| (1.00) | Bil 30:6 | 
 | Tetapi jika perempuan itu bersuami, dan ia masih berhutang karena salah satu nazar x atau salah satu janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat dirinya, | 
| (0.98) | Bil 30:8 | 
 | Tetapi apabila suaminya y itu, pada waktu mendengarnya, melarang dia, maka ia telah membatalkan nazar yang menjadi hutang isterinya dan janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat isterinya; dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu. z | 
| (0.47) | Bil 30:10 | 
 | Jika seorang perempuan di rumah suaminya bernazar atau mengikat dirinya kepada suatu janji dengan bersumpah, | 
| (0.44) | Bil 30:13 | 
 | Setiap nazar dan setiap janji sumpah perempuan itu untuk merendahkan diri dengan berpuasa, dapat dinyatakan berlaku oleh suaminya atau dapat dibatalkan oleh suaminya. | 
| (0.44) | Bil 30:4 | 
 | dan ayahnya mendengar nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu, tetapi ayahnya tidak berkata apa-apa kepadanya, maka segala nazarnya itu akan tetap berlaku v dan setiap janji mengikat dirinya akan tetap berlaku juga. | 
| (0.43) | Bil 30:2 | 
 | Apabila seorang laki-laki bernazar atau bersumpah 1 kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya kepada suatu janji, maka janganlah ia melanggar perkataannya itu; haruslah ia berbuat tepat seperti yang diucapkannya. u | 
| (0.43) | Bil 30:3 | 
 | Tetapi apabila seorang perempuan bernazar kepada TUHAN dan mengikat dirinya kepada suatu janji di rumah ayahnya, yakni pada waktu ia masih gadis, | 
| (0.41) | Bil 30:12 | 
 | Tetapi jika suaminya itu membatalkannya dengan tegas pada waktu mendengarnya, maka ucapan apapun yang keluar dari mulutnya, baik nazar maupun janji, tidak akan berlaku; a suaminya telah membatalkannya, dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu. | 
| (0.41) | Bil 30:7 | 
 | dan suaminya mendengar tentang hal itu, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya, maka nazarnya itu akan tetap berlaku dan janji yang mengikat dirinya akan tetap berlaku juga. | 
| (0.40) | Bil 30:11 | 
 | dan suaminya mendengarnya, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya dan tidak melarang dia, maka segala nazar perempuan itu akan tetap berlaku, dan setiap janji yang mengikat diri perempuan itu akan tetap berlaku juga. | 
| (0.40) | Bil 30:14 | 
 | Tetapi apabila suaminya sama sekali tidak berkata apa-apa kepadanya dari hari ke hari, maka dengan demikian ia telah menyatakan berlaku segala nazar isterinya atau segala ikatan janji yang menjadi hutang isterinya; ia telah menyatakannya berlaku, karena ia tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya. | 
| (0.40) | Bil 30:5 | 
 | Tetapi jika ayahnya melarang w dia pada waktu mendengar itu, maka segala nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu tidak akan berlaku; dan TUHAN akan mengampuni perempuan itu, sebab ayahnya telah melarang dia. | 
| (0.10) | Bil 30:9 | 
 | Mengenai nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan, segala apa yang mengikat dirinya akan tetap berlaku baginya. | 
| (0.09) | Bil 30:15 | 
 | Tetapi jika ia baru membatalkannya b beberapa lama setelah didengarnya, maka ia akan menanggung akibat kesalahan isterinya." | 
| (0.09) | Bil 6:21 | 
 | Itulah hukum tentang orang nazir c yang menazarkan persembahannya kepada TUHAN berdasarkan kenazirannya, belum dihitung apa yang ia mampu mempersembahkan di samping itu. Sesuai dengan bunyi nazar d yang diikrarkannya, demikianlah harus dilakukannya berdasarkan hukum tentang kenazirannya. | 
| (0.09) | Bil 30:16 | 
 | Itulah ketetapan-ketetapan yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, yakni antara seorang suami dengan isterinya, dan antara seorang ayah dengan anaknya perempuan pada waktu ia masih gadis di rumah ayahnya. | 



