(0.61) | Kel 31:10 | pakaian a jabatan, baik pakaian kudus kepunyaan imam Harun, maupun pakaian anak-anaknya, untuk memegang jabatan imam, |
(0.61) | Im 1:7 | Anak-anak imam Harun haruslah menaruh api di atas mezbah dan menyusun kayu t di atas api itu. |
(0.61) | Im 2:9 | Kemudian imam harus mengkhususkan dari korban sajian itu bagian i ingat-ingatannya lalu membakarnya di atas mezbah sebagai korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN. j |
(0.61) | Im 2:16 | Haruslah imam membakar sebagai ingat-ingatannya, s sebagian dari emping gandumnya dan minyaknya beserta seluruh kemenyannya t sebagai korban api-apian u bagi TUHAN." |
(0.61) | Im 3:16 | Imam harus membakar semuanya itu di atas mezbah x sebagai santapan y berupa korban api-apian menjadi bau z yang menyenangkan. Segala lemak a adalah kepunyaan TUHAN. b |
(0.61) | Im 4:5 | Imam yang diurapi itu harus mengambil sebagian dari darah p lembu itu, lalu membawanya ke dalam Kemah Pertemuan. |
(0.61) | Im 4:10 | sama seperti yang dikhususkan dari lembu y korban keselamatan. z Imam harus membakar semuanya di atas mezbah korban bakaran. a |
(0.61) | Im 6:22 | Dan imam k dari antara anak-anaknya yang diurapi sebagai penggantinya, haruslah mengolahnya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya. Seluruhnya l haruslah dibakar bagi TUHAN. |
(0.61) | Im 6:23 | Tiap-tiap korban sajian dari seorang imam itu haruslah menjadi korban yang terbakar seluruhnya, janganlah dimakan." |
(0.61) | Im 6:26 | Imam yang mempersembahkan korban penghapus dosa itulah yang harus memakannya; haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus, p di pelataran q Kemah Pertemuan. r |
(0.61) | Im 6:29 | Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; u itulah persembahan maha kudus. v |
(0.61) | Im 7:6 | Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; d haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus. e |
(0.61) | Im 7:7 | Seperti halnya dengan korban penghapus dosa, f demikian juga halnya dengan korban penebus salah; g satu hukum berlaku atas keduanya: imam h yang mengadakan pendamaian dengan korban itu, i bagi dialah korban itu. |
(0.61) | Im 7:31 | Lalu haruslah imam membakar lemaknya di atas mezbah, l tetapi dadanya itu adalah bagian Harun dan anak-anaknya. m |
(0.61) | Im 13:11 | maka kusta idapanlah b yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. |
(0.61) | Im 13:15 | Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. c |
(0.61) | Im 13:16 | Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam. |
(0.61) | Im 13:19 | tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau f yang putih kemerah-merahan, g haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. |
(0.61) | Im 13:22 | Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
(0.61) | Im 13:23 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. i |