(1.00) | Im 21:7 | Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal 1 atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, q karena imam itu kudus bagi Allahnya. r |
(1.00) | Im 21:14 | Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya, |
(0.23) | Im 14:23 | Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan r di hadapan TUHAN. s |
(0.23) | Im 14:32 | Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta c yang tidak mampu. d " |
(0.22) | Im 12:4 | Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya. |
(0.20) | Im 6:27 | Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus, s dan bila darahnya ada yang tepercik kepada sesuatu pakaian, haruslah engkau mencuci pakaian itu di suatu tempat yang kudus. |
(0.20) | Im 12:5 | Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas. |
(0.20) | Im 15:13 | Apabila orang yang demikian sudah bersih dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari i lagi untuk dapat dinyatakan tahir, lalu mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air mengalir, maka ia menjadi tahir. j |
(0.19) | Im 6:18 | Setiap laki-laki di antara anak-anak Harun haruslah memakannya; b itulah suatu ketetapan c untuk selamanya bagi kamu turun-temurun; d itulah bagianmu dari segala korban api-apian TUHAN. Setiap orang yang kena kepada korban-korban itu menjadi kudus. e " |
(0.19) | Im 12:6 | Bila sudah genap i hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba j berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa k ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam. |