(1.00) | Ul 16:18 | "Hakim-hakim z dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil. a |
(0.40) | Ul 19:18 | Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya h baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya, |
(0.39) | Ul 19:17 | maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim g yang ada pada waktu itu. |
(0.08) | Ul 17:8 | "Apabila sesuatu perkara terlalu sukar bagimu untuk diputuskan, w misalnya bunuh-membunuh, tuntut-menuntut, atau luka-melukai x --perkara pendakwaan di dalam tempatmu--maka haruslah engkau pergi menghadap ke tempat yang akan dipilih y TUHAN, Allahmu; |