(1.00) | Im 14:56 | tentang bengkak, bintil-bintil dan panau,<x id="w" /> |
(0.84) | Im 13:10 | Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, |
(0.79) | Im 13:19 | tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau<x id="f" /> yang putih kemerah-merahan,<x id="g" /> haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. |
(0.74) | Im 13:28 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.<x id="m" /> |
(0.74) | Im 13:43 | Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, |
(0.68) | Im 13:2 | "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak<x id="o" /> atau bintil-bintil atau panau,<x id="p" /> yang mungkin menjadi penyakit kusta<x id="q" /> pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun,<x id="r" /> atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. |