(1.00) | Im 13:29 | Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala<x id="n" /> atau pada janggut, |
(1.00) | Im 19:27 | Janganlah kamu mencukur tepi rambut kepalamu berkeliling dan janganlah engkau merusakkan tepi janggutmu.<x id="g" /> |
(1.00) | Im 21:5 | Janganlah mereka menggundul<x id="i" /> sebagian kepalanya, dan janganlah mereka mencukur tepi janggutnya,<x id="j" /> dan janganlah mereka menggoresi kulit tubuhnya.<x id="k" /> |
(0.87) | Im 13:30 | imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut. |
(0.87) | Im 14:9 | Maka pada hari<x id="r" /> yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya<x id="s" />: rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.<x id="t" /> |