(1.00) | Im 21:20 | orang yang berbongkol atau yang kerdil badannya atau yang bular matanya, orang yang berkedal atau berkurap atau yang rusak buah pelirnya. k |
(0.99) | Im 13:48 | entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit, |
(0.93) | Im 25:49 | atau saudara ayahnya atau anak laki-laki saudara ayahnya atau seorang kerabatnya yang terdekat dari kaumnya atau kalau ia telah mampu, g ia sendiri berhak menebus dirinya. |
(0.89) | Im 13:49 | --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. y |
(0.89) | Im 13:59 | Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." |
(0.89) | Im 22:22 | Binatang yang buta atau yang patah tulang, yang luka atau yang berbisul, yang berkedal atau yang berkurap, semuanya itu janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN dan binatang yang demikian janganlah kamu taruh sebagai korban api-apian bagi TUHAN ke atas mezbah. |
(0.89) | Im 13:53 | Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, |
(0.89) | Im 13:58 | Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. |
(0.89) | Im 17:3 | Setiap orang dari kaum Israel yang menyembelih lembu atau domba p atau kambing q di dalam perkemahan atau di luarnya, |
(0.89) | Im 21:18 | karena setiap orang yang bercacat h badannya tidak boleh datang mendekat: orang buta, i orang timpang, j orang yang bercacat mukanya, orang yang terlalu panjang anggotanya, |
(0.88) | Im 13:29 | Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala n atau pada janggut, |
(0.88) | Im 21:19 | orang yang patah kakinya atau tangannya, |
(0.86) | Im 5:2 | Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap d yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi najis e dan bersalah. |
(0.86) | Im 13:52 | Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. c |
(0.83) | Im 5:1 | Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi b karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung c kesalahannya sendiri. |
(0.83) | Im 13:24 | Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, |
(0.83) | Im 13:42 | Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. |
(0.83) | Im 18:9 | Mengenai aurat saudaramu perempuan, a anak ayahmu atau anak ibumu, baik yang lahir di rumah ayahmu maupun yang lahir di luar, b janganlah kausingkapkan auratnya. |
(0.83) | Im 20:27 | Apabila seorang laki-laki atau perempuan dirasuk arwah a atau roh peramal, pastilah mereka dihukum mati, b yakni mereka harus dilontari dengan batu c dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri." |
(0.83) | Im 22:5 | atau orang yang kena kepada seekor binatang yang merayap z yang menajiskan dia atau kepada salah seorang manusia a yang menajiskan dia, dengan kenajisan apapun ia menjadi najis, |