Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 101 - 120 dari 2366 ayat untuk leb?h (0.001 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Ul 18:6) (ende)

Peraturan ini dimaksudkan untuk menandaskan adanja hak jang sama pada orang-orang Levita jang tidak mempunjai ikatan dengan tempat-ibadat pusat. Sentralisasi itu merugikan mereka: karena mereka tidak lagi dapat mendjalankan tugas sebagai imam ditempat kediaman mereka sendiri. Hal itu dengan lebih mudah dapat diterima: kalau hak mereka untuk mendjalankan tugas mereka ditempat pusat diakui. Namun dalam prakteknja ada perbedaan antara keluarga-keluarga Levita jang terikat pada kenisah keradjaan di Jerusalem dengan kaum Levita lainnja. Demikianlah kemudian timbul perbedaan antara imam-imam dan kaum Levita.

(1.00) (Ul 18:15) (ende)

Bangsa Israel tidak membutuhkan ahli nudjum: karena Allah mengutus para nabi jang berbitjara atas namaNja (bdk. aj.18)(Ula 18:18). Bukan hal-hal jang adjaib jang dipermaklumkan oleh mereka: melainkan kehendak Allahlah jang disampaikan olah mereka. Adapun maksud teks ini ialah dikalangan bangsa Israel selalu ada orang jang mendapat rahmat.Orang itu mendengar setjara langsung suara Allah dan mengalami kehadiranNja seperti halnja dengan Musa. Adapun umat sendiri sebagai keseluruhan itu tidak mampu hidup didalam kehadiran Allah: pada taraf sesempurna itu. Sabda Allah akan disampaikan kepada mereka dengan perantaraan orang Allah. Pada tahap pertama tugas Musa dilandjutkan oleh Josjua: namun para nabi dari djaman jang lebih kemudianpun djuga mempunjai tugas jang sama.

Diwaktu kemudian teks ini sering mendjadi alasan untuk menantikan kedatangan Musa jang kedua: sebagai tokoh jang istimewa: seorang penjelamat bangsa seperti Musa. Dari sebab itu perkataan ini dipandang sebagai ramalan tentang Almasih jakni Musa jang kedua (lih. Yoh 1:21; Luk 9:29-31; 2Ko 3:4,6; Kis 3:22; 7:37).

(1.00) (Ul 19:1) (ende)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum didalam masjarakat jang peradilannja masih dipegang oleh rakjat sendiri: karena belum adanja kekuasaan polisionil. sudah lebih dahulu ada kebiasaan mentjari tempat perlindungan dalam salah satu tempat sutji (1Ra 1:50 sld; 1Ra 2:28 sld).

(1.00) (Ul 19:21) (ende)

Hak untuk melandjutkan pembalasan atas dasar kesalahan merupakan hal jang sangat biasa didalam masjarakat timur kuno. Hukuman jang lebih ringan daripada kesalahan jang dilakukan tidak tjukup efektif untuk menghalang-halangi orang melakukan kekerasan terhadap musuhnja. Dilain pihak harus didjaga djangan sampai orang jang membuat kerugian bagi orang lain: mendjadi kurban dari pembalasan jang tidak setimpal. Aturan itu menundjukkan suatu moralitas: jang masih harus dibina dengan hukum dan hukuman. Akan tetapi hukum Deut. mengandaikan bahwa kebanjakan diantara umat mempunjai kesetiaan batin kepada Allah.

Itu tidak berarti: bahwa hukuman tidak lagi perlu bagi pelanggaran-pelanggarannja: tetapi bahwa itu diatur menurut hukum dan bukan dibiarkan sekehendak hatinja sadja.

Dalam Perdjandjian Baru persesuaian batin dengan hukum sebagai Kehendak Penjelamatan Allah akan disempurnakan oleh Jesus dengan mentjurahkan Roh Kudus didalam diri manusia jang beriman. Dengan demikian bukan hukuman sendiri jang dibatalkan: melainkan segala matjam bentuk balas dendam kepada musuh. (Mat 5:38-41).

(1.00) (Ul 20:1) (ende)

Disini Deut. melukiskan usaha perang jang dilakukan oleh bangsa Israel sebagai perang sutji. Dalam hal ini berbagai unsur kultus memainkan peranan antara lain chotbah seorang imam. Disitu dikemukakan bahwa Jahwe telah menentukan djalannja peperangan dan bahwa Dialah jang pertama-tama mengalahkan musuh. Sedangkan dari pihak umat sendiri terutama dituntut ketaatan dan iman jang besar. Pengungsian dari negeri Mesir: dimana Jahwe menundjukkan diriNja sebagai Penjelamat bagi umatNja: merupakan gambaran pendahuluan jang besar bagi semua peperangan dari djaman jang lebih kemudian. Perdjalanan melewati daerah musuh menudju ke Kanaan hanjalah sekedar merupakan konsekwensi belaka daripadanja. Dimana-mana Jahwe tetap tampil sebagai Penjelamat jang merintis djalan bagi umatNja.

(1.00) (Ul 20:10) (ende)

Peraturan-peraturan ini lebih bersesuian dengan peperangan-peperangan pada djaman para radja dikelak kemudian hari. Pada waktu itu karena pertimbangan-pertimbangan politik kadang-kadang orang terpaksa mempermaklumkan perang melawan bangsa-bangsa djauh diluar Palestina (aj:15)(Ula 20:15). Mula-mula diusahakan adanja persetudjuan perdamaan. Sikap terhadap bangsa di Palestina ditentukan oleh bahaja penularan agama. Perbedaan dalam menghadapi bangsa-bangsa jang dekat dan jang djauh itu barangkali lebih merupakan suatu hal jang disusun setjara teoretis sesudah terdjadi: daripada berakar pada prinsip-prinsip jang ditentukan sebelumnja.

Peringatan terhadap vandalisme (ajat 19(Ula 20:19) sld) barangkali djuga baru merupakan gagasan dari djaman Deuteronomium.

(1.00) (Ul 21:10) (ende)

Kebiasaan-kebiasaan jang dilukiskan nampak untuk menundjukkan sikap mendjauhi hidup dan lingkungan hidup jang terdahulu. Keseluruhannjapun djuga menundjukkan sikap jang lebih berperikemanusiaan terhadap para tawanan perang dan kaum wanita. Wanita-wanita sematjam itu mempunjai hak untuk didjadikan isteri dalam arti jang penuh.

(1.00) (Ul 22:22) (ende)

Perkawinan adalah kudus dan tidak boleh dikutik-kutik. Pertunanganpun telah mendjadikan seorang laki-laki berkuasa atas wanita: dan mengakibatkan hubungan jang lebih erat daripada biasanja terdjadi pada djaman sekarang. Pertunangan itu merupakan sematjam perkawinan jang belum dikukuhkan dengan upatjara terbuka. Hal ini terdjadi dengan membawa pengantin perempuan kerumah pengantin laki-laki.

(1.00) (Ul 23:7) (ende)

Sikap jang lebih baik terhadap bangsa Edom dan bangsa Mesir sukar diterangkan. Ajat ini menundjukkan adanja perasaan hubungan jang lebih erat dengan bangsa-bangsa itu. Mungkin kelak ada faktor-faktor politik jang memainkan peranan pula.

(1.00) (Ul 23:19) (ende)

Pada bangsa Israel ada kesadaran tentang hubungan jang istimewa dan dengan demikian djuga tentang kewadjiban-kewadjibannja jang lebih istimewa terhadap sesama anggota bangsa. Hal itu berdasarkan perdjandjian Jahwe sebagai ikatan bersama dan hak bersama atas negeri beserta dengan kekajaannja.

(1.00) (Ul 24:16) (ende)

Tanggung-djawab perorangan merupakan salah satu gagasan pokok dalam kitab Ulangtutur. Hal itu berlaku baik dalam melakukan perintah-perintah maupun dosa dan hukuman. Dalam teks-teks jang lebih tua kerapkali ditekankan ikatan seseorang dengan seluruh bangsa dalam hal dosa dan hukuman (lih. mis. Yos 7:24; 2Sa 3:29; 21:1). Ini tidak berarti bahwa tanggung-djawab perorangan itu dahulu tidak dikenal. Orang selalu melihat dua kenjataan: perbuatan perorangan dan disamping itu lingkungan jang mendorong untuk berbuat dosa. Namun lingkungan hidup itu djuga ditentukan oleh perbuatan-perbuatan baik dan djahat dari orang masing-masing: terutama djika mereka mempunjai tempat dan tugas jang penting ditengah-tengah umat.

(1.00) (Ul 25:14) (ende: efa)

wadah pengukur jang memuat kurang lebih 45 liter.

(1.00) (Ul 27:1) (ende)

Dalam chotbah penutup jang pertama ini diberitakan tentang pentjatatan resmi daripada kewadjiban-kewadjiban perdjandjian. Dengan demikian maka perdjandjian itu mendjadi sah.Kurban persembahan mempunjai makna seperti itu pula. Penutup ini nampaknja dikumpulkan dari berbagai naskah jang lebih tua. Ada persamaan tertentu dengan upatjara dari Yos 4 dan lebih-lebih Yos 8:30-35. Karenanja maka teks-teks itupun biasanja dihubungkan dengan pembaharuan-perdjandjian pada djaman Josjua di Sichem. Berkat dan kutuk seperti jang dinjatakan disini sebagai sangsi: kiranja dipindjam oleh pengarang dari tradisi Josjua dan dipergunakan sebagai penutup dari hukum Deuteronomium. Memang menjolok sekali bahwa dalam Yos 24(pembaharuan-perdjandjian di Sichem) rumusan berkat dan kutuk itu tidak terdapat. Ringkasan dari pembaharuan- perdjandjian Josjua dalam Yos 8:30-35 itu barangkali ditempatkan pada permulaan tampilnja Josjua: sesudah penjeberangan dan pendudukan jang pertama di Kanaan: dengan maksud untuk menandaskan persamaannja dengan Musa: ikatan Perdjandjian sesudah pengungsian dari Mesir.

(1.00) (Ul 27:15) (ende)

Dalam beberapa hal kutukan-kutukan ini menundjukkan persamaannja dengan dekalog Musa: akan tetapi didasarkan pada bentuk jang lebih terurai dan lebih disesuaikan. Jang menjolok ialah menghukum terhadap pelanggaran setjara rahasia. Menurut sementara orang kutukan-kutukan itu berasal dari djaman permulaan pendudukan bangsa Israel di Kanaan. Tatapanggung peristiwa ini: jakni kedua gunung dan kedua kelompok suku itu mungkin menundjukkan kearah hal itu. (lih. Ula 27:1 tjat).

(1.00) (Ul 28:15) (ende)

Kutukan-kutukan itu berdjalan sedjadjar dengan pemberian berkat akan tetapi diolah setjara literer lebih landjut oleh penulis atau penulis-penulis deut. Berkat antjaman bersifat umum dan stereotip. Gagasan tentang penderitaan jang pernah menimpa negeri Mesir: sebagian menentukan pula lukisan tentang hukum-hukum bagi ketidak-taatan bangsa Israel.

(1.00) (Ul 28:49) (ende)

Disini gambaran tentang pengepungan dan pembuangan muntjul kembali. Tetapi hal itu tidak perlu merupakan lukisan dari djaman sesudah pembuangan. Antjaman-antjaman itu dilukiskan dengan gambaran-gambaran jang agak berlaku umum. Tema pembuangan itu muntjul pula pada para nabi sebelum pembuangan: mis. Yes 5:13; Amo 5:27; 6:7,14).

Lebih-lebih pada aj. 68(Ula 28:68) ternjata bahwa pembuangan itu setjara tematis dipandang sebagai pulang ke Mesir: negeri perbudakan (bdk. Hos 9:3). Adapun maksud dari penulis ialah Jahwe akan meniadakan pertolongan jang dahulu diberikanNja. Karena ketidak-taatan maka djandji-djandji itu batal.

(1.00) (Ul 29:12) (ende)

Disini lebih-lebih aspek kutukan jang merupakan akibat dari pelanggaran terhadap Perdjandjian itu dikemukakan.

(1.00) (Ul 30:11) (ende)

Pengenalan terhadap kehendak Allah dan djalan untuk menghambaNja bukanlah hasil dari adjaran rahasia jang harus ditjari dinegeri-negeri jang djauh ataupun jang didapat melalui djalan jang adjaib dengan menerobos kedalam suasana jang lebih tinggi. Tertjapainja hal itu bukanlah diatas kekuasaan manusia jang beriman. Allah telah mewudjudkan hubunganNja kepada bangsa Israil; diletakkan didalam mulut dan hati orang-orang Israil jang beriman (bdk. Yer 31:33). Bandingkan djuga Yer 30:4: Bangsa Israil dapat bertjerai-berai kenegeri-negeri jang djauh: namun sabda Allah jang menjelamatkan tidak pernah djauh. Mungkin ajat ini harus dipahami djuga dalam situasi pembuangan.

(1.00) (Ul 30:19) (ende)

Rumusan perdjandjian kerapkali ditutup dengan memanggil para saksi: pada bangsa-bangsa kafir: dewa-dewa dari kedua belah pihak. Pada bangsa Israil: tjiptaan Allah: jakni langit dan bumi.(lihat perkembangannja lebih landjut dalam Wis 5:17.

(1.00) (Ul 33:2) (ende)

Disini menjolok sekali pemakaian nama "Sinai" jang mengingatkan kita kepada tradisi jang lebih kuno.

Seir: pegunungan Edom disebelah Selatan Palestina.

Paran: terletak didekat Seir. Kedua gunung itu merupakan kompleks pegunungan jang terpenting diantara Sinai dan Palestina.

Dipadang pasir gunung-gunung itu seakan-akan mendjadi petundjuk djalan. Allah dilukiskan sebagai tjahaja jang menerangi pegunungan itu dimata bangsa Israil: dan dengan demikian ditundjukkan pula djalannja. Naskah dari ajat ini disana-sini tidak djelas.



TIP #19: Centang "Pencarian Tepat" pada Pencarian Universal untuk pencarian teks alkitab tanpa keluarga katanya. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA