(1.00) | Im 14:56 | tentang bengkak, bintil-bintil dan panau, w |
(0.53) | Im 13:8 | Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
(0.45) | Im 13:2 | "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak o atau bintil-bintil atau panau, p yang mungkin menjadi penyakit kusta q pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, r atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. |
(0.45) | Im 13:7 | Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. a |
(0.37) | Im 13:6 | Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; x itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya y dan ia menjadi tahir. z |
(0.10) | Im 14:55 | tentang kusta v pada pakaian dan rumah, |