| (1.00) | Im 25:51 |
| Jikalau jumlah tahun itu masih besar, maka dari harga pembeliannya harus dikembalikan sebagai penebus dirinya menurut jumlah tahun itu. |
| (0.95) | Im 27:23 |
| maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel p dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN. |
| (0.88) | Im 27:18 |
| Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, j maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal k sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya. |
| (0.86) | Im 25:50 |
| Bersama-sama dengan si pembelinya ia harus membuat perhitungan, mulai dari tahun ia menyerahkan dirinya kepada orang itu sampai kepada tahun Yobel, h dan harga penjualan dirinya haruslah ditentukan menurut jumlah tahun-tahun itu; masa ia tinggal pada orang itu haruslah dihitung seperti masa kerja orang upahan. i |
| (0.42) | Im 27:13 |
| Dan jikalau orang itu mau menebusnya g juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai h itu. |
| (0.40) | Im 25:16 |
| Makin besar jumlah tahun itu, makin besarlah pembeliannya, dan makin kecil jumlah tahun itu, makin kecillah pembeliannya, q karena jumlah panenlah yang dijualnya kepadamu. |
| (0.40) | Im 27:17 |
| Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh. |
| (0.40) | Im 27:27 |
| Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, u maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya. |
| (0.38) | Im 27:3 |
| maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal x kudus. |
| (0.36) | Im 27:8 |
| Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar a nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; b sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya. |
| (0.36) | Im 6:6 |
| Sebagai korban penebus salahnya c haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, d menjadi korban penebus salah, dengan menyerahkannya kepada imam. |
| (0.34) | Im 5:18 |
| Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai korban penebus salah. q Imam itu haruslah mengadakan pendamaian bagi orang itu karena perbuatan yang tidak disengajanya dan yang tidak diketahuinya itu, sehingga ia menerima pengampunan. r |
| (0.12) | Im 27:5 |
| Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal y dan bagi perempuan sepuluh syikal. |
| (0.12) | Im 27:6 |
| Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal z perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak. |
| (0.12) | Im 27:4 |
| Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal. |
| (0.10) | Im 27:2 |
| "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar 1 w khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu, |
| (0.10) | Im 27:7 |
| Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal. |
| (0.10) | Im 27:16 |
| Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak. |
| (0.10) | Im 27:19 |
| Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus l ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya. |
| (0.09) | Im 27:12 |
| dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya. |



