ini menyimpang dari kesempurnaan yang dimaksudkan Allah pada saat penciptaan. Dengan kata lain, hukum-hukum yang bertalian dengan kenajisan senantiasa mengingatkan umat Israel akan dampak-dampak yang menghancurkan dari dosa.

(0.25) (Im 11:1) (ende)

Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.



TIP #09: Klik ikon untuk merubah tampilan teks alkitab dan catatan hanya seukuran layar atau memanjang. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA