(1.00) | Im 13:38 | Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, |
(0.71) | Im 13:19 | tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau<x id="f" /> yang putih kemerah-merahan,<x id="g" /> haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. |
(0.59) | Im 13:24 | Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, |
(0.59) | Im 13:39 | imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. |
(0.47) | Im 13:2 | "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak<x id="o" /> atau bintil-bintil atau panau,<x id="p" /> yang mungkin menjadi penyakit kusta<x id="q" /> pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun,<x id="r" /> atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. |
(0.47) | Im 13:4 | Tetapi jikalau yang ada<x id="t" /> pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari<x id="u" /> lamanya. |