| (1.00) | Bil 18:7 |
| tetapi engkau ini beserta anak-anakmu harus memegang jabatanmu sebagai imam dalam segala hal yang berkenaan dengan mezbah dan dengan segala sesuatu yang ada di belakang tabir, q dan kamu harus mengerjakannya; sebagai suatu jabatan pemberian r Aku memberikan kepadamu jabatanmu sebagai imam itu; tetapi orang awam yang mendekat harus dihukum mati. s " |
| (0.88) | Bil 3:4 |
| Tetapi Nadab dan Abihu sudah mati di hadapan TUHAN y di padang gurun Sinai, z ketika mereka mempersembahkan api yang asing 1 ke hadapan TUHAN. Mereka tidak mempunyai anak. Jadi ketika Harun, a ayah mereka, masih hidup, yang memegang jabatan imam ialah Eleazar dan Itamar. b |
| (0.44) | Bil 4:4 |
| Pekerjaan o jabatan orang Kehat p di Kemah Pertemuan ialah mengurus barang-barang yang maha kudus. q |
| (0.44) | Bil 4:24 |
| Inilah tugas kaum-kaum Gerson dalam hal pekerjaan jabatan dan pengangkatan barang itu: |
| (0.43) | Bil 3:3 |
| Itulah nama anak-anak Harun, imam-imam x yang diurapi 1 , yang telah ditahbiskan untuk memegang jabatan imam. |
| (0.42) | Bil 4:27 |
| Seluruh pekerjaan jabatan bani Gerson harus dilakukan sesuai dengan perintah Harun dan anak-anaknya, j yakni segala tugas pengangkatan barang dan pekerjaan jabatan itu; kamu harus membuat mereka penanggung jawab k atas segala yang harus diangkat mereka. |
| (0.41) | Bil 3:10 |
| Tetapi Harun h dan anak-anaknya haruslah kautugaskan untuk memegang jabatannya sebagai imam, i sedang orang awam yang mendekat harus dihukum mati. j " |
| (0.41) | Bil 3:8 |
| Mereka harus memelihara segala perabotan Kemah Pertemuan, dan mengerjakan tugas-tugas bagi orang Israel dan dengan demikian melakukan pekerjaan jabatannya pada Kemah Suci. |
| (0.41) | Bil 4:31 |
| Inilah yang wajib diangkat mereka berhubung dengan seluruh pekerjaan jabatan mereka di Kemah Pertemuan: papan-papan Kemah Suci, kayu-kayu lintangnya, tiang-tiangnya, alas-alasnya, p |
| (0.41) | Bil 4:33 |
| Itulah tugas kaum-kaum bani Merari, yakni seluruh pekerjaan jabatan mereka di Kemah Pertemuan, yang harus dilakukan di bawah pimpinan Itamar, r anak imam Harun." |
| (0.41) | Bil 4:35 |
| yakni orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, t setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan. |
| (0.41) | Bil 4:39 |
| yaitu orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, |
| (0.41) | Bil 4:41 |
| Itulah jumlah pencatatan kaum-kaum bani Gerson, semua orang yang melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, yakni mereka yang dicatat oleh Musa dan Harun sesuai dengan titah TUHAN. |
| (0.41) | Bil 4:43 |
| yaitu orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, w setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, |
| (0.41) | Bil 8:15 |
| Barulah sesudah itu orang Lewi boleh masuk untuk melakukan pekerjaan jabatannya pada Kemah Pertemuan, i sesudah engkau mentahirkan mereka dan mengunjukkan mereka sebagai persembahan unjukan. j |
| (0.40) | Bil 3:7 |
| Mereka harus mengerjakan tugas-tugas bagi Harun dan bagi segenap umat e Israel di depan Kemah Pertemuan dan dengan demikian melakukan pekerjaan f jabatannya pada Kemah Suci. |
| (0.40) | Bil 8:11 |
| dan Harun harus mengunjukkan orang Lewi itu sebagai persembahan unjukan 1 b dari antara orang Israel di hadapan TUHAN, dan demikianlah mereka diuntukkan melakukan pekerjaan jabatannya bagi TUHAN. |
| (0.40) | Bil 8:26 |
| Ia boleh membantu saudara-saudaranya di Kemah Pertemuan dalam menjalankan tugas mereka, tetapi tidak usah lagi ia menjabat pekerjaan itu. Demikianlah harus kaulakukan kepada orang Lewi mengenai tugas mereka." |
| (0.39) | Bil 4:37 |
| Itulah orang-orang yang dicatat dari kaum-kaum u Kehat, semua orang yang melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, yakni mereka yang dicatat oleh Musa dan Harun, sesuai dengan titah TUHAN dengan perantaraan Musa. |
| (0.39) | Bil 4:47 |
| yakni orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, z setiap orang yang wajib melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan dan pekerjaan pengangkatan barang, |



