| (1.00) | Im 13:33 |
| maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi. |
| (1.00) | Im 13:54 |
| maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
| (0.96) | Im 5:10 |
| Yang kedua haruslah diolahnya menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan<x id="v" />. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian<x id="w" /> bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan.<x id="x" /> |
| (0.96) | Im 8:22 |
| Kemudian disuruhnya membawa domba jantan yang lain, yakni domba persembahan pentahbisan,<x id="g" /> lalu Harun dan anak-anaknya meletakkan tangannya ke atas kepala<x id="h" /> domba jantan itu. |
| (0.96) | Im 13:5 |
| Pada hari yang ketujuh<x id="v" /> haruslah imam memeriksa dia;<x id="w" /> bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
| (0.96) | Im 13:7 |
| Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.<x id="a" /> |
| (0.96) | Im 13:58 |
| Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. |
| (0.91) | Im 13:6 |
| Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir;<x id="x" /> itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya<x id="y" /> dan ia menjadi tahir.<x id="z" /> |


