| (1.00) | 1Kor 15:28 |
| Tetapi kalau segala sesuatu telah ditaklukkan di bawah Kristus, maka Ia sendiri sebagai Anak akan menaklukkan diri-Nya di bawah Dia, u yang telah menaklukkan segala sesuatu di bawah-Nya, supaya Allah menjadi semua di dalam semua. v |
| (1.00) | 1Kor 15:27 |
| Sebab segala sesuatu telah ditaklukkan-Nya di bawah kaki-Nya. s Tetapi kalau dikatakan, bahwa "segala sesuatu telah ditaklukkan", maka teranglah, bahwa Ia sendiri yang telah menaklukkan segala sesuatu di bawah kaki Kristus t itu tidak termasuk di dalamnya. |
| (0.49) | 1Kor 14:32 |
| Karunia nabi takluk kepada nabi-nabi. h |
| (0.37) | 1Kor 14:34 |
| Sama seperti dalam semua Jemaat k orang-orang kudus, l perempuan-perempuan harus berdiam diri 1 dalam pertemuan-pertemuan Jemaat. Sebab mereka tidak diperbolehkan untuk berbicara. m Mereka harus menundukkan diri, n seperti yang dikatakan juga oleh hukum Taurat. o |
| (0.09) | 1Kor 15:25 |
| Karena Ia harus memegang pemerintahan p sebagai Raja sampai Allah meletakkan semua musuh-Nya di bawah kaki-Nya. q |
| (0.09) | 1Kor 15:26 |
| Musuh yang terakhir, yang dibinasakan ialah maut. r |
| (0.09) | 1Kor 11:10 |
| Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya 1 oleh karena para malaikat. |
| (0.09) | 1Kor 16:16 |
| Karena itu taatilah t orang-orang yang demikian dan setiap orang yang turut bekerja dan berjerih payah. |
| (0.09) | 1Kor 6:12 |
| Segala sesuatu halal bagiku 1 , tetapi bukan semuanya berguna. x Segala sesuatu halal bagiku, tetapi aku tidak membiarkan diriku diperhamba oleh suatu apapun. |
| (0.09) | 1Kor 15:24 |
| Kemudian tiba kesudahannya, yaitu bilamana Ia menyerahkan Kerajaan n kepada Allah Bapa, sesudah Ia membinasakan segala pemerintahan, kekuasaan dan kekuatan. o |
| (0.09) | 1Kor 9:21 |
| Bagi orang-orang yang tidak hidup di bawah hukum Taurat aku menjadi seperti orang yang tidak hidup di bawah hukum Taurat, f sekalipun aku tidak hidup di luar hukum Allah, karena aku hidup di bawah hukum Kristus, g supaya aku dapat memenangkan mereka yang tidak hidup di bawah hukum Taurat. |


