(1.0112979310345) | (Kis 3:22) |
(ende) Terdapat dalam Deut. (V Mos. atau Ula 18:15,19). |
(1.0112979310345) | (Ibr 10:30) |
(ende) Kutipan ini dari V Mos (Deut.) 32:35 (Ula 32:35). |
(0.7584734137931) | (Kel 3:1) |
(ende) Menurut tradisi E disini, seperti djuga menurut tradisi Deut, "Horeb" nama gunung, tempat Tuhan kemudian menampakkan diri kepada umatNja. Tradisi J menjebutnja gunung Sinai. |
(0.7584734137931) | (Ul 12:7) |
(ende) Jang ditandaskan disini ialah kegembiraan dan rasa terima kasih, jang harus mendjadi sifat umum dalam Deut. ialah: kesukaan dalam mengabdi kepada Allah. |
(0.63206120689655) | (Ul 7:3) |
(ende) Larangan untuk bersahabat dan bertjampur dengan bangsa-bangsa lainnja sangat ditondjolkan dalam Deut. dalam hubungannja dengan penularan religius jang merupakan bahaja jang aktuil bagi kelangsungan hidup bangsa Israel. |
(0.63206120689655) | (Ul 11:2) |
(ende) Disini pengalaman angkatan pertama bangsa Israel dihadapkan dengan pengalaman angkatan-angkatan sesudahnja. Selandjutnja didalam Deut. kerapkali ditekankan adanja kewadjiban untuk menjampaikan pengalaman-pengalamannja sendiri kepada keturunannja (lihat misalnja aj. 19)(Ula 11:9). |
(0.63206120689655) | (Ul 17:18) |
(ende) Dinegeri Israel radja adalah mengabdi Jahwe dan tunduk pada hukumNja. Jang dimaksudkan disini ialah sebuah salinan hukum seperti jang tertjakup dalam kitab hukum Deut. Tentang mengapa sampai disebut dengan nama Deuteronomium lihatlah pada Kata Pendahuluan. |
(0.63206120689655) | (Ul 25:19) |
(ende) Pada djaman Deut. bangsa Amalek hampir sudah tidak ada samasekali. Mungkin perintah untuk memusnahkan mereka itu - jang diperkirakan diberikan oleh Musa - dimaksudkan sebagai keterangan bahwa bangsa itu sudah lenjap. Hal itu merupakan hukuman terhadap pengchianatannja kepada bangsa Israel. |
(0.63206120689655) | (Ul 32:48) |
(ende) Kelandjutan tradisi mengenai kematian Musa: jang diambil kiranja dari tradisi imam: P (bdk. Bil 27:12). Menurut pandangan kitab Deut. Musa dihukum karena umatNja: bukan karena dosanja sendiri (Ula 1:37; 4:21). |
(0.53632172413793) | (Ul 31:16) |
(ende) Penulis Deut. memandang penjelewengan kelak sebagai hal jang telah diramalkan didjaman Musa. Kemerosotan itu adalah akibat dari kontak dengan penduduk Kanaan beserta dengan agamanja. Rakjat seakan-akan telah diberitahukan sebelumnja: dan pada djaman penjelewengan maka hukum merupakan tuduhan jang terus-menerus bagi mereka. Dalam kenjataan penulis mengarahkan dirinja kepada orang-orang sedjamannja dan hendak menarik mereka kembali dari kemerosotan iman. Sebagai kesaksian tentang dosa mereka ia mengadjukan Hukum Allah sebagaimana jang dirumuskan didalam kitab Deut (Ula 31:24-27). Akan tetapi disamping itu dengan maksud jang serupa dibubuhkannja pula sebuah njanjian. Aj. (Ula 31:19-22) merupakan pengantar bagi njanjian itu. |
(0.50564896551724) | (Ul 5:22) |
(ende) Pemberitaan bahwa Allah tidak menambahkan apa-apa kepada kesepuluh perintah oleh sementara ahli-tafsir dipandang sebagai usaha penulis untuk menjingkirkan ketetapan-ketetapan jang lebih landjut dari Kel 20:22-23:19 (Kitab Perdjandjian):serta menggantikan dengan kode hukum Deut. |
(0.50564896551724) | (Ul 24:12) |
(ende) Larangan ini maksudnja akan melindungi kaum miskin. Biasanja mereka menggadaikan pakaian mereka: jang sesungguhnja mereka perlukan diwaktu malam untuk melindungi diri terhadap udara dingin. Dalam peraturan-peraturan sematjam itu kita lihat dengan djelas bagaimana Deut. mempunjai perhatian jang besar terhadap peri-kemanusiaan dan kemasjarakatan. |
(0.50564896551724) | (Ul 28:15) |
(ende) Kutukan-kutukan itu berdjalan sedjadjar dengan pemberian berkat akan tetapi diolah setjara literer lebih landjut oleh penulis atau penulis-penulis deut. Berkat antjaman bersifat umum dan stereotip. Gagasan tentang penderitaan jang pernah menimpa negeri Mesir: sebagian menentukan pula lukisan tentang hukum-hukum bagi ketidak-taatan bangsa Israel. |
(0.44244286206897) | (Ul 12:1) |
(ende) Disini mulailah inti jang sesungguhnja dari kitab Deut.: kitab-hukum. Ini merupakan kode-hukum jang disesuaikan dengan bangsa Israel pada djaman para radja, jang telah beberapa abad lamanja tinggal di Kanaan. Disini kita saksikan gedjala peradapan jang lebih tinggi pun pula pandangan religius jang lebih madju dibandingkan dengan pengolahan jang terdahulu dari Hukum Musa. Bandingkan misalnja dengan Kitab Perdjandjian (Kel 20:22-23:19). |
(0.37923671034483) | (Ul 6:5) |
(ende) Tuntutan akan tjinta kasih pribadi dan menjeluruh serta penjerahan seluruh hidup kepada Jahwe merupakan akibat dari kepertjajaan terhadapNja seluruh hidup kepada Jahwe merupakan akibat dari kepertjajaan terhadapNja sebagai satu Allah jang tunggal. Kita ketemukan hal itu dirumuskan begitu tandas hanja dalam Deut., namun kesadaran serupa itu hidup pula dikalangan para nabi. Disini kita lihat bahwa pengalaman akan Allah dalam Perdjandjian Lama tidak hanja meliputi ketakutan sadja. Hal itu tidak begitu merupakan perintah, melainkan merupakan sikap hidup fundamentil, jang mendjadi tuntutan imam dan jang oleh Jesus djuga didjadikan tuntutan, jang mentjakup semua perintah dan kewadjiban-kewadjiban konkrit lainnja (Mar 12:29-30). |
(0.37923671034483) | (Ul 7:6) |
(ende) Israel adalah bangsa kudus, artinja diserahkan kepada Jahwe sebagai milikNja sendiri untuk mengabdi kepadaNja. Bagi penulis Deut. gagasan mengenai pemilihan dari kalangan suku-suku bangsa lainnja merupakan ilham jang kuat untuk memenuhi tuntutan kekudusan sebagai akibat dari pemilihan tersebut. Hal itu merupakan aspek iman jang tetap berlaku, asalkan dihajati dalam segi positif jang membangun dan tidak diselewengkan mendjadi partikularisme dan eksklusivisme jang sombong. Pilihan dari Allah itu merupakan rahmat, jang tidak boleh dipandang remeh artinja, namun djuga tidak dapat dibanggakan sebagai djasanja sendiri (bdk. aj. 8) (Ula 7:8). |
(0.37923671034483) | (Ul 20:1) |
(ende) Disini Deut. melukiskan usaha perang jang dilakukan oleh bangsa Israel sebagai perang sutji. Dalam hal ini berbagai unsur kultus memainkan peranan antara lain chotbah seorang imam. Disitu dikemukakan bahwa Jahwe telah menentukan djalannja peperangan dan bahwa Dialah jang pertama-tama mengalahkan musuh. Sedangkan dari pihak umat sendiri terutama dituntut ketaatan dan iman jang besar. Pengungsian dari negeri Mesir: dimana Jahwe menundjukkan diriNja sebagai Penjelamat bagi umatNja: merupakan gambaran pendahuluan jang besar bagi semua peperangan dari djaman jang lebih kemudian. Perdjalanan melewati daerah musuh menudju ke Kanaan hanjalah sekedar merupakan konsekwensi belaka daripadanja. Dimana-mana Jahwe tetap tampil sebagai Penjelamat jang merintis djalan bagi umatNja. |
(0.37923671034483) | (Ul 24:1) |
(ende) Disamping hukum-hukum jang apodiktis: dalam Deut kita djumpai banjak hukum-hukum kasuistis: jang menguraikan bagaimana orang harus berbuat pada suatu keadaan tertentu. Disini kita lihat suatu tjontoh jang djelas mengenai hal itu. Adapun pokok persoalannja disini bukanlah bahwa orang boleh mentjeraikan dan memulangkan seorang isteri jang mempunjai tjatjat-tjatjat tertentu (seperti jang dikemukakan oleh kaum Parisi: Mar 10:4; Mat 19:7): melainkan bahwa kelak orang tidak boleh lagi mengambil kembali bekas isterinja jang kemudian telah dikawini oleh orang lain. Djadi djustru merupakan peringatan agar tidak terlalu mudah mengusir isterinja berdasarkan pertjektjokan sesaat. |
(0.31603062068966) | (Ul 11:10) |
(ende) Di Mesir pengairan tanah harus dikerdjakan dengan banjak susah pajah, dengan membuat saluran-saluran irigasi dan memompa air. Hal itu berlainan sekali dengan Kanaan, sebab disitu Jahwe sendiri telah menjediakan air dengan mentjurahkan air hudjan tepat pada waktunja (aj. 14)(Ula 11:14). Peladjaran ini sesungguhnja ditudjukan kepada orang-orang jang telah bertempat tinggal di Kanaan dan hidup pada waktu Deut. disusun. Oleh karena itu disini dikemukakan adanja antjaman ketidak-suburan dan mala-petaka. Disini dengan djelas Jahwe dilukiskan sebagai Allah jang tidak hanja memimpin umatNja dalam perdjalanan menudju kenegeri itu dan dalam peperangan-peperangan melawan bangsa-bangsa asing, melainkan sebagai Allah jang djuga mempunjai kekuasaan terhadap alam kodrat serta menganugerahkan kesuburan. Karenanja maka tidaklah perlu orang menjembah kepada dewa-dewa bangsa Kanaan. |
(0.31603062068966) | (Ul 19:21) |
(ende) Hak untuk melandjutkan pembalasan atas dasar kesalahan merupakan hal jang sangat biasa didalam masjarakat timur kuno. Hukuman jang lebih ringan daripada kesalahan jang dilakukan tidak tjukup efektif untuk menghalang-halangi orang melakukan kekerasan terhadap musuhnja. Dilain pihak harus didjaga djangan sampai orang jang membuat kerugian bagi orang lain: mendjadi kurban dari pembalasan jang tidak setimpal. Aturan itu menundjukkan suatu moralitas: jang masih harus dibina dengan hukum dan hukuman. Akan tetapi hukum Deut. mengandaikan bahwa kebanjakan diantara umat mempunjai kesetiaan batin kepada Allah. Itu tidak berarti: bahwa hukuman tidak lagi perlu bagi pelanggaran-pelanggarannja: tetapi bahwa itu diatur menurut hukum dan bukan dibiarkan sekehendak hatinja sadja. Dalam Perdjandjian Baru persesuaian batin dengan hukum sebagai Kehendak Penjelamatan Allah akan disempurnakan oleh Jesus dengan mentjurahkan Roh Kudus didalam diri manusia jang beriman. Dengan demikian bukan hukuman sendiri jang dibatalkan: melainkan segala matjam bentuk balas dendam kepada musuh. (Mat 5:38-41). |