| (1.00) | Ul 25:5 | 
 | "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar. e | 
| (0.29) | Ul 24:5 | 
 | Apabila baru saja seseorang mengambil isteri, janganlah ia keluar bersama-sama dengan tentara maju berperang atau dibebankan sesuatu pekerjaan; satu tahun lamanya ia harus dibebaskan untuk keperluan rumah tangganya dan menyukakan hati perempuan yang telah diambilnya menjadi isterinya. w " | 
| (0.24) | Ul 18:8 | 
 | maka haruslah mereka mendapat rezeki yang sama, dengan tidak terhitung apa yang ia peroleh dengan menjual harta s nenek moyangnya." | 
| (0.23) | Ul 24:6 | 
 | "Janganlah mengambil kilangan atau batu kilangan atas sebagai gadai, karena yang demikian itu mengambil nyawa orang sebagai gadai. x | 
| (0.23) | Ul 26:5 | 
 | Kemudian engkau harus menyatakan di hadapan TUHAN, Allahmu, demikian: Bapaku dahulu seorang Aram, w seorang pengembara. x Ia pergi ke Mesir dengan sedikit orang y saja dan tinggal di sana sebagai orang asing, tetapi di sana ia menjadi suatu bangsa z yang besar, kuat dan banyak jumlahnya. | 



 
   untuk mendengarkan pasal yang sedang Anda tampilkan. [
 untuk mendengarkan pasal yang sedang Anda tampilkan. [