Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 61 - 80 dari 2366 ayat untuk leb?h (0.001 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Kel 20:1) (ende)

Perintah-perintah Tuhan jakni konsekwensi Perdjandjian bagi hidup seluruh bangsa dan bagi masing-masing warganja, biasanja disebut "Dekalog", jakni Dasa-sabda (Ula 4:13; 10:4).

Kesepuluh perintah ini termaktub dalam Kel 20:2-17 dan Ula 5:6-18 dengan perumusannja jang agak lain.

Dimulai dengan kata pendahuluan: Jahwe menjebut DiriNja Penjelamat UmatNja (aj. 2(Kel 20:2); bandingkan Kej 17:1), kemudian menjusul dua golongan perintah-perintah. Golongan pertama menentukan sikap manusia terhadap Tuhan (aj. 3-11)(Kel 20:3-11), sedangkan golongan kedua sikapnja terhadap sesama manusia (aj. 12- 17)(Kel 20:12-17).

Sangat mungkin semula berbentuk utjapan-utjapan amat singkat, seperti aj. 13-16 (Kel 20:13-16). Menurut Ula 5:22 perintah-perintah itu dipahat dalam batu, dan ini membajangkan perumusan jang amat singkat. Baru kemudian ditambahkan berbagai alasan dan pendjelasan (lihat misalnja aj.9-11) (Kel 20:9-11).

Kesepuluh perintah ini mempunjai sifat sosial. Golongan pertama terutama berhubungan dengan upatjara ibadat umum, dan pernjataan lahir dari sikap hormat terhadap Tuhan.Golongan kedua mendjamin dan mengamankan kehidupan keluarga dan bangsa, selaras dengan tuntutan-tuntutan persatuan keagamaan serta kesutjian Israel.

Perintah-perintah ini pada dasarnja telah tertjantum didalam kodrat dan deradjat manusia, karena itu semua manusia mengenalnja. Tetapi karena dosa, pengetahuan ini mendjadi kabur. Dengan Perwahjuan di Sinai ini mulai Tuhan mengembalikan manusia menduduki deradjatnja semula sebagai tjitra-kesamaan Tuhan. Demikianlah Tuhan menjadarkannja kembali akan wadjib-wadjibnja, sebagai manusia, tetapi sekaligus Ia menjempurnakan kesadaran ini dengan terang Wahjunja. Berkat keinsjafan jang lebih mendalam serta hubungan jang lebih erat dengan Tuhan, wadjib-wadjib manusia itu berlandasan dasar baru, jakni Perdjandjian. Dasarnja sekarang: ikatan baru dengan Tuhan selaku Pentjipta Tata-keselamatan baru dan sebagai penjelamat kita manusia (aj. 2)(Kel 20:2), punpula ikatan baru dengan sesama manusia sebagai anggota Umat Tuhan, jang terpilih dan tersutjikan.

Oleh karena itu kesepuluh perintah ini menurut djiwanja lebih daripada hukum kodrat belaka. Maka dari itu disimpan djuga Peti Perdjandjian (Kel 40:20). Achirnja mentjapai puntjak kesempurnaannja dalam Perdjandjian Baru. Karena dalam Perdjandjian Baru ini persatuan kita dengan Tuhan dan dengan sesama manusia dalam Kristus djauh lebih erat, maka perintah-perintah itu harus pula ditepati setjara lebih sempurna, lebih dari ketulusan hati kita, djadi merupakan tuntutan-tuntutan jang lebih tinggi (Mat 5).

Inilah hukum Baru jang tidak dipaksakan dari luar, melainkan digoreskan dalam hati, dan harus ditepati dengan kebebasan batin (Yer 31:33-34; Rom 8:2-4; 1Yo 3:9; 4:18). Demikianlah perintah-perintah ini achirnja ditjantumkan dalam tjintakasih Tuhan dan tjintakasih terhadap sesama manusia (Mat 22:37- 40). (Tentang Hukum-hukum lihatlah djuga kata Pengantar).

(1.00) (Kel 20:3) (ende)

Kejakinan umat Israel, bahwa hanja ada satu tuhan, terutama berdasarkan pengalaman Perwahjuan tuhan. Paham perihal ini lambat-laun akan semakin mendalam.Sungguhpun begitu Israel masih sering djuga tertarik politeisme.

Mengikuti S. Augustinus, Geredja latin pun pula geredja Lutheran memandang aj. 3-6(Kel 20:3-6) sebagai perintah pertama. Perintah ini berkenan dengan ibadat (kultus) dan aj. 4-6(Kel 20:4-6) dapat dianggap sebagai keterangan lebih konkrit dari aj.3(Kel 20:3).

(1.00) (Kel 20:4) (ende)

Dalam menafsirkan larangan mengenai artja-artja kita harus mempertimbangkan latarbelakangnja, jakni pandangan-pandangan suku-suku Semit. Gambaran manusia binatang-binatang dan bintang-bintang dianggap sebagai "pendjelmaan" kekuatan-kekuatan ilahi, jang dapat dipengaruhi dengan disembah-sembah (Lihat: Kel 20:25 dan Ula 4:15-20). Maka dari itu mendirikan artja-artja sematjam itu sama sadja dengan menjembah berhala, oleh karena itu mendjadi larangan bagi Israel. Bilamana tidak ada bahaja, bahwa orang menjembah berhala atau menurunkan deradjat Tuhan jang tidak kelihatan, larangan ini tidak berlaku pula. Lih.: dua buah kerub (Kel 25:18) diatas Peti Kesaksian; 1Ra 6:25 dalam kenisah jang didirikan Salomon); ular perunggu (Bil 21:8) bandingkan 2Ra 18:4); lembu-lembu tembaga dalam kenisah (1Ra 7:25) dan perhiasan-perhiasan lainnja (1Ra 6:29-35). Akan tetapi Jahwe sendiri tidak kelihatan, karena itu djuga tidak dapat digambarkan (lihat Kel 33:20-23).

Menurut para Bapa Geredja Junani dan berbagai golongan saudara protestan, aj. 4-6 (Kel 20:4-6) merupakan perintah tersendiri (jakni jang kedua). Djuga beberapa ahli Kitab Sutji katolik menganggap perintjian ini lebih selaras dengan pembagian teks dalam sepuluh perintah singkat (Bandingkan djuga fasal Kel 34:14-17). Lihat tjatatan pada aj. 17 (Kel 20:17).

(1.00) (Kel 20:6) (ende)

Achirnja belaskasih Tuhan masih lebih besar djuga dari ketjenderungan manusia akan berdosa.

(1.00) (Kel 20:17) (ende)

Larangan ini mengenai sikap batin, serta mendidik suara-batin atau hatinurani, supaja sungguh-sungguh menjadari alasan-alasannja. Djuga dalam batinnja manusia harus mematuhi hukum dan menghormati hubungannja dengan sesamanja, jang mendjadi konsekwensi Perdjandjian. Ini mendjadi dasar untuk menghajati setjara lebih mendalam dan lebih tulus Hukum Tuhan seperti diadjarkan oleh Kristus.

Menurut perintjian Latin (lihat aj. 3)(Kel 20:3) ajat ini mentjantumkan dua perintah (jakni jang kesembilan dan kesepuluh), tersusun seperti Ula 5:21; menginginkan seorang isteri dan harta milik. Perintjian ini sesuai dengan ajat 14(Kel 20:14) dan Kel 20:15: Perzinahan-pentjurian. Tetapi lebih tepatnja kiranja pendapat, bahwa disini dosa-dosa tidak dibedakan menurut objeknja, melainkan mula-mulanja dengan rumus jang singkat orang dilarang menginginkan "rumah" sesamanja. Firman "rumah" mentjantum seluruh isinja: isteri, budak-budak laki-laki maupun perempuan dan harta milik. Demikian tradisi Junani menganggap ajat ini satu perintah (lihat aj. 4)(Kel 20:4).

(1.00) (Kel 20:22) (ende)

Himpunan peraturan-peraturan jang tertjantum dalam Kel 20:22-25:19 disebut "Kitab Perdjandjian" (bandingkan Kel 24:7). Kitab hukum ini berasal dari tradisi E, serta merupakan penguraian lebih landjut dari prinsip-prinsip dasar Dekalog (sepuluh perintah) mengenai kehidupan kemasjarakatan praktis. Boleh dikatakan pasti, bahwa disini tertjantum djuga unsur-unsur hukum adat-istiadat, seperti tertulis djuga dalam kitab Hukum Hammurabi (Mesopotamia, abad ke-17 sebelum Masehi) dan dalam perundang-undangan Hittit. Tetapi hukum-hukum ini telah diselaraskan dengan situasi sosial umat Israel, dan terutama dengan kesadaran keagamaan baru mengenai martabat manusiawi.

Kitab Perdjandjian itu sangat kuno, dan pada garis-garis pokoknja berasal dari Musa. Tetapi dari isinja njatalah djuga, bahwa kemudian mengalami pengolahan selaras dengan situasi kemudian hari, jakni situasi Israel sesudah definitif menetap ketanah Kanaan.

Keseluruhannja itu ditambahkan disini untuk menekankan kesatuannja dengan Hukum Sinai, dan untuk mendjelaskan wibawa-ilahinja sebagai konsekwensi Perwahjuan digunung Sinai (lihat Kata Pengantar).

(1.00) (Kel 23:16) (ende)

Perajaan panen disebut djuga "pesta minggu-minggu" (Kel 34:22) atau "Pentekosta" (50 hari sesudah Paskah: Ima 23:16). Perajaan panen buah-buah lebih terkenal sebagai "pesta kemah daun-daunan" dan dirajakan dimusim gugur.

Segala perajaan ini diantara umat Israel memperoleh arti keagamaannja sendiri, bukan hanja sebagai pesta-pesta alam, melainkan djuga sebagai peringatan peristiwa-peristiwa sedjarah Keselamatan (lih. Ula 8:7-20; 16:1-17).

(1.00) (Kel 23:20) (ende)

Teks ini menundjukkan akan tahap pembebasan jang lebih landjut, jakni perdjandjian ketanah Kanaan. Malaikat melambangkan Tuhan sendiri, jang dengan sabdanja dan karjaNja berhubungan dengan manusia (lih. aj. 21 (Kel 23:21) dan Kej 16:7 tjatatan; Kel 12:23 tjatatan).

(1.00) (Kel 28:6) (ende: Efod)

jang dipakai Imam Agung ialah tutup dada jang terhias (lihat Kel 28:5 dan Ima 8:7)). Djuga para Parao di Mesir memakai hiasan sematjam itu. "Efod" menandakan, bahwa imam mendjadi wakil seluruh Israel (aj. 9,12 (Kel 28:9,12)) dan Kel 29).

Uraian tentang pakaian-pakaian dalam beberapa perintjiannja melukiskan pakaian Imam Agung sesudah masa pembuangan.

Dalam teks-teks historis jang lebih kuno terdapat "efod", jang lebih menjerupai pakaian lenan jang pendek (1Sa 2:18; 2Sa 6:14). Rupa-rupanja inilah bentuknja jang asli, sedangkan tutup dada itu merupakan penjederhanaan. Selandjutnja istilah "efod" digunakan djuga untuk benda sutji, jang mungkin dipakai dalam mengutjap ramalan-ramalan (Hak 8:27; 17:5 dll.). Mungkin ada djuga hubungannja dengan pakaian imam, tetapi kemudian tersendiri mendjadi benda sutji.

(1.00) (Kel 28:23) (ende)

Dalam terdjemahan junani ajat 23-28(Kel 28:23-28) ditaruh sesudah ajat 29(Kel 28:29) dalam bentuk lebih singkat.

(1.00) (Kel 30:13) (ende)

Sjekal beratnja kira-kira 15 gram. Sjekal jang terpakai di Tempat Sutji biasanja lebih berat.

(1.00) (Kel 31:12) (ende)

Dalam uraian tentang peraturan-peraturan upatjara ibadat ini sebetulnja hukum Sabbat tidak pada tempatnja, akan tetapi ditambahkan sebagai penutup keseluruhannja, karena dalam kehidupan umat Israel sangat penting. Demikianlah hukum ini disini lebih djelas dihubungkan dengan upatjara ibadat, sebagai hari penjerahan dari kepada Tuhan (lihat Kel 20:8 tjatatan).

(1.00) (Kel 33:3) (ende)

Tuhan lebih suka agak mendjauhkan Diri dari UmatNja, daripada terus-menerus harus menjiksanja karena ketidak-pertjajaannja. Semakin erat Tuhan mendekati, semakin banjak Rahmat jang ditjurahkanNja, semakin berat pula wadjib manusia mendengarkan Tuhan, dan semakin besar kesalahannja kalau ia menentang Kehendak dan Rahmat Tuhan.

(1.00) (Kel 35:3) (ende)

Larangan menjalakan api barangkali semula merupakan konsekwensi larangan melakukan pekerdjaan berat. Djadi jang dimaksudkan api jang digunakan tukang besi, dan sebagainja. Tetapi kelak-kemudiannja mendjadi larangan lebih umum: djuga mengenai api untuk lampu dan untuk memasak makanan, dan lain-lain.

(1.00) (Im 5:11) (ende)

Sepersepuluh efa ialah lk. 4 liter (satu efa lebih kurang 40 liter).

(1.00) (Im 5:15) (ende)

Maksudnja ialah: orang merugikan "milik" Allah dengan tidak menjampaikan kurban dsb. sebagaimana ditetapkan hukum. Kalau kemudian kekurangan itu diketahui, maka harus dipulihkan dengan kurban pelunas salah.

(1.00) (Im 8:9) (ende)

Kedua pasal ini mengisahkan perintah Jahwe, jang diberikanNja dalam kitab Pengungsian (Kel 29:1-35; 30:26-29). Dalam kisah ini disadjikanlah upatjara pentahbisan, lebih tepat: pelantikan. Sebab orang mendjadi imam karena kelahiran, bukan karena upatjara ini.

(1.00) (Im 11:1) (ende)

Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

(1.00) (Im 12:5) (ende)

Kurang djelas mengapa djangka waktu jang berkenaan dengan anak perempuan lebih lama daripada jang bertalian dengan anak laki-laki.

(1.00) (Im 17:1) (ende)

Bagian ini lazimnja disebut "Taurat Kesutjian" dan merupakan sekumpulan undang dan hukum jang bermaksud melindungi kesutjian Umat Jahwe jang kudus, dari pelbagai segi. Bagian ini djauh lebih mendalam adjarannja daripada pasal 1-16 jang lebih memperhatikan segi lahiriah dan rituil sadja. Kekudusan Tuhan Israil menuntut dari umatNja kesutjian jang tidak terdiri atas ketahiran lahiriah dan rituil semata-mata, tetapi djuga dan terutama atas kesutjian moril dan batiniah. Pasal #TB Ima 1-16 memperbintjangkan segala sesuatu jang menghalang umat berhadapan Allah dalam ibadah; pasal #TB Ima 17-26 mengutarakan apa jang dituntut dari orang jang hendak menghubungi Jahwe.



TIP #14: Gunakan Boks Temuan untuk melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap kata dan ayat yang Anda cari. [SEMUA]
dibuat dalam 0.06 detik
dipersembahkan oleh YLSA