(0.79) | Bil 36:5 | Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN: "Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar. |
(0.79) | Bil 36:6 | Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka. |
(0.79) | Bil 36:12 | mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku t kaum ayahnya. |
(0.75) | Bil 13:2 | "Suruhlah beberapa orang mengintai h tanah Kanaan, i yang akan Kuberikan kepada orang Israel; j dari setiap suku k nenek moyang mereka haruslah kausuruh seorang, semuanya pemimpin-pemimpin di antara mereka." |
(0.75) | Bil 17:8 | Ketika Musa keesokan harinya masuk ke dalam kemah hukum z itu, maka tampaklah tongkat a Harun dari keturunan Lewi telah bertunas, mengeluarkan kuntum, mengembangkan bunga dan berbuahkan buah badam. b |
(0.75) | Bil 17:10 | TUHAN berfirman kepada Musa: "Kembalikanlah tongkat d Harun ke hadapan tabut hukum untuk disimpan menjadi tanda bagi orang-orang durhaka, e sehingga engkau mengakhiri sungut-sungut mereka dan tidak Kudengar lagi, supaya mereka jangan mati." |
(0.75) | Bil 20:8 | "Ambillah tongkatmu e itu dan engkau dan Harun, kakakmu, harus menyuruh umat itu berkumpul; katakanlah di depan mata mereka kepada bukit batu itu 1 supaya diberi airnya; f demikianlah engkau mengeluarkan air dari bukit batu itu bagi mereka dan memberi minum umat itu serta ternaknya." |
(0.75) | Bil 33:54 | Maka haruslah kamu membagi negeri itu sebagai milik pusaka dengan membuang undi n menurut kaummu: o kepada yang besar jumlahnya haruslah kamu memberikan milik pusaka yang besar, dan kepada yang kecil jumlahnya haruslah kamu memberikan milik pusaka yang kecil; p yang ditunjuk oleh undi bagi masing-masing, itulah bagian undiannya; menurut suku q nenek moyangmu haruslah kamu membagi milik pusaka itu. |
(0.75) | Bil 36:3 | Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel, maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya, jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami. |