(1.00) | Im 14:56 | tentang bengkak, bintil-bintil dan panau, |
(0.53) | Im 13:8 | Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
(0.45) | Im 13:2 | "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak |
(0.45) | Im 13:7 | Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. |
(0.37) | Im 13:6 | Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; |
(0.10) | Im 14:55 | tentang kusta |