(1.00) | Im 4:25 | Kemudian haruslah imam mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah<x id="f" /> korban bakaran. Darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah<x id="g" /> korban bakaran. |
(1.00) | Im 4:30 | Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran.<x id="p" /> Semua darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. |
(1.00) | Im 4:34 | Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah.<x id="z" /> |
(1.00) | Im 14:41 | Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis. |
(0.95) | Im 4:7 | Kemudian imam itu harus membubuh sedikit dari darah itu pada tanduk-tanduk<x id="t" /> mezbah pembakaran ukupan dari wangi-wangian, yang ada di hadapan TUHAN di dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah<x id="u" /> korban bakaran<x id="v" /> yang di depan pintu Kemah Pertemuan. |
(0.95) | Im 4:18 | Kemudian dari darah<x id="r" /> itu harus dibubuhnya sedikit pada tanduk-tanduk mezbah yang di hadapan TUHAN<x id="s" /> di dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah<x id="t" /> korban bakaran yang di depan pintu Kemah Pertemuan. |
(0.95) | Im 17:4 | tetapi tidak membawanya ke pintu Kemah Pertemuan,<x id="r" /> untuk dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN di depan Kemah Suci TUHAN,<x id="s" /> hal itu harus dihitungkan kepada orang itu sebagai hutang darah, karena ia telah menumpahkan darah, dan orang itu haruslah dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya.<x id="t" /> |
(0.95) | Im 17:13 | Setiap orang dari orang Israel dan dari orang asing yang tinggal di tengah-tengahmu, yang menangkap dalam perburuan seekor binatang atau burung yang boleh dimakan, haruslah mencurahkan darahnya, lalu menimbunnya dengan tanah.<x id="i" /> |