(0.10) | Im 23:1 | TUHAN berfirman kepada Musa: |
(0.10) | Im 9:17 | Selanjutnya dibawanyalah korban sajian dan diambilnya segenggam dari padanya, lalu dibakarnya di atas mezbah, di samping korban bakaran |
(0.10) | Im 23:9 | TUHAN berfirman kepada Musa: |
(0.10) | Im 14:57 | untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta. |
(0.10) | Im 22:26 | TUHAN berfirman kepada Musa: |
(0.10) | Im 13:46 | Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan |
(0.10) | Im 22:29 | Dan apabila kamu menyembelih korban syukur |
(0.10) | Im 19:1 | TUHAN berfirman kepada Musa: |
(0.10) | Im 6:9 | "Perintahkanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. |
(0.10) | Im 13:53 | Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, |
(0.10) | Im 14:46 | Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.10) | Im 25:26 | Apabila seseorang tidak mempunyai penebus, tetapi kemudian ia mampu, |
(0.10) | Im 6:4 | apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan |
(0.10) | Im 24:3 | Harun harus tetap mengatur lampu-lampu itu di depan tabir yang menutupi tabut hukum, di dalam Kemah Pertemuan, dari petang sampai pagi, di hadapan TUHAN. Itulah suatu ketetapan |
(0.10) | Im 6:22 | Dan imam |
(0.10) | Im 13:39 | imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. |
(0.10) | Im 15:26 | Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya. |
(0.10) | Im 19:8 | Siapa yang memakannya, akan menanggung |
(0.10) | Im 24:5 | "Engkau harus mengambil tepung yang terbaik dan membakar dua belas roti |
(0.09) | Im 10:1 | Kemudian anak-anak Harun, Nadab dan Abihu, |