(1.00) | Bil 1:51 | Apabila berangkat, e Kemah Suci f harus dibongkar oleh orang Lewi, dan apabila berkemah, Kemah Suci harus dipasang g oleh mereka; sedang orang awam yang mendekat harus dihukum mati. h |
(1.00) | Bil 4:5 | Kalau perkemahan akan berangkat, r haruslah Harun dan anak-anaknya masuk ke dalam untuk menurunkan tabir s penudung, dan menudungkannya t kepada tabut hukum. |
(1.00) | Bil 4:30 | Catatlah mereka yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, yakni setiap orang yang kena wajib tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan jabatan pada Kemah Pertemuan. |
(0.97) | Bil 4:15 | Setelah Harun dan anak-anaknya selesai menudungi barang-barang kudus dan segala perkakas tempat kudus, pada waktu perkemahan akan berangkat, o barulah orang Kehat p boleh masuk ke dalam untuk mengangkat q barang-barang itu; tetapi janganlah mereka kena r kepada barang-barang kudus itu, nanti mereka mati. s t Jadi itulah barang-barang di Kemah Pertemuan yang harus diangkat bani Kehat. |