| (1.00) | Ul 8:8 |
| suatu negeri dengan gandum dan jelainya,<x id="j" /> dengan pohon anggur,<x id="k" /> pohon ara<x id="l" /> dan pohon delimanya; suatu negeri dengan pohon zaitun dan madunya;<x id="m" /> |
| (0.83) | Im 13:20 |
| Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah<x id="h" /> yang timbul di dalam barah itu. |
| (0.83) | Yes 28:25 |
| Bukankah setelah meratakan tanahnya, ia menyerakkan jintan hitam dan menebarkan jintan putih,<x id="v" /> menaruh gandum jawawut dan jelai<x id="w" /> kehitam-hitaman dan sekoi<x id="x" /> di pinggirnya? |
| (0.67) | Im 13:4 |
| Tetapi jikalau yang ada<x id="t" /> pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari<x id="u" /> lamanya. |


