(1.00) | Im 3:1 | "Jikalau persembahannya merupakan korban keselamatan<n id="1" />,<x id="v" /> maka jikalau yang dipersembahkannya itu dari lembu, seekor jantan atau seekor betina, haruslah ia membawa yang tidak bercela<x id="w" /> ke hadapan TUHAN. |
(0.96) | Im 27:26 | Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN<x id="t" /> dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapapun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN. |
(0.96) | Im 26:3 | Jikalau kamu hidup menurut ketetapan-Ku dan tetap berpegang pada perintah-Ku serta melakukannya,<x id="t" /> |
(0.96) | Im 27:17 | Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh. |
(0.93) | Im 3:7 | Jikalau ia mempersembahkan seekor domba<x id="m" /> sebagai persembahannya, ia harus membawanya ke hadapan TUHAN.<x id="n" /> |
(0.93) | Im 21:2 | kecuali kalau yang mati itu adalah kerabatnya yang terdekat, yakni: ibunya, ayahnya,<x id="g" /> anaknya laki-laki atau perempuan, saudaranya laki-laki, |
(0.93) | Im 25:51 | Jikalau jumlah tahun itu masih besar, maka dari harga pembeliannya harus dikembalikan sebagai penebus dirinya menurut jumlah tahun itu. |
(0.91) | Im 1:3 | Jikalau persembahannya merupakan korban bakaran<n id="1" /><x id="e" /> dari lembu,<x id="f" /> haruslah ia mempersembahkan seekor jantan yang tidak bercela.<x id="g" /> Ia harus membawanya ke pintu Kemah<x id="h" /> Pertemuan, supaya TUHAN berkenan<x id="i" /> akan dia. |
(0.91) | Im 4:3 | maka jikalau yang berbuat dosa<x id="i" /> itu imam<x id="j" /> yang diurapi, sehingga bangsanya turut bersalah, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN karena dosa yang telah diperbuatnya<x id="k" /> itu, seekor lembu<x id="l" /> jantan muda yang tidak bercela<x id="m" /> sebagai korban penghapus dosa<n id="1" />.<x id="n" /> |
(0.91) | Im 5:1 | Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi<x id="b" /> karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung<x id="c" /> kesalahannya sendiri. |
(0.91) | Im 13:27 | Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia;<x id="l" /> jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. |
(0.91) | Im 21:14 | Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya, |
(0.91) | Im 22:6 | orang yang kena kepada yang demikian itu menjadi najis<x id="b" /> sampai matahari terbenam<x id="c" /> dan janganlah ia makan dari persembahan-persembahan kudus, sebelum ia membasuh tubuhnya dengan air.<x id="d" /> |
(0.91) | Im 27:7 | Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal. |
(0.88) | Im 7:12 | Jikalau ia mempersembahkannya untuk memberi syukur, haruslah beserta korban syukur<x id="n" /> itu dipersembahkannya roti bundar<x id="o" /> yang tidak beragi<x id="p" /> yang diolah dengan minyak, dan roti tipis<x id="q" /> yang tidak beragi yang diolesi dengan minyak,<x id="r" /> serta roti bundar dari tepung yang terbaik yang teraduk, yang diolah dengan minyak. |