(1.00) | Im 11:37 | Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir. |
(1.00) | Im 11:38 | Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu. |
(1.00) | Im 15:18 | Juga seorang perempuan, kalau seorang laki-laki tidur dengan dia dengan ada tumpahan mani,<x id="q" /> maka keduanya harus membasuh tubuhnya dengan air dan mereka menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(1.00) | Im 15:32 | Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya<x id="y" /> yang menyebabkan dia najis, |
(0.95) | Im 15:16 | Apabila seorang laki-laki tertumpah maninya,<x id="o" /> ia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.<x id="p" /> |
(0.95) | Im 15:17 | Setiap pakaian dan setiap kulit, yang kena tumpahan mani itu, haruslah dicuci dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.95) | Im 26:5 | Lamanya musim mengirik bagimu akan sampai kepada musim memetik buah anggur dan lamanya musim memetik buah anggur akan sampai kepada musim menabur. Kamu akan makan makananmu sampai kenyang<x id="x" /> dan diam di negerimu<x id="y" /> dengan aman tenteram. |
(0.95) | Im 27:16 | Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak. |
(0.90) | Im 19:20 | Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan, yakni seorang budak perempuan yang ada di bawah kuasa laki-laki lain,<x id="z" /> tetapi yang tidak pernah ditebus dan tidak juga diberi surat tanda merdeka, maka perbuatan itu haruslah dihukum; tetapi janganlah keduanya dihukum mati, karena perempuan itu belum dimerdekakan. |
(0.90) | Im 22:4 | Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan,<x id="x" /> janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati<x id="y" /> atau orang yang tertumpah maninya |