(0.11) | Im 7:6 | Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; |
(0.11) | Im 8:17 | Tetapi lembu jantan itu dengan kulit, daging dan kotorannya |
(0.11) | Im 8:20 | Domba itu dipotong-potong menurut bagian-bagian tertentu, lalu Musa membakar kepalanya dan bagian-bagiannya dan lemaknya. |
(0.11) | Im 8:32 | Dan apa yang tinggal dari daging dan roti itu haruslah kamu bakar habis dengan api. |
(0.11) | Im 10:12 | Kemudian berkatalah Musa kepada Harun dan kepada Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun yang tinggal itu: "Ambillah korban sajian |
(0.11) | Im 10:17 | "Mengapa tidak kamu makan korban penghapus dosa |
(0.11) | Im 13:5 | Pada hari yang ketujuh |
(0.11) | Im 13:6 | Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; |
(0.11) | Im 13:8 | Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
(0.11) | Im 13:10 | Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, |
(0.11) | Im 13:14 | Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia. |
(0.11) | Im 13:15 | Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. |
(0.11) | Im 13:16 | Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam. |
(0.11) | Im 13:22 | Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
(0.11) | Im 13:23 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. |
(0.11) | Im 13:24 | Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, |
(0.11) | Im 13:27 | Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; |
(0.11) | Im 13:28 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. |
(0.11) | Im 13:29 | Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala |
(0.11) | Im 13:37 | Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir. |